imageProfile
Potential Junk
Potential Spam

$NPGF
Bursa Efek Indonesia (BEI) telah merilis penyesuaian terhadap implementasi Papan Pemantauan Khusus tahap II (Full Periodic Call Auction) atau FCA yang sempat menimbulkan kontroversi.
Setidaknya ada empat poin yang direvisi, yakni kriteria nomor 1, 6, 7, dan 10.

Untuk kriteria nomor 1, sebelumnya ketentuan masuk adalah harga rata-rata selama enam bulan terakhir kurang dari Rp51 dan ketentuan untuk keluar adalah sudah tidak memenuhi ketentuan masuk.

Setelah penyesuaian, ketentuan masuk berubah jadi harga dalam tiga bulan terakhir kurang dari Rp51,00 dan dalam kondisi likuiditas rendah dengan nilai transaksi rata-rata harian kurang dari Rp5.000.000 dan volume transaksi rata-rata harian saham kurang dari 10.000.

Ketentuan untuk keluar dari kriteria nomor 1, perusahaan harus sudah tidak memenuhi ketentuan ini, atau telah membagikan dividen tunai yang diputuskan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) minimum Rp 50 kecuali pada saham yang tercatat pada Papan Akselerasi.

Selanjutnya, kriteria nomor 6 sebelumnya menetapkan ketentuan masuk FCA adalah tidak memenuhi syarat tetap tercatat (free float) sesuai Peraturan Bursa Nomor I-A dan I-V.

Sesudah penyesuaian, ketentuan masuk berubah jadi saham tidak memenuhi syarat tetap tercatat (Saham Free Float) sesuai Peraturan Bursa Nomor I-A dan I-V, kecuali ketentuan jumlah Saham Free Float paling sedikit 50.000.000 untuk

Papan Utama dan Papan Pengembangan, dan di atas 5% dari jumlah saham tercatat untuk Papan Utama, Papan Pengembangan, dan Papan Akselerasi. Syarat keluar, setelah disesuaikan adalah masuk ke dalam daftar efek Liquidity Provider Saham dan memiliki Liquidity Provider Saham.

Kriteria nomor 7, sebelum disesuaikan menetapkan syarat masuk FCA adalah likuiditas rendah dengan nilai transaksi rata-rata harian kurang dari Rp 5.000.000 dan volume transaksi rata-rata harian saham kurang dari 10.000 selama 6 bulan terakhir. Untuk keluar syaratnya, sudah tidak memenuhi ketentuan itu dan telah memiliki Liquidity Provider Saham.

Setelah disesuaikan, ketentuan masuk menjadi likuiditas rendah dengan nilai transaksi rata-rata harian kurang dari Rp5.000.000 dan saksi rata- rata harian saham kurang dari 10.000 selama 3 bulan terakhir. Untuk keluar, meski tidak memenuhi syarat, perusahaan harus membagikan dividen tunai yang diputuskan dalam RUPS, atau masuk ke dalam daftar efek Liquidity Provider Saham dan memiliki Liquidity Provider Saham.

Berikutnya, penyesuaian kriteria nomor 10, yang mana sebelumnya menetapkan ketentuan masuk FCA adalah penghentian perdagangan Efek selama lebih dari 1 Hari Bursa yang disebabkan oleh aktivitas Perdagangan dan ketentuan keluarnya adalah berada di FCA selama 30 hari berturut-turut.

Setelah penyesuaian, tidak ada perubahan pada ketentuan masuk. Sedangkan ketentuan keluar menjadi telah berada di FCA selama 7 hari berturut-turut.

Dengan revisi empat poin ini akan ada sejumlah emiten yang digadang bakal keluar dari sistem perdagangan FCA?


$NETV
$GIAA
$BBRI
$IHSG

Read more...
2013-2025 Stockbit ·About·ContactHelp·House Rules·Terms·Privacy