Opsen Pajak
Industri kendaraan bermotor ributin soal opsen pajak yang bakal menaikkan harga sehingga menurunkan minat pembelian dan bikin industri makin lesu.
Opsen pajak adalah wewenang yang diberikan kepada pemerintah kabupaten/kota untuk memungut langsung PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) dan BBN-KB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) yang selama ini dipungut seluruhnya oleh pemerintah provinsi.
Tapi seharusnya opsen pajak PKB dan BBN-KB ini tidak memberi beban tambahan ke wajib pajak (pemilik kendaraan bermotor).
Opsen pajak hanyalah upaya agar pemerintah kabupaten/kota bisa langsung memperoleh pendapatan pajak, tanpa harus menunggu bagi hasil dari pemerintah provinsi.
Contoh sebelum diterapkan opsen pajak :
Harga mobil Rp 300 juta.
Tarif PKB 2%
Maka beban wajib pajak adalah Rp 6 juta.
Semua jadi pendapatan pemprov. Pemkab dan pemkot harus tunggu bagi hasil dari pemprov.
Setelah diterapkan opsen pajak :
Harga mobil Rp 300 juta.
Tarif PKB turun jadi 1,2%
Pajak bagian provinsi = 1,2% x Rp 300 juta = Rp 3.600.000
Pajak bagian kabupaten kota = 66% x 1,2% x Rp 300 juta = 2.376.000
Maka beban wajib pajak adalah Rp 5.976.000.
Pemprov dan pemkab/pemkot langsung dapat bagian masing-masing dari pembayaran wajib pajak.
Kesimpulannya, tidak ada tambahan beban PKB bagi pemilik kendaraan bermotor.
https://cutt.ly/ZeCbdoRx.
Kalau ada salah silakan dikoreksi
$ASII $AUTO $DRMA $MPMX $IMAS