Capital Reduction Case PART 2/2
$GGRP $KRAS $NIKL, $GDST , $ISSP
Informasi Terkait Corporate Action https://cutt.ly/ueSpy5rl
@Hoki11
https://cutt.ly/qeSpy5us
Keterangan terkait Corporate Action GGRP mengenai Capital Reduction:
Sehubungan dengan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (Rapat) PT Gunung Raja Paksi, Tbk (Perseroan) yang diselenggarakan pada tanggal 26 Juli 2024 yang antara lain telah menyetujui rencana pengurangan modal dasar, modal ditempatkan dan disetor penuh Perseroan
dengan cara penurunan nilai nominal saham Perseroan yang semula Rp 500,- per saham menjadi Rp 140,- per saham sebagaimana termuat dalam Akta Petikan Berita Acara Rapat No. 16 tanggal 26 Juli 2024 yang dibuat dihadapan Egi Anggiawati Padli S.H., https://cutt.ly/jeSpy77X., Notaris di Kabupaten Bogor. Perseroan telah mengumumkan kepada Kreditur keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan tersebut diatas melalui Harian Terbit pada tanggal 30 Juli 2024, dan Perseroan tidak menerima keberatan dari Kreditur Perseroan, sebagaimana dimaksud dalam ketentuan dalam
Pasal 44, Pasal 45, Pasal 46 dan Pasal 47 Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Pada tanggal 29 September 2024, Perseroan telah memperoleh persetujuan perubahan Pasal 4 Anggaran Dasar Perseroan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan keputusannya Nomor AHU-0062784.AH.01.02.Tahun 2024. Sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan pengembalian dana akibat penurunan modal melalui penurunan nilai nominal yang semula Rp. 500,- menjadi Rp 140,- dapat dilaksanakan. Pengembalian dana kepada para
pemegang saham adalah sebesar Rp 360,- per Saham, yang akan dibayarkan kepada para pemegang saham dangan jadwal dan tata cara sebagaimana lampiran yang turut disampaikan.
Catatan :
1. Bagi pemegang saham yang sahamnya berada dalam penitipan kolektif KSEI pelaksanaan pembayaran pengembalian dana Pengurangan Modal dengan Penurunan Nominal Saham akan dilaksanakan berdasarkan saldo saham Perseroan pada masing-masing sub rekening efek pada akhir perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia yakni pada tanggal 4 November 2024 (recording date) sebesar Rp 360,- per saham.
2. Pengembalian selisih nilai nominal saham kepada para pemegang saham Perseroan sesuai dengan ketentuan perpajakan bukan merupakan obyek pajak penghasilan.
3. Selanjutnya dengan pelaksanaan pembayaran pengembalian dana akibat Pengurangan Modal dengan Penurunan Nilai nominal Saham pada tanggal 8 November 2024, seluruh saham Perseroan dengan jumlah yang sama akan memiliki nilai nominal baru yakni sebesar Rp 140,- per saham.
4. Bagi pemegang saham yang sahamnya tidak dimasukkan dalam penitipan kolektif KSEI atau sahamnya masih dalam bentuk warkat, permohonan penukaran saham dengan Nilai Nominal Baru dan pengambilan dana akibat Pengurangan Modal dengan penurunan dapat dilakukan mulai tanggal 8 November 2024 di Kantor Biro Administrasi Efek Perseroan yaitu:
PT ADIMITRA JASA KORPORA
Kirana Boutique Office Blok F3 No. 5.
1/4