imageProfile
Potential Junk
Potential Spam

Apakah PKPU $VIVA dan $MDIA Berdampak Pada $RAAM dan $VERN

Pada tahun 2021, waktu zaman hype saham teknologi, Grup Bakrie, lewat Anindya Bakrie, meluncurkan unit bisnis baru bernama VIA melalui PT Digi Bintang Sinergi untuk memperkuat lini bisnis konten digital mereka. VIA berfokus pada produksi dan distribusi konten video digital di berbagai platform, baik di pasar lokal maupun internasional. Ini merupakan bagian dari strategi transformasi bisnis Grup Bakrie ke arah media digital dan konten, yang diharapkan bisa mengimbangi perkembangan teknologi dan perubahan preferensi konsumsi media masyarakat (gambar 4).

VIA dijalankan dalam kolaborasi dengan VIVA Group, yang mencakup tvOne dan Antv, di bawah naungan PT Visi Media Asia Tbk. Meskipun VIA baru diluncurkan, perusahaan ini sudah memiliki aset konten video sebesar 90 ribu jam penayangan, yang meliputi berbagai genre seperti film, serial, musik, dan olahraga. Dengan strategi ini, Grup Bakrie berharap dapat memperluas jangkauan bisnis media mereka ke pasar yang lebih luas dan memperkuat posisinya di industri konten digital.

Fast forward, 2024, empat perusahaan media milik keluarga Bakrie, yaitu PT Visi Media Asia Tbk (VIVA), PT Intermedia Capital Tbk (MDIA), PT Cakrawala Andalas Televisi (ANTV), dan PT Lativi Mediakarya (tvOne), berada dalam proses PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) setelah diajukan oleh PT Laras Nugraha Cipta. Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memberikan perpanjangan PKPU selama 45 hari hingga 4 November 2024. Keempat perusahaan ini memiliki total utang sebesar Rp8,79 triliun kepada 12 kreditur luar negeri, termasuk Credit Suisse AG dan Arkkan Opportunities Fund Ltd. https://bit.ly/45FDAJu

Coba cari tahu tentang PT Laras Nugraha Cipta yang tuntut VIVA grup, di Google tulisannya permanently closed (gambar 6). Entah siapa ini pemiliknya.

Ini mungkin tidak ada hubungannya dengan kasus PKPU VIVA MDIA dan juga tidak bermaksud menghubungkan ataupun menuduh dengan VIVA. MDIA. Tapi ini study case nice to know aja, hanya sebagai perbandingan. Di Indonesia, sudah sering terjadi kasus Mafia PKPU (gambar 7). Mafia PKPU adalah praktik manipulatif di mana proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) disalahgunakan untuk tujuan ilegal seperti mengambil alih aset perusahaan atau menekan debitur agar menyetujui syarat yang merugikan. Praktik ini biasanya melibatkan pengajuan klaim utang fiktif atau berlebihan oleh kreditur palsu yang telah bersekongkol dengan pihak yang ingin menguasai perusahaan. Dengan memanfaatkan celah hukum dan kolusi dengan oknum, mafia PKPU dapat mengendalikan jalannya voting kreditur untuk memastikan keputusan yang diambil sesuai dengan kepentingan mereka, bukan untuk penyelesaian yang adil bagi semua pihak.

Cara kerja mafia PKPU dapat dilihat pada kasus Sukoco Halim. Sukoco Halim bersama saudaranya diduga mendirikan perusahaan fiktif bernama PT Global Data Lintas Asia (GDLA) untuk mengajukan PKPU terhadap perusahaan mereka sendiri, PT Inet Global Indo. Dengan mengatur GDLA sebagai kreditur, mereka mencoba menciptakan skenario di mana mereka memiliki kendali penuh atas proses PKPU dan aset perusahaan. Kreditur lain yang curiga kemudian menemukan bahwa GDLA hanyalah perusahaan abal-abal yang didirikan untuk tujuan manipulasi ini, sehingga mengajukan gugatan hukum terhadap Sukoco.

Kasus ini menunjukkan bagaimana mafia PKPU bisa merugikan kreditur asli dan menghancurkan kepercayaan terhadap sistem hukum. Dengan cara ini, mafia PKPU dapat mengatur pembagian aset perusahaan atau bahkan menghindari kewajiban utang dengan cara yang tidak adil. Akhirnya, Sukoco Halim dan istrinya diperiksa oleh Polda Metro Jaya atas dugaan rekayasa PKPU ini, menyoroti betapa seriusnya dampak dari praktik mafia PKPU terhadap bisnis dan sistem peradilan di Indonesia.

Lalu apakah VIVA MDIA ini masuk kategori tersebut? Saya terus terang tidak tahu juga. Secara teoritis, jika penuntut PKPU VIVA dan MDIA tidak ada keterkaitan satu sama lain antara debitur dan kreditor maka itu seharusnya bukan termasuk dalam Mafia PKPU seperti pada kasus Sukoco Halim. Tapi ini sudah menjadi ranah tugas pengadilan untuk membuktikan.

Per 30 September 2023, Visi Media Asia (VIVA) memiliki total utang yang signifikan, terutama dari pinjaman bank jangka panjang sebesar Rp 3,72 triliun. Pinjaman ini berasal dari beberapa kreditor besar, termasuk ARKKAN Opportunities Fund dan Credit Suisse AG. Pinjaman tersebut memiliki syarat pembayaran ketat dengan suku bunga awal 10% per tahun yang meningkat 1% setiap 12 bulan. Hal ini menunjukkan bahwa VIVA perlu mengelola kewajiban keuangan ini dengan hati-hati untuk menghindari risiko gagal bayar, terutama karena sebagian besar pinjaman jatuh tempo dalam waktu dekat.

