Mudah-mudahan penundaan penerapan PPN 12% akan mendorong daya beli masyarakat. Sudah waktunya pemerintah lebih kreatif cari duitnya. Kalau digabungkan semua pajak-pajak pusat/daerah dan pungutan/iuran di Indonesia ini, banyak juga.
1. Pajak Penghasilan PPH 21 (perbulan)
2. Pajak kenderaan (pertahun)
3. Biaya ganti plat kenderaan (per 5 tahun)
4. Pajak pertambahan nilai PPN 11% (bayar tiap pakai jasa dan beli produk (kecuali sembako))
5. Iuran BPJS (perbulan)
6. Pajak PBB (pertahun)
7. Parkir liar, Parkir Legal Dishub (nominalnya bahkan bisa melebihi Pajak PBB secara akumulatif jika disetahunkan)
8. Pajak bahan bakar kenderaan bermotor (udah include tiap beli)
9. Taspen (to be implemented)
10. Asuransi wajib kenderaan (to be implemented)
11. Pajak penjualan atas barang mewah (tiap transaksi)
12. Biaya perolehan hak atas tanah dan bangunan BPHTB (tiap transaksi)
13. Ngurus dokumen birokrasi bayar, seperti paspor, SIM (bahkan ada biaya psikotes).
*Kurang tau apakah bayar sekarang kalo ngurus KTP, SKCK, Kartu Kuning, dll.
14. Pajak jual beli rumah (tiap transaksi)
15. Pajak bunga tabungan, pajak adsense, pajak hadiah, dan royalti.
Seingatku semuanya udah pernah gw bayar kecuali pajak hadiah dan royalti. Saking banyaknya sampai lupa, mungkin masih ada yang belum kedaftar disini.
$ASII $TLKM $SMGR $BTPS $PTSN