Bedanya Bangkrut dengan Pailit
Pailit dan bangkrut sering dianggap serupa, tetapi dalam konteks hukum di Indonesia, keduanya memiliki perbedaan yang penting. Pailit merujuk pada kondisi formal yang ditetapkan oleh pengadilan berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Suatu perusahaan atau individu dinyatakan pailit ketika tidak dapat membayar utangnya yang telah jatuh tempo, dan keputusan tersebut diambil melalui proses hukum yang diajukan oleh kreditur atau debitur sendiri. Pailit juga membuka peluang untuk melakukan restrukturisasi utang agar bisnis tetap dapat berjalan, meskipun ada kewajiban keuangan yang belum terpenuhi. https://bit.ly/45FDAJu
Di sisi lain, bangkrut tidak diatur secara spesifik dalam undang-undang dan lebih menggambarkan kondisi keuangan yang buruk secara umum. Bangkrut berarti perusahaan atau individu sudah tidak lagi mampu melanjutkan operasi bisnis karena beban utang yang terlalu besar atau kerugian besar, sering kali tanpa ada langkah formal seperti yang terjadi pada kepailitan. Bangkrut biasanya diikuti dengan likuidasi aset, di mana aset yang tersisa dijual untuk membayar sebagian atau seluruh utang yang tersisa. Kondisi ini umumnya terjadi karena bisnis tidak lagi dapat menghasilkan pendapatan yang cukup untuk menutupi biaya operasional.
Dengan demikian, perbedaan utama antara keduanya terletak pada formalitas hukum dan kondisi yang mendasarinya. Pailit melibatkan proses pengadilan yang dapat memberikan waktu bagi debitur untuk mengatur kembali kewajiban keuangannya, sementara bangkrut lebih menunjukkan kondisi finansial yang sudah parah tanpa adanya intervensi hukum formal. Pailit masih memungkinkan adanya penyelamatan melalui restrukturisasi, sedangkan bangkrut biasanya merupakan akhir dari operasional bisnis.
Jadi pailit itu adalah status de jure. Sedangkan bangkrut itu status de facto.
Dalam kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk ($SRIL), meskipun perusahaan dinyatakan pailit berdasarkan keputusan pengadilan, operasional pabriknya masih berjalan. Hal ini mungkin terjadi karena meskipun secara hukum perusahaan berada dalam kondisi pailit, pengadilan atau kurator yang ditunjuk dapat memutuskan untuk tetap mempertahankan operasional perusahaan agar nilai aset dan produktivitas tidak turun secara drastis. Dalam situasi ini, operasional pabrik tetap berjalan untuk mempertahankan going concern perusahaan, menjaga karyawan tetap bekerja, dan memaksimalkan nilai yang bisa dihasilkan dari aset yang ada sebelum likuidasi atau restrukturisasi. https://bit.ly/3YGX6Dc
Pailit tidak selalu berarti perusahaan harus langsung berhenti beroperasi. Dalam banyak kasus, terutama ketika aset operasional masih dapat menghasilkan pendapatan, produksi akan tetap berlanjut selama proses hukum kepailitan berlangsung. Hal ini dilakukan untuk menjaga agar perusahaan tetap berfungsi dan mencegah kerugian yang lebih besar bagi kreditur, debitur, dan karyawan. Dengan cara ini, perusahaan memiliki peluang untuk melakukan restrukturisasi utang atau menemukan investor baru yang dapat menyelamatkan perusahaan dari kebangkrutan total.
Selain itu, SRIL kemungkinan juga memanfaatkan celah hukum yang memungkinkan restrukturisasi utang atau negosiasi dengan para kreditur. Dalam proses ini, pengelola perusahaan mungkin tetap diberi wewenang untuk mengoperasikan pabrik, sambil mencari solusi untuk membayar utang atau merestrukturisasi perusahaan. Ini adalah langkah umum dalam hukum kepailitan untuk meminimalkan dampak negatif pada ekonomi lokal dan para pemangku kepentingan lainnya.
Kasus SRIL memberikan contoh bagaimana perusahaan yang dinyatakan pailit masih bisa melanjutkan operasionalnya. Meskipun pailit, pabrik SRIL tetap memproduksi tekstil, yang merupakan bagian dari langkah strategis untuk memaksimalkan nilai aset perusahaan sebelum likuidasi. Dalam proses pailit, kurator yang ditunjuk oleh pengadilan mengambil alih kendali perusahaan, termasuk mengelola operasional agar perusahaan tetap menghasilkan pendapatan. Dengan tetap beroperasinya pabrik, pendapatan tersebut dapat digunakan untuk membayar sebagian utang kepada para kreditur, terutama kreditur yang memiliki jaminan atau dikenal sebagai kreditur separatis. https://bit.ly/3YGX6Dc
Bagi investor, pailitnya SRIL berarti hilangnya sebagian besar nilai investasi mereka, karena saham perusahaan biasanya kehilangan nilai drastis setelah pengumuman kepailitan. Investor berada di urutan terakhir dalam prioritas pembayaran setelah kreditur, dan peluang untuk mendapatkan kembali investasi sangat kecil kecuali ada restrukturisasi atau kesepakatan baru yang menguntungkan. Dalam hal ini, nasib investor sangat bergantung pada bagaimana proses pailit tersebut dikelola oleh kurator dan apakah perusahaan berhasil mengamankan pembeli atau investor baru yang dapat menghidupkan kembali bisnis.
