Kasus dugaan korupsi impor gula yang melibatkan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) kini tengah disidik oleh Kejaksaan Agung. Tersangka dalam kasus ini adalah Direktur Pengembangan Bisnis PPI periode 2015-2016, Charles Sitorus, dan mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong. PPI mengungkapkan dukungannya terhadap proses hukum dan menegaskan bahwa operasi bisnis perusahaan berjalan normal.
Menurut penyidikan, Thomas Lembong diduga memberikan izin impor 105.000 ton gula kristal mentah (GKM) meskipun Indonesia dalam kondisi surplus gula. Charles Sitorus, di sisi lain, diduga terlibat dalam proses pengadaan gula yang seharusnya berupa gula kristal putih, tetapi yang diimpor justru GKM. Gula tersebut dijual dengan harga lebih tinggi dari harga eceran tertinggi, dan PPI mendapatkan fee dari perusahaan-perusahaan yang terlibat.
Kesimpulannya, kasus ini menyoroti masalah dalam pengelolaan impor dan tata kelola perusahaan, serta potensi penyimpangan yang merugikan negara dan konsumen. PPI berkomitmen untuk tetap menjalankan prinsip-prinsip tata kelola yang baik di tengah penyidikan yang berlangsung.
Sumber: Kompas
#KPK #tomlembong #aniesbaswedan #korupsi
$GULA $TBLA $FOOD $AISA $FISH