Rafael Alun dan Gayus: Duo Legenda Pajak Indonesia
Kedua orang ini adalah pahlawan bagi para pengusaha Indonesia yang pengen cari loophole dalam aturan pajak Indonesia. Masyarakat dan pengusaha kecil ditekan, pengusaha gede lolos.
Kasus Rafael Alun Trisambodo dan Gayus ini ibarat puncak gunung es masalah integritas di sektor perpajakan Indonesia. Rentang waktu antara kedua kasus ini sangat panjang. Kasus Gayus itu 2009 - 2010. Kasus Rafael bapaknya Mario itu 2023. Itu artinya Ditjen Pajak masih banyak oknum yang main mata. Rafael, mantan pejabat Ditjen Pajak, dituding menerima gratifikasi sebesar Rp16,6 miliar dan mencuci uang hingga Rp100 miliar melalui berbagai aset mewah dan properti. Gimana caranya? Dia menggunakan nama keluarga, seperti istri, anak, adik, bahkan ibunya, untuk menutupi aliran uang haram ini. Aset-aset yang berhasil disita negara termasuk tanah di kawasan elite Kebayoran Baru, rumah di Srengseng, ruko di Meruya, dua kios di Kalibata City, mobil VW Caravelle, serta uang tunai dalam bentuk dolar Singapura, dolar AS, dan euro di safe deposit box. Sayangnya Rafael tidak beli bakso Pak Toto https://bit.ly/45FDAJu
Rupiah lemah salah satunya karena para koruptor cuci duit pakai Dollar. Mereka tidak mau simpan duit korupsi dalam bentuk rupiah karena tiap tahun rupiah nyungsep. Koruptor nya pintar.
Kasus Rafael Alun Trisambodo dan Gayus Tambunan adalah potret nyata bagaimana integritas di sektor perpajakan Indonesia terus menjadi tantangan besar. Rafael, mantan pejabat Ditjen Pajak dan ayah Mario Dandy, mengejutkan publik ketika terungkap menerima gratifikasi sebesar Rp16,6 miliar dan melakukan pencucian uang hingga Rp100 miliar. Modus operandinya termasuk menggunakan perusahaan konsultan pajak bernama PT Artha Mega Ekadhana (ARME), yang dikendalikan atas nama istrinya, Ernie Meike Torondek. Melalui ARME, Rafael mengantongi gratifikasi dari 62 wajib pajak (WP) dalam kurun waktu 2002 hingga 2009, termasuk dari perusahaan besar seperti PT Apexindo Pratama Duta Tbk. (APEX) dan PT Birotika Semesta (DHL).
ARME didirikan Rafael pada 2002, dan istrinya tercatat sebagai komisaris utama untuk menyamarkan keterlibatan Rafael yang saat itu aktif sebagai pegawai pajak. Perusahaan ini menawarkan jasa konsultasi perpajakan dan dianggap “berkualifikasi” oleh klien-kliennya. Misalnya, PT Apexindo menggunakan jasa ARME menjelang IPO mereka di Bursa Efek Indonesia. Dari Rp16,6 miliar gratifikasi yang diterima Rafael, Rp12,8 miliar berasal dari ARME. Tak hanya itu, Rafael juga menggunakan aset-aset mewah seperti tanah di Kebayoran Baru, rumah di Srengseng, ruko di Meruya, dan dua kios di Kalibata City untuk menyembunyikan aliran uang haramnya. Safe deposit box Rafael yang ditemukan berisi uang tunai sekitar Rp32,2 miliar dalam berbagai mata uang menjadi bukti kuat pencucian uang yang dilakukannya. Upgrade skill https://bit.ly/3YGX6Dc
Seolah tidak cukup, Rafael juga melibatkan keluarganya, termasuk istri, anak, adik, bahkan ibunya, untuk menutupi jejak uang korupsi ini. Fakta ini terungkap dalam persidangan ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) memaparkan bukti aliran dana dan kerja sama erat di dalam keluarga Rafael. Mahkamah Agung akhirnya menjatuhkan hukuman 14 tahun penjara dan perintah perampasan semua aset hasil korupsi untuk disetorkan ke negara. Meski Rafael mencoba berdalih bahwa bisnis adalah hasratnya sejak muda, fakta-fakta yang terungkap memperkuat bahwa kasus ini bukan sekadar pelanggaran etika, tetapi bentuk manipulasi sistematis.
