SHARIA ECONOMICS (SHARIA BANKING) INDUSTRY - Series 3: Kontrak Umum dalam Ekonomi Syariah
$BRIS $PNBS $BTPS $BANK
Seperti pada part sebelumnya, Islam memiliki solusi yang dicoba untuk ditawarkan. Saya akan menjelaskan solusi yang ditawarkan Islam. Sebelum kesana, saya akan mencoba menjelaskan dahulu situasi ekonomi pada masa awal Islam.
Kita sadari pada jaman ekonomi Islam awal, tidak dikenal sistem perbankan. Namun, masyarakat Arab pada masa itu sudah ada sistem ekonomi yang terorganisir, mulai dari perdagangan, peminjaman uang, dan pertukaran barang. Dikenal juga kontrak bisnis seperti mudharabah dan musyarakah serta Ijarah dan Murabahah dalam penyewaan serta jual beli. Hal ini tidak dilarang dilakukan hingga agama Islam muncul. Penghimpunan dana pun juga sudah ada sejak jaman Nabi Muhammad seperti sedekah, zakat, infaq, dan wakaf. Memang tidak dikenal istilah crowdfunding dan capital venture dalam Islam, tapi berkaca pada apa yang dilakukan oleh nabi Muhammad sebelum menjadi nabi yakni praktik mudharabah. Beliau merupakan seorang pedagang dan dalam beberapa kesempatan, beliau bekerja dengan Khadijah. Khadijah menyewa jasa Nabi Muhammad untuk mengelola modal keluarganya dan melakukan perdagangan di luar Mekkah. Keuntungan yang didapatkan dibagi antara mereka berdua sesuai dengan kesepakatan.
Sistem perbankan modern sendiri belum ada ketika ekonomi islam sewaktu awal diterapkan, namun prinsip penghimpunan dan dan penyaluran dana ke masyarakat pun tidak dilarang. Sehingga perlu ada modifikasi sistem bank konvensional dalam penghimpunan dana dan penyaluran dana ke masyarakat jika tetap ingin dilakukan. Yang menjadi landasan utamanya tetap harus dengan prinsip bagi hasil dan tanpa riba.
Dari sini dikenal beberapa kontrak umum yang digunakan dalam ekonomi Islam yakni:
A. JUAL BELI
1) Murabahah
Murabahah adalah kontrak jual beli dimana pihak penjual (misalnya bank) menjual barang atau aset kepada pembeli dengan harga jual yang telah ditambahkan margin keuntungan yang disepakati. Prinsipnya penjual harus mengungkapkan harga beli asli dari barang yang dijual, dan keuntungan yang ditambahkan di atas harga beli tersebut disebut sebagai margin keuntungan. Contoh: Bank membeli sebuah mobil dan menjualnya kepada nasabah dengan harga yang lebih tinggi, termasuk keuntungan yang disepakati.
2) Istisna'
Istisna' adalah kontrak untuk pembuatan barang atau pembangunan suatu proyek yang disepakati antara pihak pembeli dan penjual. Dalam kontrak ini, penjual setuju untuk membuat atau mengirimkan barang tertentu pada waktu yang ditentukan dan dengan harga yang telah disepakati. Contohnya digunakan dalam transaksi pembuatan barang atau proyek yang belum ada, seperti pesanan khusus, konstruksi, atau produksi barang. Misal sebuah perusahaan konstruksi menerima pembayaran di muka untuk membangun rumah atau gedung sesuai dengan spesifikasi yang disepakati.
3) Salam
Salam adalah kontrak jual beli yang melibatkan pembayaran dimuka untuk barang yang akan diserahkan di masa depan. Barang yang dibeli harus jelas spesifikasinya dan jumlahnya, dan penjual harus menyerahkan barang tersebut pada waktu yang disepakati. Prinsipnya Pembeli membayar barang di muka, sementara penjual harus menyerahkan barang tersebut pada waktu yang disepakati di masa depan. Contohnya petani yang menerima pembayaran di muka untuk hasil panen yang akan datang, seperti pembelian beras atau gandum yang akan dipanen pada waktu tertentu.
