Tentang Waran Hangus
Hari ini ada yang tag saya di postingan tentang waran hangus. Bisa baca postingannya di gambar 1. https://stockbit.com/post/15969780
Melihat postingan tersebut, saya hanya bisa menyimpulkan bahwa nampaknya banyak User Stockbit yang belum paham apa itu waran dan risiko waran. Itulah mengapa investor saham itu wajib rajin upgrade skill biar tidak loss gede karena ignorance. https://bit.ly/3YGX6Dc
Waran itu ada 2 jenis yakni waran biasa dan waran terstruktur. Khusus untuk waran terstruktur, saya pernah bahas di postingan sebelumnya di sini https://bit.ly/4ai8qLJ
Waran adalah instrumen keuangan yang memberikan hak kepada pemegangnya untuk membeli saham perusahaan pada harga tertentu dalam jangka waktu yang telah ditentukan. Meskipun memberikan kesempatan untuk memperoleh saham dengan harga lebih rendah dibandingkan harga pasar, waran memiliki risiko yang perlu dipahami oleh setiap investor. Biasanya, waran diterbitkan oleh perusahaan sebagai bagian dari strategi pendanaan, seperti dalam IPO penawaran umum terbatas atau rights issue, yang sering kali memberikan waran sebagai bonus kepada pemegang saham yang membeli saham baru. Waran juga dapat diperdagangkan di pasar sekunder, mirip dengan saham, sehingga investor yang tidak terlibat dalam penawaran awal pun bisa membeli waran.
Mekanisme kerja waran sangat bergantung pada harga pelaksanaan dan masa berlaku. Harga pelaksanaan adalah harga yang harus dibayar oleh pemegang waran untuk membeli saham yang mendasarinya, sementara masa berlaku menentukan sampai kapan waran tersebut dapat digunakan. Misalnya, jika harga pelaksanaan waran suatu perusahaan adalah Rp500 per saham, pemegang waran memiliki hak untuk membeli saham perusahaan tersebut dengan harga tersebut kapan saja selama masa berlaku waran, meskipun harga saham di pasar sudah lebih tinggi.
Ada dua jenis waran yang umum dikenal, yaitu waran biasa dan waran terstruktur. Waran biasa diterbitkan oleh perusahaan yang sahamnya dapat dibeli menggunakan waran tersebut. Waran jenis ini lebih sederhana dan lebih sering digunakan oleh investor ritel. Sebaliknya, waran terstruktur adalah produk derivatif yang diterbitkan oleh lembaga keuangan, bukan oleh perusahaan yang sahamnya terkait dengan waran. Waran terstruktur biasanya digunakan oleh investor yang lebih berpengalaman karena mekanismenya lebih kompleks dan sering kali melibatkan penggunaan leverage.
Salah satu risiko terbesar dalam investasi waran adalah kehangusan waran. Jika waran tidak dilaksanakan sebelum masa berlakunya habis, waran tersebut akan menjadi tidak bernilai. Contohnya, jika sebuah waran memiliki masa berlaku selama tiga tahun dan pemegang waran tidak menggunakan haknya sebelum masa tersebut berakhir, waran akan hangus dan pemegang waran tidak mendapatkan pengembalian uang. Hal ini bisa terjadi jika harga saham perusahaan berada di bawah harga pelaksanaan waran hingga mendekati masa kedaluwarsa, membuat eksekusi waran menjadi tidak menguntungkan. https://bit.ly/3YGX6Dc
Penting untuk dicatat bahwa jika harga saham perusahaan di pasar lebih rendah daripada harga pelaksanaan waran, pemegang waran tidak memiliki insentif untuk menjalankan haknya. Sebagai ilustrasi, jika harga pelaksanaan sebuah waran adalah Rp500 per saham dan harga saham di pasar hanya Rp400, maka lebih murah bagi investor untuk membeli saham di pasar langsung daripada menjalankan waran tersebut. Dalam situasi ini, pemegang waran sering memilih untuk tidak menggunakan warannya, dan akhirnya, waran tersebut akan hangus.
Salah satu aturan dasar yang mendasari waran adalah bahwa waran memiliki sifat opsional. Pemegang waran tidak memiliki kewajiban untuk menjalankan haknya, berbeda dengan kewajiban pemegang obligasi yang harus membayar bunga. Waran memberikan fleksibilitas kepada pemegangnya untuk memilih apakah ingin membeli saham atau tidak, tergantung pada situasi pasar. Namun, justru fleksibilitas ini yang dapat menambah risiko karena harga saham bisa berfluktuasi dan mempengaruhi nilai intrinsik waran.