Kasus Gayus Tambunan pada 2009-2010 memiliki pola serupa, meski dalam konteks yang berbeda. Gayus, seorang pegawai pajak golongan IIIA dengan gaji Rp12,1 juta per bulan, terungkap memiliki rekening hingga Rp28 miliar. Investigasi mengungkap bahwa Gayus menerima suap untuk memanipulasi hasil pemeriksaan pajak perusahaan besar. Pada Maret 2010, Gayus ditangkap di Singapura, dan pada Januari 2011, ia dijatuhi hukuman 7 tahun penjara dengan denda Rp300 juta. Kasus ini menjadi lebih kontroversial ketika pada November 2010, Gayus tertangkap kamera menonton pertandingan tenis di Bali saat seharusnya berada dalam tahanan, lengkap dengan wig dan kacamata untuk menyamar. Total, Gayus akhirnya dijatuhi hukuman 29 tahun penjara atas berbagai kasus, termasuk korupsi, pencucian uang, dan pemalsuan paspor. https://bit.ly/3OZWjZR
Baik Rafael maupun Gayus mencerminkan kegagalan pengawasan internal di Ditjen Pajak. Kasus-kasus mereka memperlihatkan betapa sistem yang ada memberi ruang bagi pejabat untuk memanfaatkan jabatannya demi keuntungan pribadi. Rafael dan Gayus sama-sama melibatkan pihak ketiga—baik itu perusahaan konsultan pajak atau keluarga—untuk menjalankan operasinya. Dari gratifikasi hingga aset-aset mewah, kedua kasus ini menunjukkan skala korupsi yang merugikan negara dalam jumlah besar.
Namun, kasus Rafael lebih kompleks karena melibatkan jaringan luas dan modus yang lebih canggih. Keterlibatan perusahaan besar seperti PT Apexindo dan PT Birotika Semesta, serta aliran dana yang lebih besar, menunjukkan bahwa praktik ini tidak hanya merusak integritas individu, tetapi juga menciptakan ekosistem korupsi di sektor perpajakan. Kedua kasus ini menjadi pengingat keras bahwa reformasi perpajakan harus dilakukan segera, termasuk penguatan pengawasan internal dan pemberian sanksi tegas untuk pelanggaran etik maupun hukum.
Kasus Rafael dan Gayus mengajarkan bahwa integritas pejabat pajak bukan sekadar soal moral, tetapi juga soal tata kelola yang memadai. Tanpa pengawasan yang ketat, oknum seperti mereka akan terus muncul, merugikan negara dan mencederai kepercayaan publik. Reformasi struktural yang menyeluruh menjadi satu-satunya cara untuk mencegah munculnya “Rafael-Rafael” dan “Gayus-Gayus” baru di masa depan.
Rafael Alun Trisambodo lewat perusahaannya, PT Artha Mega Ekadhana (ARME), ternyata punya daftar klien yang panjang dan isinya perusahaan-perusahaan gede. Tapi, penting banget buat kita pahami, nih, pakai jasa ARME nggak berarti mereka langsung dianggap bersalah. Mungkin aja mereka cuma cari konsultan pajak yang dianggap profesional buat urus kebutuhan pajaknya. Ini beberapa klien yang udah disebut-sebut:
1. PT Apexindo Pratama Duta Tbk. ($APEX) yang ada afiliasi dengan $DAAZ.
Salah satu klien besar ARME dari sektor migas. Mereka pakai jasa ARME saat persiapan IPO di Bursa Efek Indonesia. Mantan direksinya bilang mereka puas sama hasil kerja ARME, walaupun nggak tahu ARME dimiliki Rafael. https://bit.ly/3OZWjZR
2. PT Birotika Semesta (DHL)
Perusahaan logistik ini juga disebut pakai jasa ARME buat urusan pajak. Masalahnya, keterlibatan mereka masih sebatas konsultasi dan belum tentu ada yang ilegal.
