Banyak pembeli Properti pertama kecele atas insentif Pajak Pertambahan NIlai DiTanggung Pemerintah yang terbaru dengan APBN 2024 Rp 500 miliar karena hanya berlaku dari 1 September sampai 31 Desember 2024
Sayapun kecele kalau hanya baca berita kesannya langsung diberikan 100% dari syarat maskimal 5 miliar
Karena pemesanan rumah pertama itu hanya diberikan PPN DTP jika :
1. Bayar lunas jadi 100% PPN DTP 11% terealisasi
2. Uang muka diberikan sebesar PPN DTP uang muka. Demikian pula jika ada cicilan
Baca PMK nomor 61 tahun 2024
$PROPERTY