Dari sisi kreditor, terutama kreditur separatis seperti $BJBR $BBCA $BNII $BNGA mereka akan mendapatkan prioritas untuk menerima pembayaran dari hasil penjualan aset yang dijaminkan kepada mereka. Namun, kreditor tanpa jaminan, atau kreditur konkuren, harus menunggu setelah kreditur separatis dibayar, dan mereka mungkin hanya menerima sebagian dari utang yang dimiliki perusahaan. Keberlanjutan operasional SRIL memberikan peluang bagi para kreditor untuk menerima lebih banyak pembayaran dibandingkan jika perusahaan berhenti beroperasi sepenuhnya, yang akan mengakibatkan nilai aset menurun.
Untuk karyawan, meskipun SRIL dinyatakan pailit, mereka masih bisa bekerja selama operasional pabrik tetap berjalan. Berdasarkan hukum ketenagakerjaan di Indonesia, karyawan memiliki hak atas gaji, pesangon, dan kompensasi lainnya, meskipun prioritas mereka dalam pembayaran utang berada di bawah kreditur separatis. Dalam situasi ini, pemerintah dan kementerian terkait akan mengawasi proses pailit untuk memastikan bahwa hak-hak karyawan tetap dihormati, dan stabilitas sosial dapat dijaga. https://bit.ly/3YGX6Dc
Setelah SRIL dinyatakan pailit oleh pengadilan, pemegang saham pengendali (PSP) lama dan direksi kehilangan sebagian besar kewenangan mereka atas manajemen dan operasional perusahaan. Secara hukum, kontrol penuh atas aset dan operasional perusahaan berpindah kepada kurator yang ditunjuk oleh pengadilan. Kurator bertanggung jawab mengelola aset perusahaan untuk memastikan bahwa utang-utang kepada kreditur dapat dilunasi sesuai dengan prioritas yang telah ditentukan oleh hukum.
PSP lama mungkin masih terlibat dalam proses negosiasi restrukturisasi, namun mereka tidak lagi memiliki kewenangan untuk membuat keputusan operasional sehari-hari. Jika ada potensi restrukturisasi atau pengambilalihan, PSP lama bisa berpartisipasi dalam proses ini, namun otoritas final tetap ada di tangan kurator dan pengadilan.
Bagi direksi, setelah kepailitan, mereka juga tidak lagi memiliki kewenangan operasional. Tugas utama mereka adalah bekerja sama dengan kurator dalam menyediakan informasi yang diperlukan dan mendukung proses pengelolaan aset perusahaan. Jika terjadi penyalahgunaan atau mismanagement yang ditemukan selama proses ini, direksi dapat dikenakan tanggung jawab hukum. https://bit.ly/3YGX6Dc
Dari perspektif pemerintah, terutama melalui pengadilan niaga dan instansi terkait, kepailitan SRIL diawasi ketat untuk memastikan bahwa proses tersebut berjalan sesuai hukum yang berlaku. Pemerintah juga mungkin terlibat dalam memastikan kelangsungan sektor industri tekstil, terutama jika kepailitan perusahaan sebesar SRIL berdampak signifikan terhadap ekonomi dan tenaga kerja. Dalam beberapa kasus, restrukturisasi utang atau pengaturan ulang manajemen perusahaan dapat diambil untuk menjaga agar industri tetap berjalan dan mengurangi dampak negatif pada ekonomi.
Untuk diskusi lebih lanjut bisa lewat External Community Pintar Nyangkut di Telegram dengan mendaftarkan diri ke External Community menggunakan kode: A38138
(caranya cek gambar terakhir)
Link Panduan
https://stockbit.com/post/13223345
Dan jangan lupa kunjungi Pintarsaham di sini
https://bit.ly/3QtahWa
Sedangkan untuk rekomendasi belajar saham bisa cek di sini https://bit.ly/3YGX6Dc
Disclaimer: http://bit.ly/3RznNpU
https://bit.ly/44osZSV
https://bit.ly/47hnUgG
https://bit.ly/47eBu4b
https://bit.ly/3LsxlQJ
1/2