3. PT Airfast Indonesia
Perusahaan penerbangan ini juga ada di daftar klien ARME. KPK sempat minta keterangan dari pihak Airfast soal layanan pajak yang mereka gunakan.
4. PT Cahaya Kalbar Tbk $CEKA
Salah satu perusahaan yang disebut mengalirkan dana ke ARME. Tapi lagi-lagi, fakta ini masih harus diuji di pengadilan..
5. PT Krisna Bali International Cargo
Perusahaan kargo ini juga ada di radar. Sama seperti lainnya, mereka pakai ARME buat konsultasi pajak.
6. PT Bursa Efek Indonesia (BEI)
Ini cukup mengejutkan karena BEI, pusatnya pasar modal Indonesia, juga tercatat jadi klien ARME.
7. Sejumlah WP Perorangan dan Korporasi Multinasional
Dalam dakwaan disebut ada 62 wajib pajak lain yang melibatkan ARME.
Dari daftar ini, kelihatan ARME memang punya reputasi yang cukup menarik banyak klien besar. Tapi, bukan berarti semua yang pakai jasa mereka tahu soal masalah gratifikasi atau praktik ilegal di balik layar. Ini lebih nunjukin kalau transparansi itu penting banget, apalagi kalau berkaitan sama perpajakan dan layanan profesional.
Penting untuk dicatat bahwa penggunaan jasa konsultan pajak seperti ARME oleh perusahaan-perusahaan tersebut tidak serta merta menunjukkan adanya pelanggaran hukum atau keterlibatan dalam praktik korupsi. Banyak perusahaan besar menggunakan jasa konsultan pajak untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan perpajakan dan mengoptimalkan kewajiban pajak mereka. Namun, dalam kasus Rafael Alun, ditemukan bahwa ARME digunakan sebagai sarana untuk menerima gratifikasi, yang kemudian menjadi masalah hukum. https://bit.ly/3OZWjZR
Kasus ini menyoroti pentingnya transparansi dan integritas dalam hubungan antara pejabat pajak dan konsultan pajak, serta perlunya pengawasan yang ketat untuk mencegah penyalahgunaan wewenang.
Berikut adalah daftar lengkap perusahaan dan wajib pajak yang menyetor dana ke PT Artha Mega Ekadhana (ARME) milik Rafael Alun Trisambodo beserta jumlahnya berdasarkan dakwaan:
1. PT Apexindo Pratama Duta Tbk APEX: Rp6,2 miliar 🔥
2. PT Raga Perkasa Ekaguna: Rp767 juta
3. PT Watson Wyatt Indonesia: Rp745,8 juta
4. PT Komunika Cergas Ilhami: Rp611 juta
5. Koperasi Pegawai Telekomunikasi Rajawali: Rp295,3 juta
6. PT Geologistics International Indonesia: Rp271 juta
7. PT Patra Jasa: Rp263,8 juta
8. PT Unisistama Megah: Rp262,3 juta
9. PT Bank Indo Monex: Rp241,9 juta
10. CV Suku Mas: Rp203,5 juta
11. PT Airfast Indonesia: Rp168,75 juta
12. PT Karya Kasih Lestari: Rp145,25 juta
13. PT Lingawana: Rp119,5 juta
14. PT Birotika Semesta (DHL): Rp115 juta
15. PT Geologistics International Perdana: Rp106 juta
16. PT IndoVinos: Rp98 juta
17. PT Reka Patria Ekaguna: Rp95,5 juta
18. PT Saras Subur Ayoe (Klinik Beijing Tong Ren Tang): Rp87,575 juta
19. PT Agility International: Rp83 juta
20. PT Micronics Internusa: Rp80 juta
21. KAP Dr Soegeng Junaedi, Chairul & Rekan: Rp77,5 juta
22. Soetrisno/Toko Mas Thay Sin: Rp76,5 juta
