Kasus Mirae Sekuritas YP vs Sultan Subang Pemilik $BEBS $IPPE $ZATA
Lanjutan dari postingan sebelumnya tentang Kasus BEBS x Mirae x Asep https://cutt.ly/JeApF4zk
Saat ini ada 2 kasus di Pengadilan Jaksel, yang mana dua pihak saling gugat.
Pihak yang menggugat lebih dahulu adalah PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia. Mereka mengajukan gugatan dalam perkara 930/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL yang terdaftar pada 9 September 2024. Dalam kasus ini, PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia menuntut Asep Sulaeman Sabanda atas dasar wanprestasi, yang menunjukkan adanya pelanggaran kontrak atau ketidakmampuan untuk memenuhi kewajiban yang telah disepakati (gambar 1). Pak Toto sedih kalau lihat orang saling gugat begitu. https://bit.ly/45FDAJu
PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia menggugat Asep Sulaeman Sabanda dalam perkara dengan nomor 930/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL. Selain itu, terdapat beberapa pihak yang juga disebut sebagai turut tergugat, yang meliputi (gambar 2):
1. Muhammad Yusuf Fahlepi
2. Ujang Rojiman
3. Rivana Luthfiani Putri Adelia
4. Muhammad Mahfuz
5. Denadva Putri Amanda
6. Bedi Ubaidillah
7. Fajarudin
8. Ridho Radiansyah
9. PT Berkah Multi Beton
10. Juda Aryandi Perkasa Alam
11. Bagus Laksono
12. Alam Destini Sdn Bhd
13. PT Abikama Karunia Cakrawala
14. PT Alam Mubarok Sejahtera
15. Muhammad Azka Rofiqunnaja
16. Andika Rahman
17. Dadan Suparman
18. Akbar Fatahillah Sabanda
19. Faqih Abdurrohman
20. PT Permata Jaya Semesta
21. Aep Saepuloh
22. Khoerul Musafak
23. Abdul Gofur
24. Arif Armanto
25. Firmansyah Yuliana
26. Fahed Mubarok
27. Imron Agung Khoirudin
28. Tasman Wargana
29. Dwi Setyo Pambudi
30. Hilman
31. Achmad Ihya Ulumuddin
32. Zainal Marzuki
33. PT Gama Manunggal Lestari
34. Ganang Adikarya Muhammad
35. Parjo Zaenal
36. M Aulia Ramadhan
37. Muhammad Khaidar Asfat
38. H Yoga Arif Kurniawan S Sos
39. Nopellian Annisa Kurnia
40. Suyatna
41. Hadori
42. Alfian Nor Ichsan
43. Andri Saputra
44. Ahmad Romli
Total nilai sengketa dalam perkara ini adalah sebesar Rp 7.673.140.066,00.
Sementara itu, perkara 1015/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL terdaftar kemudian pada 30 September 2024 dan melibatkan sejumlah penggugat, termasuk individu dan beberapa perusahaan, yang menuntut PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia atas perbuatan melawan hukum. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia adalah pihak yang menggugat lebih dahulu sebelum perkara yang melibatkan banyak penggugat terhadap mereka. Upgrade Skill https://bit.ly/3YGX6Dc
Kasus yang tercatat dengan nomor 1015/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL merupakan perkara perbuatan melawan hukum yang melibatkan banyak penggugat, termasuk individu dan perusahaan. Para penggugat terdiri dari 39 nama, di mana terdapat beberapa entitas korporasi seperti PT. Berkah Multi Beton, PT. Abikama Karunia Cakrawala, dan PT. Alam Mubarok Sejahtera. Keberadaan banyak penggugat menunjukkan bahwa mereka mungkin memiliki kepentingan atau kerugian yang sama terkait dengan tindakan yang diduga dilakukan oleh tergugat, yaitu PT. Mirae Asset Sekuritas Indonesia.
Perkara ini terdaftar pada 30 September 2024 dan saat ini berada pada status sidang pertama. Durasi proses hingga saat ini adalah 11 hari, yang menunjukkan bahwa kasus ini masih dalam tahap awal. Para penggugat tampaknya berusaha mendapatkan keadilan atas tindakan yang dianggap merugikan mereka, yang dapat berkaitan dengan aspek hukum seperti penyalahgunaan wewenang, ketidakadilan, atau pelanggaran kontrak yang mungkin dilakukan oleh tergugat.
Kasus kedua, dengan nomor 930/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL, berfokus pada wanprestasi yang dilakukan oleh Asep Sulaeman Sabanda terhadap PT. Mirae Asset Sekuritas Indonesia. Wanprestasi biasanya merujuk pada pelanggaran atau ketidakmampuan memenuhi kewajiban yang telah disepakati dalam suatu kontrak. Dalam konteks ini, PT. Mirae Asset Sekuritas Indonesia bertindak sebagai penggugat yang merasa dirugikan akibat tindakan tergugat, yang menunjukkan bahwa ada kesepakatan yang tidak dipenuhi.
Dalam perkara nomor 1015/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL, yang terdaftar pada 30 September 2024, para penggugat terdiri dari 40 orang, termasuk individu dan beberapa perusahaan. Di antara mereka terdapat nama-nama seperti Ujang Rojiman, Rivana Luthfiani Putri Adelia, Muhammad Mahfuz, dan PT. Berkah Multi Beton. Mereka menggugat PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia atas dasar perbuatan melawan hukum. Penggugat diwakili oleh kuasa hukum yang sama, yaitu Asevy Sobari, SH. https://bit.ly/3YGX6Dc
Perkara ini memiliki nilai sengketa yang cukup besar, mencapai Rp 8.165.621.686.000,00, menunjukkan bahwa kasus ini melibatkan klaim finansial yang signifikan. Dengan status sidang pertama, kasus ini masih dalam tahap awal penyelesaian hukum. Keterlibatan banyak penggugat dan nilai sengketa yang tinggi mencerminkan kompleksitas dari perkara ini, serta pentingnya penyelesaian yang adil di pengadilan untuk semua pihak yang terlibat.
Untuk diskusi lebih lanjut bisa lewat External Community Pintar Nyangkut di Telegram dengan mendaftarkan diri ke External Community menggunakan kode: A38138
(caranya cek gambar terakhir)
Link Panduan https://stockbit.com/post/13223345
Dan jangan lupa kunjungi Pintarsaham di sini
https://bit.ly/3QtahWa
Sedangkan untuk rekomendasi belajar saham bisa cek di sini https://bit.ly/3YGX6Dc
Disclaimer: http://bit.ly/3RznNpU
https://bit.ly/44osZSV
https://bit.ly/47hnUgG
https://bit.ly/47eBu4b
https://bit.ly/3LsxlQJ
$LABA $BREN
1/3