Pengaturan mengenai penerbitan waran dan perlakuannya diatur dalam peraturan pasar modal, yang bertujuan melindungi kepentingan investor. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengawasi penerbitan waran dan mewajibkan perusahaan untuk memberikan informasi yang jelas mengenai syarat dan ketentuan waran, seperti harga pelaksanaan, rasio konversi, dan masa berlaku. Peraturan ini juga mengatur tata cara penerbitan waran dalam konteks rights issue, di mana pemegang saham lama sering diberikan hak waran sebagai insentif.
Mengingat waran memiliki masa berlaku yang terbatas, investor harus memantau tanggal kedaluwarsa dengan cermat. Beberapa investor memilih untuk menjual warannya di pasar sebelum hangus, jika harga saham perusahaan tidak mendekati harga pelaksanaan waran. Penjualan di pasar sekunder ini memberikan kesempatan kepada investor untuk memperoleh sedikit keuntungan atau meminimalisasi kerugian daripada membiarkan waran hangus begitu saja tanpa nilai.
Dengan memahami aturan-aturan dasar yang mendasari waran serta risiko dan peluang yang terkait, investor dapat membuat keputusan yang lebih bijaksana. Meskipun waran dapat menawarkan peluang keuntungan yang besar, terutama jika harga saham naik tajam selama masa berlaku waran, penting bagi investor untuk menyadari bahwa waran dapat menjadi instrumen yang sangat spekulatif.
Membeli waran tidak menjamin keuntungan karena ada banyak faktor risiko yang terlibat. Waran hanya akan menguntungkan jika harga saham yang mendasarinya naik di atas harga pelaksanaan sebelum masa berlakunya habis. Jika harga saham tidak mencapai atau melebihi harga pelaksanaan, menjalankan waran tidak menguntungkan, dan waran bisa menjadi tidak bernilai setelah kadaluwarsa. Selain itu, harga waran cenderung lebih fluktuatif dibandingkan harga saham, sehingga pergerakannya bisa sangat spekulatif dan berisiko tinggi.
Investor juga tidak mendapatkan dividen atau hak suara dengan memiliki waran, berbeda dengan pemegang saham biasa. Meskipun waran bisa memberikan potensi keuntungan besar jika harga saham naik, risiko kehilangan seluruh nilai investasi cukup tinggi jika harga saham tidak sesuai harapan. Oleh karena itu, membeli waran tidak selalu menguntungkan dan membutuhkan analisis yang cermat serta pemahaman mendalam tentang kondisi pasar dan saham yang mendasarinya.
Jika waran hangus, uang yang telah diinvestasikan untuk membeli waran tidak bisa kembali. Waran yang tidak dieksekusi sebelum masa berlakunya habis akan menjadi tidak bernilai, dan pemegang waran kehilangan investasi yang telah mereka keluarkan untuk membeli waran tersebut. Dalam hal ini, waran memiliki karakteristik seperti opsi, di mana pemegang hanya memiliki hak, bukan kewajiban, untuk membeli saham pada harga pelaksanaan yang telah ditentukan dalam jangka waktu tertentu. Jika tidak digunakan, hak tersebut hilang tanpa ada pengembalian dana. https://bit.ly/3YGX6Dc
Berdasarkan peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI), penerbitan dan perdagangan waran diatur secara ketat untuk melindungi investor. OJK mewajibkan perusahaan yang menerbitkan waran untuk memberikan informasi yang jelas mengenai syarat dan ketentuan waran, termasuk harga pelaksanaan, rasio konversi, dan tanggal kadaluwarsa. Namun, tidak ada aturan yang mengharuskan perusahaan untuk mengembalikan dana kepada pemegang waran yang tidak menjalankan haknya sebelum kadaluwarsa, karena hal tersebut adalah risiko yang melekat pada instrumen waran.
馃崒馃崒馃崒Coba kita pakai contoh $IOTF dan waran $IOTF-W 馃崒馃崒馃崒
馃殌Untuk memperoleh keuntungan dari waran IOTF-W, situasi ideal adalah ketika harga saham induk (IOTF) naik melebihi exercise price waran sebelum waran tersebut expire. Misalkan exercise price waran adalah Rp130 per saham:
- Investasi: Rp100 juta pada waran IOTF-W.
- Exercise Price: Rp130.
- Jumlah Waran Dibeli: Rp100 juta dibagi Rp130 = sekitar 769.231 waran.
- Jika harga saham IOTF naik menjadi Rp200 per saham, investor bisa exercise waran dan membeli saham seharga Rp130, kemudian menjualnya di pasar seharga Rp200.
- Profit per Saham: Rp200 - Rp130 = Rp70.
- Total Profit: 769.231 saham 脳 Rp70 = Rp53.846.170.
Itu skenario enak, kalau lagi cuan. Masalahnya adalah dalam investasi itu, mustahil cuan terus. Akan ada fase loss. Gimana kalau lagi loss?
