Dapat Email berikut?
Bapak/Ibu nasabah Mandiri Sekuritas yang terhormat,
Terima kasih atas kepercayaan yang telah Bapak/Ibu berikan kepada kami, PT Mandiri Sekuritas (“Mandiri Sekuritas” atau “Perusahaan”), sebagai mitra dalam berinvestasi di pasar modal Indonesia.
Bersama ini kami menginformasikan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dan Surat Edaran Bursa Efek Indonesia No. S-02289/BEI.KEU/03-2022 tentang Penyesuaian Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sesuai UU HPP, tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ditetapkan sebagai berikut:
11% (sebelas persen) yang mulai berlaku sejak 1 April 2022.
12% (dua belas persen) yang mulai berlaku paling lambat pada 1 Januari 2025.
Sehubungan dengan ketentuan di atas, kami menyampaikan hal-hal, berikut:
Perubahan tarif PPN dari 11% menjadi 12% akan berlaku efektif mulai 1 Januari 2025.
Penyesuaian tarif PPN ini akan berdampak pada penyesuaian Fee Transaksi.
Perubahan tarif ini berlaku untuk seluruh transaksi yang menjadi objek PPN.
Mandiri Sekuritas akan terus memantau perkembangan peraturan terkait yang dapat berdampak kepada nasabah. Kami akan menginformasikan kembali kepada Bapak/Ibu apabila terdapat perubahan peraturan yang diterbitkan oleh Pemerintah dan/atau pihak berwenang lainnya.
Untuk pertanyaan lebih lanjut, mohon dapat menghubungi kami melalui Sales Representative atau melalui:
Care Center: 14032
E-mail: care_center@mandirisek.co.id
WhatsApp: +6281533314032
Demikian hal ini kami sampaikan. Terima kasih banyak atas perhatiannya.
Hormat kami,
PT Mandiri Sekuritas
$IHSG Siap2, back to 6800......
Semoga saya berlebihan, namun apapun itu, tahun 2025 tough itu suatu keniscayaan.
Tetap semangat, Winner never Quit! by DT.
$ADRO $BBRI $ASII $TLKM
ke empatnya punya dan tetap semangat akum sedikit2....