imageProfile
Potential Junk
Potential Spam

Kronologis Pailit $SRIL

PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) mengalami perjalanan hukum panjang dan kompleks terkait dengan kewajiban finansialnya, yang bermula dari tekanan utang hingga mencapai putusan pailit baru-baru ini. Situasi ini memberikan dampak besar pada operasional dan kepercayaan para kreditur. Berikut adalah kronologi kasus hukum yang dihadapi SRIL secara rinci berdasarkan laporan keuangan https://bit.ly/45FDAJu

Awal mula masalah hukum SRIL dimulai pada tahun 2021, ketika SRIL dan beberapa entitas anaknya mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ke Pengadilan Niaga di Semarang dengan nomor kasus 12/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Niaga.Smg. Langkah ini diambil untuk mendapatkan perlindungan sementara dari kewajiban pembayaran utang sambil mencari solusi restrukturisasi ❌. PKPU disetujui oleh pengadilan, memberikan SRIL waktu untuk merancang rencana pembayaran kepada para krediturnya ❌.

Pada Januari 2022, Pengadilan Niaga Semarang mengesahkan rencana perdamaian atau homologasi, yang menetapkan skema pembayaran kepada kreditur SRIL. Dalam homologasi ini, kreditur menyetujui restrukturisasi utang melalui beberapa fasilitas baru, seperti Secured Working Capital Revolver dan Secured Term Loan. Kesepakatan ini bertujuan untuk memulihkan kondisi finansial SRIL secara bertahap, dengan jaminan berupa fidusia atas persediaan, piutang, dan aset utama perusahaan, seperti tanah dan bangunan ✅.

Namun, beberapa kreditur, termasuk Citibank N.A., Indonesia, dan PT Bank QNB Indonesia Tbk $BKSW, merasa keberatan dengan putusan homologasi ini. Kedua bank ini mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, menuntut pembatalan homologasi karena menganggap bahwa rencana tersebut tidak cukup melindungi hak kreditur. Pada 18 Juli 2022, Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan, memperkuat putusan homologasi sebelumnya dan menegaskan SRIL dalam posisi restrukturisasi utang yang sah ✅. https://bit.ly/3YGX6Dc

Selain proses PKPU di Indonesia, SRIL juga mengambil langkah hukum internasional untuk melindungi asetnya. Pada Mei 2021, dua entitas anak SRIL di Singapura, Golden Legacy Pte. Ltd. dan Golden Mountain Textile and Trading Pte. Ltd., mengajukan permohonan moratorium di Pengadilan Singapura. Moratorium ini, yang diperpanjang hingga Februari 2022, memberikan perlindungan dari tuntutan kreditur selama proses restrukturisasi di Indonesia berlangsung ✅. Langkah ini memungkinkan SRIL untuk mempertahankan operasi bisnisnya di Singapura tanpa gangguan tuntutan hukum dari para kreditur ❌.

Selain itu, pada Juni 2021, SRIL mengajukan perlindungan Chapter 15 di Amerika Serikat untuk menjaga asetnya dari tuntutan kreditur di negara tersebut selama restrukturisasi. Pengadilan Kepailitan Amerika Serikat menyetujui permohonan ini, memberikan moratorium sementara yang melindungi aset SRIL di bawah yurisdiksi Amerika. Ini adalah langkah penting bagi SRIL dalam mengoordinasikan upaya restrukturisasi lintas yurisdiksi, mengingat SRIL memiliki hubungan bisnis internasional yang luas ✅.

Dalam homologasi PKPU yang disahkan, ketentuan khusus diberikan bahwa pelanggaran financial covenant, seperti rasio utang dan aset, tidak akan dianggap sebagai wanprestasi dalam 12 bulan pertama sejak tanggal homologasi pada Januari 2022. Aturan ini memberikan SRIL ruang untuk mengatur ulang struktur keuangan tanpa terkena penalti, namun pada akhirnya, situasi keuangan yang terus memburuk tetap menjadi tantangan ❌. https://bit.ly/3YGX6Dc

Selama 2022 hingga 2023, SRIL menghadapi tekanan berat dalam upaya memenuhi kewajiban restrukturisasi utangnya. Kondisi ekonomi yang kurang mendukung, ditambah dengan beban utang yang besar, menghambat upaya pemulihan keuangan SRIL. Meski ada kesepakatan restrukturisasi, SRIL masih mengalami kesulitan dalam menghasilkan arus kas yang cukup untuk membayar utang kepada kreditur ❌.