鉂孠erugian terjadi jika harga saham IOTF tidak pernah melebihi Rp130 sebelum waran expire, atau jika harga saham turun signifikan:
- Jika harga saham IOTF jatuh atau tidak pernah naik di atas Rp130, tidak ada insentif untuk exercise waran. Apa gunanya tebus waran kalau harga market 100 sedangkan harga tebus 130? Itu namanya sedekah kalau maksa tebus.
- Waran dapat dijual di pasar sekunder, tetapi jika ekspektasi pasar rendah, waran mungkin hanya bernilai sedikit, sehingga investor bisa mengalami kerugian besar dari investasi awalnya jika memutuskan untuk menjual waran dengan harga rendah alias cutloss. https://bit.ly/3YGX6Dc
Loss yang paling parah adalah kalau waran hangus. Bayangkan kamu all in 1 miliar beli waran IOTF-W lalu hangus. Itu namanya sedekah hakiki.
鈴癢aran hangus ketika investor memegang waran sampai tanggal expiration tanpa exercise. Dalam kasus IOTF-W:
- Exercise End Date: 4 Oktober 2024.
- Jika hingga tanggal ini harga saham IOTF belum melebihi Rp130, tidak ada keuntungan ekonomis untuk exercise waran dan akan lebih bijak untuk tidak exercise.
- Waran menjadi tidak bernilai dan investor kehilangan seluruh investasi Rp100 juta.
Kalau Waran Hangus, maka duit otomatis hangus juga. Tidak ada istilah refund atau pengembalian dana. Investasi yang dibayarkan untuk pembelian waran hilang sepenuhnya ketika waran tidak di-exercise atau dijual sebelum tanggal expiration.
鈿ara Mencegah Waran Hangus
1. Pantau Harga Saham Induk Secara Rutin. Investor harus aktif memantau pergerakan harga saham IOTF untuk melihat kapan harga mendekati atau melebihi exercise price.
2. Jual di Pasar Sekunder. Jika tampaknya tidak menguntungkan untuk exercise waran sebelum expire dan harga waran turun, mungkin lebih baik menjualnya di pasar sekunder untuk mengurangi kerugian.
3. Pahami Tanggal Kedaluwarsa dan Strategi. Mengetahui kapan harus exercise atau menjual waran berdasarkan tanggal penting waran adalah kunci untuk mengoptimalkan potensi keuntungan atau meminimalisir kerugian.
Jadi jangan ngamuk kalau duit hilang di waran. Pelajari dulu aturan mainnya agar tidak tersesat.
Di Indonesia, regulasi yang mengatur tentang waran termasuk dalam kerangka peraturan yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan juga diatur dalam peraturan Bursa Efek Indonesia (BEI). Waran diatur sebagai bagian dari instrumen derivatif atau efek yang diperdagangkan di bursa.
1. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Waran diatur dalam POJK No. 30/POJK.04/2019 tentang Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham. Regulasi ini mencakup ketentuan tentang penerbitan dan peredaran waran di pasar modal Indonesia, termasuk persyaratan penerbitan, pengungkapan informasi, dan perlindungan bagi investor.
2. Peraturan Bursa Efek Indonesia (BEI)
BEI memiliki peraturan terkait dengan pencatatan dan perdagangan waran di bursa, yang tertuang dalam Peraturan No. I-E tentang Ketentuan Umum Dalam Penyelenggaraan Bursa. Selain itu, BEI juga mengatur lebih rinci mengenai proses perdagangan dan mekanisme penentuan harga.
Regulasi tersebut mengatur segala aspek yang berkaitan dengan penerbitan, perdagangan, dan kewajiban pengungkapan informasi oleh emiten yang menerbitkan waran. Peraturan ini juga dirancang untuk memberikan kejelasan dan keamanan bagi investor yang ingin berinvestasi dalam waran di pasar modal Indonesia. https://bit.ly/3YGX6Dc
Investor loss itu bukan karena bandarnya yang kurang ajar tapi lebih karena investor kurang baca dan kurang Upgrade Skill.
Untuk diskusi lebih lanjut bisa lewat External Community Pintar Nyangkut di Telegram dengan mendaftarkan diri ke External Community menggunakan kode: A38138
(caranya cek gambar terakhir)
Link Panduan https://stockbit.com/post/13223345
Dan jangan lupa kunjungi聽 Pintarsaham di sini 聽
https://bit.ly/3QtahWa
Sedangkan untuk rekomendasi belajar saham bisa cek di sini https://bit.ly/3YGX6Dc
Disclaimer: http://bit.ly/3RznNpU
https://bit.ly/44osZSV
https://bit.ly/47hnUgG
https://bit.ly/47eBu4b
https://bit.ly/3LsxlQJ
$ADRO $ITMG $BBRI
1/2