B. BAGI HASIL”
1) Mudharabah
Mudharabah adalah kontrak kemitraan bisnis di mana satu pihak menyediakan modal (pemodal) dan pihak lainnya menyediakan keahlian dan kerja (pengelola usaha). Keuntungan yang dihasilkan dari usaha tersebut dibagi sesuai dengan persentase yang disepakati, sedangkan kerugian akan ditanggung oleh pihak yang menyediakan modal, kecuali jika kerugian tersebut disebabkan oleh kelalaian pengelola usaha. Prinsipnya pembagian keuntungan harus disepakati di awal, dan kerugian ditanggung oleh pihak yang menyediakan modal, kecuali ada pelanggaran atau kelalaian dari pihak pengelola. Contohnya Seorang investor memberikan modal untuk sebuah proyek bisnis, sementara pengelola usaha mengelola bisnis tersebut, dan keduanya berbagi keuntungan sesuai kesepakatan.
2) Musyarakah
Musyarakah adalah bentuk kerjasama usaha di mana dua pihak atau lebih menyumbangkan modal dan berbagi keuntungan serta kerugian sesuai dengan kontribusi modal masing-masing. Dalam kontrak musyarakah, semua pihak terlibat aktif dalam pengelolaan usaha dan berbagi keuntungan serta kerugian secara proporsional. Prinsipnya Keuntungan dan kerugian dibagi sesuai dengan kontribusi modal masing-masing pihak.
Singkatnya mudhārabah adalah kemitraan pasif sedangkan musyārakah adalah kemitraan aktif.
C. SEWA
1) Ijarah
Ijarah adalah kontrak sewa menyewa, di mana satu pihak menyewa barang atau jasa dari pihak lain untuk jangka waktu tertentu dengan imbalan sewa. Dalam kontrak ini, pihak penyewa berhak mendapatkan pembayaran atas penggunaan barang atau jasa yang disewakan. Prinsipnya Pihak yang menyewakan hanya dapat memperoleh imbalan dari sewa barang yang disepakati. Pihak yang menyewa memiliki hak untuk menggunakan barang selama periode sewa, tetapi tidak berhak memiliki barang tersebut.
Ada bentuk lain dari ijarah, yaitu ijarah wa itiqna yang artinya sewa dengan opsi pembelian (rent to own).
D. PENITIPAN BARANG
1) Wadi'ah
Wadi'ah adalah kontrak penyimpanan atau penitipan barang di mana seseorang (penyimpan) menyerahkan barang kepada pihak lain (penjaga) dengan kesepakatan bahwa barang tersebut akan dikembalikan kapan saja sesuai permintaan penyimpan. Prinsipnya Barang yang dititipkan akan dijaga dan dikembalikan tanpa ada biaya tambahan, kecuali jika ada kesepakatan lain.
Wadi’ah terbagi dua yakni Wadi’ah Amanah dimana pihak yang menerima titipan hanya bertanggung jawab untuk menjaga barang tersebut, dan tidak diperbolehkan untuk memanfaatkan barang titipan tersebut tanpa izin. Jika terjadi kerusakan atau kehilangan, pihak penyimpan tidak bertanggung jawab kecuali jika ada kelalaian atau kesalahan yang disengaja. Ada juga Wadi’ah Yad Dhamanah Dimana pihak penyimpan diperbolehkan untuk menggunakan barang yang dititipkan, tetapi tetap bertanggung jawab untuk mengembalikannya dalam keadaan yang sama atau setara. Jika barang tersebut hilang atau rusak, pihak penyimpan bertanggung jawab untuk mengganti kerugian.
Sebenarnya ada beberapa kontrak lain yang diizinkan dalam Islam. Namun pada kesempatan ini saya menjelaskan hal-hal utama dahulu. Beberapa kontrak tadi, inilah yang menjadi dasar operasional suatu Bank Syariah atau instrumen ekonomi syariah lainnya.
Pada kesempatan selanjutnya setelah kita mengerti konsep kontrak tadi, kita akan mencoba menggabungkan konsep kontrak ini dengan aktivitas yang dilakukan oleh perbankan syariah. Seperti kita ketahui, bank memiliki 3 aktivitas operasional utama yakni pengumpulan uang, penyaluran uang/ pembiayaan dan aktivitas jasa perbankan lainnya.
Terima Kasih.