23. PT Reka Raga Resources: Rp52,5 juta
24. BUT Sumitomo Chemical Engineering, Co. Ltd: Rp51,5 juta
25. PT Tri Hasta Perkasa: Rp47,25 juta
26. PT Kaji Inova Media: Rp45 juta
27. PT Indo Cafco: Rp42,5 juta
28. PT Tenar Indoam Oil Services: Rp33,5 juta
29. PT Pan Indonesia Bank Tbk $PNBN : Rp30 juta🔥
30. PT Teknoplast: Rp30 juta
31. PT Caraka Andalan Semesta: Rp27,9 juta
32. PT Bursa Efek Indonesia (BEI): Rp27,5 juta🔥
33. PT Misa Efelindo: Rp27,5 juta
34. Takada Corporation: Rp25 juta
35. PT Puspa Widjaja Utama: Rp24,25 juta
36. PT Global Sparrow Semesta: Rp20 juta
37. PT Mulya Jaya Ayu Prima: Rp20 juta
38. PT Old Chang Kee INA: Rp18,2 juta
39. PT Sentra Bhanuadi: Rp16,1 juta
40. Frank D. Reuneker: Rp15 juta
41. PT Business System International: Rp15 juta
42. PT Petrohans Tritunggal: Rp15 juta
43. PT Boga Rembilan: Rp12,55 juta
44. PT Caraka Yasa: Rp11,25 juta
45. Mr Henk Mulyapatera: Rp10 juta
46. PT Graha Batavia Sejahtera: Rp9 juta
47. Petrus Lugito: Rp7,5 juta
48. PT Husada Holistica: Rp7,5 juta
49. PT Tri Manunggal Mandiri Indonesia: Rp7,5 juta
50. PT Gama Jaya Sukses: Rp7 juta
51. Mr Handoyo Kuswiardi: Rp6,8 juta
52. PT Kintamolek Indah Persada: Rp4 juta
53. PT Akraya International: Rp3,75 juta
54. Lilis Halim: Rp3 juta
55. Hartadi Widjojo: Rp1,5 juta
56. PT 3M Indonesia: Rp1 juta
57. PT SAP Indonesia: Rp665 juta
Semua data diambil dari fakta persidangan SIPP Pengadilan Negeri.
Dari daftar ini, kelihatan ARME memang punya reputasi yang cukup menarik banyak klien besar. Tapi, bukan berarti semua yang pakai jasa mereka tahu soal masalah gratifikasi atau praktik ilegal di balik layar. Ini lebih nunjukin kalau transparansi itu penting banget, apalagi kalau berkaitan sama perpajakan dan layanan profesional.
Yang perlu digarisbawahi adalah bahwa menggunakan jasa ARME BELUM TENTU menjadikan klien BERSALAH. Dalam banyak kasus, perusahaan-perusahaan ini mungkin hanya memanfaatkan layanan yang tersedia tanpa menyadari adanya pelanggaran hukum oleh penyedia jasa. Hal ini menunjukkan pentingnya transparansi dan due diligence dalam hubungan antara perusahaan dan penyedia jasa konsultan pajak. Hingga saat ini, tidak semua klien ARME terbukti terlibat dalam praktik gratifikasi, dan banyak dari mereka berada dalam posisi sebagai pihak yang memanfaatkan jasa secara legal dan profesional.
ASII dan $ADRO tidak pakai jasa ARME.
Untuk diskusi lebih lanjut bisa lewat External Community Pintar Nyangkut di Telegram dengan mendaftarkan diri ke External Community menggunakan kode: A38138
(caranya cek gambar terakhir)
Link Panduan
https://stockbit.com/post/13223345
Dan jangan lupa kunjungi Pintarsaham di sini
https://bit.ly/3QtahWa
Sedangkan untuk rekomendasi belajar saham bisa cek di sini https://bit.ly/3YGX6Dc
Disclaimer: http://bit.ly/3RznNpU
https://bit.ly/44osZSV
https://bit.ly/47hnUgG
https://bit.ly/47eBu4b
https://bit.ly/3LsxlQJ
1/4