Pada tahun 2023, Indo Bharat Rayon, salah satu kreditur utama SRIL, mengajukan tuntutan baru atas dasar wanprestasi ke Pengadilan Niaga di Semarang. Indo Bharat menuntut pembayaran yang tidak terpenuhi sesuai jadwal restrukturisasi. Indo Bharat merasa bahwa SRIL gagal dalam komitmennya untuk melakukan pembayaran tepat waktu sesuai kesepakatan dalam homologasi ❌.

Minggu lalu, pada tahun 2024, Pengadilan Niaga di Semarang akhirnya memutuskan SRIL dalam keadaan pailit atas tuntutan yang diajukan oleh Indo Bharat. Keputusan ini menandakan akhir dari proses PKPU dan homologasi, serta menempatkan SRIL dalam kondisi yang lebih serius, di mana aset perusahaan akan dikelola oleh kurator yang ditunjuk untuk menyelesaikan kewajiban perusahaan terhadap kreditur ❌. https://bit.ly/3YGX6Dc

Dengan putusan pailit ini, nasib para kreditur kini bergantung pada penyelesaian melalui proses kepailitan. Para kreditur memiliki peluang untuk menerima sebagian dari utang mereka berdasarkan prioritas dalam hukum kepailitan. Kreditur dengan jaminan, seperti Citibank dan Bank QNB Indonesia, akan memiliki prioritas atas aset-aset yang dijaminkan. Namun, nilai yang diterima kemungkinan akan lebih rendah dari jumlah utang awal karena penjualan aset sering kali menghasilkan nilai yang kurang optimal ❌.

Kreditur yang tidak memiliki jaminan akan menempati posisi terakhir dalam urutan pembayaran, yang berarti risiko kerugian lebih besar. Mereka hanya akan menerima pembayaran jika ada sisa aset setelah pembayaran kreditur yang dijamin terpenuhi. Dengan total liabilitas yang mencapai lebih dari dua kali lipat total aset, para kreditur tanpa jaminan berisiko tidak menerima pembayaran sama sekali ❌.

Sementara itu, pemegang obligasi senilai USD 375.000.000 atau sekitar Rp 5,63 triliun yang tidak dijamin dengan aset tertentu juga menghadapi ketidakpastian besar. Obligasi ini mungkin hanya akan dibayar sebagian jika ada dana yang tersisa setelah kreditur dengan jaminan menerima pembayaran mereka. Situasi ini meningkatkan risiko besar bagi para investor obligasi yang pada awalnya berharap mendapatkan pengembalian secara penuh ❌.

Putusan pailit ini juga akan berdampak pada karyawan, pemasok, dan pihak terkait lainnya. Dengan adanya kurator yang ditunjuk oleh pengadilan, operasi SRIL kemungkinan akan dihentikan atau dijual untuk membayar utang. Ini berpotensi menyebabkan PHK massal, penghentian pasokan, dan hilangnya bisnis bagi pihak-pihak yang terlibat dalam rantai pasok SRIL ❌.

Dalam kondisi pailit ini, kurator memiliki wewenang untuk menjual aset SRIL, seperti tanah, bangunan, dan mesin, untuk mengumpulkan dana pembayaran kepada kreditur. Namun, nilai penjualan aset biasanya lebih rendah dari nilai buku aset, yang berarti bahwa kreditur mungkin menerima pengembalian yang jauh di bawah nilai nominal ❌.

Putusan pailit ini menunjukkan akhir yang tidak diharapkan dari proses restrukturisasi panjang yang ditempuh SRIL. Meskipun ada berbagai upaya untuk melindungi dan mempertahankan aset, keputusan akhir pengadilan mengindikasikan bahwa SRIL tidak lagi mampu memenuhi kewajiban finansialnya. Proses ini menjadi peringatan bagi perusahaan lain tentang pentingnya manajemen utang yang hati-hati dan keberlanjutan keuangan ❌. https://bit.ly/3YGX6Dc

Untuk diskusi lebih lanjut bisa lewat External Community Pintar Nyangkut di Telegram dengan mendaftarkan diri ke External Community menggunakan kode: A38138
(caranya cek gambar terakhir)
Link Panduan https://stockbit.com/post/13223345

Dan jangan lupa kunjungi  Pintarsaham di sini  
https://bit.ly/3QtahWa

Sedangkan untuk rekomendasi belajar saham bisa cek di sini https://bit.ly/3YGX6Dc

Disclaimer: http://bit.ly/3RznNpU
https://bit.ly/44osZSV
https://bit.ly/47hnUgG
https://bit.ly/47eBu4b
https://bit.ly/3LsxlQJ
$PBRX $BBCA $BNGA

Read more...
2013-2025 Stockbit ·About·ContactHelp·House Rules·Terms·Privacy