đź“ť Paket Kebijakan Ekonomi 2025
Pemerintah pada Senin (16/12) mengumumkan serangkaian paket kebijakan ekonomi dan PPN 12% secara selektif untuk 2025. Berikut beberapa catatan penting kami:
PPN 12% secara Selektif
Pemerintah mengatakan bahwa kenaikan PPN menjadi 12% hanya akan dikenakan untuk barang dan jasa yang tergolong mewah atau premium. Berdasarkan pemaparan pada konferensi pers, berikut beberapa item yang akan dikenakan PPN 12%:
▪ Beras premium, buah–buahan premium, dan daging premium (seperti wagyu)
â–Ş Ikan mahal, udang, dan krustasea premium (seperti king crab)
â–Ş Jasa pendidikan premium
â–Ş Jasa kesehatan premium
▪ Tarif listrik bagi pelanggan dengan kategori 3.500–6.600 VA
Pemerintah belum mengumumkan rincian daftar lengkap barang dan jasa mewah yang akan dikenakan PPN 12%. Sementara itu, pemerintah akan menanggung kenaikan PPN (PPN DTP) sebesar 1 percentage point bagi tepung terigu, gula industri, dan minyak goreng Minyakita, sehingga PPN–nya akan tetap sebesar 11%. Adapun bahan–bahan pokok seperti beras, daging, ikan, telur, sayur, dan susu akan tetap dibebaskan dari pengenaan PPN.
Bantuan Pangan dan Listrik
Pemerintah akan memberikan bantuan pangan berupa beras sebanyak 10 kg per bulan selama 2 bulan (Januari dan Februari 2025) bagi 16 juta penerima. Selain itu, pemerintah juga akan memberikan diskon tarif listrik sebesar 50% selama 2 bulan (Januari dan Februari 2025) bagi pelanggan dengan kategori 2.200 VA ke bawah, yang mencakup ~80 juta pelanggan atau setara ~97% pelanggan PLN.
Dukungan untuk Sektor Padat Karya
Pemerintah akan menanggung pajak penghasilan (PPh 21) bagi pekerja di sektor padat karya dengan gaji hingga 10 juta rupiah per bulan. Selain itu, industri padat karya yang ingin melakukan revitalisasi mesin akan diberikan insentif berupa suku bunga spesial sebesar 5%.
Perpanjangan Insentif Sektor Properti
Pemerintah kembali memperpanjang PPN DTP 100% untuk rumah tapak dan rumah susun hingga Juni 2025. Untuk periode Juli–Desember 2025, insentif ini akan diturunkan menjadi 50% PPN DTP. Insentif ini berlaku bagi hunian dengan harga jual maksimum 5 miliar rupiah atas 2 miliar rupiah pertama.
Insentif bagi Mobil Hybrid
Pemerintah akan menanggung PPnBM sebesar 3% bagi mobil hybrid. Dengan demikian, PPnBM mobil hybrid akan turun dari 7–8% pada saat ini menjadi 4–5%. Meski demikian, masih terdapat ketidakpastian mengenai rencana kenaikan PPnBM mobil hybrid. Sebelumnya, Kompas pada Juli 2024 melaporkan potensi kenaikan PPnBM mobil hybrid sebesar +2–4 percentage point menjadi 10–12%, seiring gugurnya Peraturan Pemerintah No. 74/2021 tentang PPnBM kendaraan bermotor pasca–realisasi investasi minimum 5 triliun rupiah pada industri mobil listrik berbasis baterai (BEV).
Perpanjangan Insentif UMKM
Pemerintah akan memperpanjang pengenaan pajak sebesar 0,5% bagi UMKM dengan omset hingga 4,8 miliar rupiah per tahun selama 1 tahun khusus untuk pelaku UMKM yang telah menikmati insentif ini secara maksimum (7 tahun). Dengan perpanjangan ini, UMKM yang sudah mendapatkan insentif selama 7 tahun akan mendapatkan tambahan durasi selama 1 tahun. Bagi pelaku UMKM yang baru menikmati insentif ini di bawah 7 tahun, insentif pajak yang mereka dapatkan akan tetap berlaku maksimum selama 7 tahun.
🔑Key Takeaway
Secara umum, kami menilai bahwa paket kebijakan ini akan memberikan dukungan terhadap daya beli masyarakat menengah ke bawah, sehingga dapat berdampak positif bagi emiten seperti $INDF, $ICBP, $MYOR, dan TSPC. Meski demikian, masih terdapat ketidakpastian mengenai pengenaan PPN 12% yang ditanggung oleh masyarakat, apakah hanya berlaku kepada 5 item di atas atau semua barang dan jasa di luar tepung terigu, gula industri, dan minyak goreng Minyakita serta bahan–bahan pokok. Oleh karena itu, investor masih perlu menunggu peraturan resmi untuk melihat daftar lengkap barang dan jasa terkait yang akan dikenakan PPN 12%.
Stockbit Snips 16 Desember 2024
https://cutt.ly/leBhwbAU