imageProfile
Potential Junk
Potential Spam

BIRD: Royalti 2%, Celah PSP Ambil Cuan?
-------
Transaksi afiliasi merupakan hal yang umum terjadi dalam sebuah konglomerasi bisnis. Transaksi afiliasi bisa berbagai macam seperti pembelian bahan baku, sewa-menyewa tempat, pinjaman, bahkan royalti.

Salah satu transaksi afiliasi yang disorot dari $BIRD adalah beban royalti yang harus dibayarkan kepada PT Pusaka Citra Djokosoetono yang merupakan entitas pengendali Bluebird yang merupakan perusahaan keluarga Djokosoetono.

Beban royalti dari BIRD ini muncul pertama kali pada laporan Q4 2024 BIRD. Walaupun begitu, perjanjian royalti ini sebenarnya sudah ada sejak BIRD pertama kali IPO pada pada 2014 lalu.

“BIRD berhak untuk menggunakan Merek Jasa tanpa ada kewajiban pembayaran apapun kepada PT Pusaka Citra Djokosoetono (PCD) selama 10 tahun sejak pertama kali ditandatangani Perjanjian yaitu sampai dengan 24 Juli 2023, namun perjanjian tersebut berubah dan dimulai sejak 13 November 2013.

BIRD Setuju untuk membayar biaya lisensi kepada PT Pusaka Ciptra Djokosoetono sebesar 2% dari total pendapatan bersih per tahun yang dibayarkan setiap akhir tahun.”

10 tahun, artinya BIRD wajib membayar lisensi 2% terhitung sejak November 2023. Match. Beban royalti muncul pada lapkeu Q4 2023.

Kenapa BIRD harus membayar royalti 2%?

Jika teman-teman sering membaca lapkeu perusahaan konglomerasi, sebenarnya ada 1 pola yang bisa kita temukan. Banyak perusahaan yang “Merek” nya berada di luar perusahaan.

Gimana maksudnya?

Jadi dalam beberapa bisnis, pemilik brand dan “manufaktur” berada dalam entitas yang berbeda. Sederhana nya misalkan keluarga anda memiliki bisnis dengan merek “Buatan Rumah” merek ini didaftarkan dan dimiliki oleh orang tua anda, anda sebagai anak diberikan kebebasan untuk membuka cabang dan menggunakan merek “Buatan Rumah.”

Walaupun anda juga membuka cabang dengan merek “Buatan Rumah”, tapi gak menghilangkan kenyataan bahwa anda bukan pemilik merek “Buatan Rumah.”

Jadi dalam kasus BIRD, semua merek Bluebird, Bigbird, Silver Bird dll didaftarkan oleh PT Pusaka Citra Djokosoetono (Gambar 1). Bahkan didaftarkan bukan hanya untuk kode kelas 39 yang berisikan mengenai jasa transportasi, PT PCD juga mendaftarkan merek Bluebird juga berbagai jenis usaha lain seperti alat musik, merek pipa dll.

Nah karena pemegang merek “Bluebird” itu adalah PT PCD, maka PT PCD berhak untuk menarik royalti atau lisensi dari merek tersebut.

Tapi itu kan masih satu bagian grup? Apakah ini praktik curang PSP untuk ambil keuntungan?

Well, ini interpretasi setiap orang bisa berbeda-beda. Faktanya, royalti bukan hanya ada di perusahaan BIRD!

Kita ambil contoh di $ICBP (Gambar 2) membayar beban royalti sebesar 1,5% dari penjualan net mie instan.
Begitu pula $UNVR , bahkan mencapai 3% dari total penjualan kepada pihak ketiga.

Satu hal yang harus disadari adalah, beban royalti BIRD ini bukan tanpa aba-aba, tapi sudah di mulai sejak 10 tahun lalu saat mereka pertama kali IPO.

Walaupun begitu royalti “hanya” 2% ini sebenarnya berdampak cukup “material.”

Mari kita buat simulasi dari Laporan Kuangan FY 2023:
Pendapatan: Rp 4.422 Miliar
Adj Net Profit: Rp 499 Miliar (tanpa beban lisensi merek)
Royalti: Rp 88 Miliar
Dengan memperhitungkan royalti, maka net profit Rp 411 Miliar

Rp 499 Miliar vs Rp 411 Miliar, turun 18%. “Lumayan” kan?

Lalu, ada gak opsi untuk tidak membayar 2% tersebut?

Dalam prospektus BIRD 2014 lalu ada ketentuan yang menyatakan:
“PT PCD dapat meninjau kembali besaran (royalti) pada ulang tahun ke-15 (lima belas) sejak tanggal Perjanjian ini. Apabila Para Pihak tidak dapat menyetujui biaya lisensi royalti yang baru setelah bernegosiasi dengan itikad baik, maka biaya lisensi royalti tersebut akan tetap sebesar 2% dari pendapatan bersih Perseroan per tahun untuk sisa Masa Berlaku.”

Yup berdasarkan perjanjian, butuh waktu untuk melakukan hal tersebut. Sebenarnya ada 1 langkah yang bisa ditempuh, yaitu membeli lisensi atau merek tersebut. Hal ini pernah terjadi pada SIDO (Gambar 3)

Dulu $SIDO membayar royalti resep jamu kepada perusahaan keluarga Hidayat, CV Mekar Subur, lalu dilakukanlah pembelian atas resep jamu tersebut untuk menghentikan pembayaran royalti pada 2018.

Sebagai pemegang saham BIRD, apakah langkah ini bisa diusulkan kepada manajemen?

Untuk menjawab pertanyaan tersebut, KelaSaham memiliki kesempatan untuk bertanya langsung dengan “orang dalam” BIRD.

Teman-teman juga memiliki kesempatan untuk bertanya langsung dalam #InsiderTalk dengan BIRD pada Jumat ini, 15 November 2024 Pukul 10.00 WIB via Zoom.

Untuk mendapatkan link pendaftaran, teman-teman bisa join dalam Group Telegram “KelaSaham - Community” terlebih dahulu ya!
Link https://bit.ly/3YZBp37

Read more...

1/4

testestestes
2013-2024 Stockbit ·About·ContactHelp·House Rules·Terms·Privacy