Selain pinjaman bank, VIVA juga memiliki utang usaha yang cukup besar kepada pihak ketiga dan pihak berelasi. Total utang usaha kepada pihak ketiga dengan kreditur terbesar termasuk PT Soraya Intercine Films, Parkit Film, dan Spectrum Film. Utang kepada pihak berelasi, terutama kepada PT Digi Bintang Sinergi, mencapai Rp 789 miliar. Besarnya utang usaha ini menunjukkan bahwa VIVA memiliki komitmen pembayaran yang signifikan kepada para pemasok dan entitas berelasi, yang dapat berdampak pada operasional perusahaan jika tidak diselesaikan tepat waktu.

PKPU ini merupakan upaya perusahaan untuk menyusun rencana pembayaran yang dapat diterima oleh kreditur, agar tidak berakhir pada kebangkrutan. Jika rencana perdamaian tidak disetujui dalam jangka waktu yang ditentukan, perusahaan dapat dinyatakan pailit. Saat ini, perusahaan sedang berupaya mencapai kesepakatan dengan para kreditur, dan optimis bahwa restrukturisasi utang dapat diterima. Meskipun dalam proses PKPU, aktivitas operasional perusahaan, seperti penyiaran TV dan bisnis digital, tetap berjalan normal.

Keputusan ini berisiko bagi Grup Bakrie karena jika gagal memenuhi kewajiban pembayaran, empat perusahaan tersebut bisa dinyatakan bangkrut. Hal ini akan berdampak pada kepercayaan pasar dan kelangsungan bisnis grup. Namun, perusahaan menyatakan tetap fokus pada transformasi bisnis untuk mengatasi tantangan di industri media dan memperkuat bisnis digital sebagai sumber pendapatan utama di masa depan. https://bit.ly/3YGX6Dc

PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) adalah proses hukum yang memungkinkan sebuah perusahaan atau individu yang mengalami kesulitan keuangan untuk meminta penundaan pembayaran utang kepada krediturnya. Ini mirip seperti saat seseorang meminta waktu tambahan untuk melunasi hutangnya kepada pihak yang meminjamkan uang, dengan harapan bisa mendapatkan solusi yang lebih baik, seperti restrukturisasi utang atau pengurangan beban utang. Proses ini melibatkan pengadilan dan bertujuan untuk menyelamatkan perusahaan atau individu dari kebangkrutan.

PKPU itu seperti saat temanmu yang berutang bilang, “Aku belum bisa bayar sekarang, ntar aja ya, kalau bisa diskon utang lah. Kan kita kawan.” Jadi, dia minta penundaan dan cara pembayaran yang lebih ringan supaya nggak langsung dinyatakan bangkrut. https://bit.ly/3YGX6Dc

Jadi kira - kira seperti itu lah kondisi yang menghantam perusahaan keluarga Bakrie.

Contoh perusahaan yang terdampak dari PKPU perusahaan Bakrie ini adalah RAAM dan VERN. Kok bisa? Coba cek laporan keuangan RAAM dan VERN (gambar 2 dan 3).

Status PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) membuat RAAM khawatir bahwa beberapa piutangnya tidak akan dibayar tepat waktu. Salah satu kliennya, PT Cakrawala Andalas Televisi, sedang dalam proses PKPU, sehingga kemampuan mereka untuk melunasi utang jadi tidak pasti. Akibatnya, perusahaan harus menyiapkan dana cadangan lebih banyak untuk mengantisipasi kemungkinan piutang tersebut tidak bisa ditagih.

Cadangan kerugian ini meningkat tajam, dari Rp9,6 miliar di awal tahun menjadi Rp147,4 miliar di pertengahan tahun 2024. Ini artinya, perusahaan menambah cadangan hingga sekitar Rp138,1 miliar untuk berjaga-jaga kalau piutang tersebut benar-benar tidak bisa dibayar. Langkah ini dilakukan karena manajemen menilai ada risiko besar piutang dari klien yang sedang PKPU tidak bisa dipulihkan. https://bit.ly/3YGX6Dc

Dampaknya, RAAM langsung rugi gede di Q2 2024. Untungnya, RAAM barusan IPO jadi dapat duit dari investor untuk bertahan dari dampak hantaman PKPU perusahaan Bakrie.

Status PKPU dari perusahaan Bakrie juga berpotensi hantam VERN. Total piutang VERN kepada kedua entitas afiliasi Bakrie mencapai lebih dari Rp137 miliar, yang merupakan porsi besar dari total piutang usaha perusahaan (gambar 3). Ketidakpastian pembayaran dari entitas yang sedang dalam PKPU ini membuat VERN harus meningkatkan penyisihan kerugian penurunan nilai piutang hingga Rp8,145 miliar. Hal ini menunjukkan bahwa manajemen VERN mengantisipasi kemungkinan besar tidak tertagihnya piutang tersebut, yang dapat mempengaruhi arus kas dan kondisi keuangan perusahaan. https://bit.ly/3YGX6Dc

Jika proses PKPU VIVA MDIA tidak menghasilkan solusi yang memuaskan, VERN berisiko mengalami kerugian lebih besar karena harus menambah penyisihan kerugian. Selain itu, ketidakpastian ini bisa mempengaruhi profitabilitas dan likuiditas VERN secara keseluruhan. Dengan ketidakmampuan entitas afiliasi Bakrie ini untuk melunasi utang secara tepat waktu, VERN perlu berhati-hati dalam pengelolaan piutang dan menjaga kesehatan keuangan perusahaan agar tidak terganggu oleh potensi gagal bayar dari pihak terkait. https://bit.ly/3YGX6Dc

Itu lah mengapa VERN ini memang harus IPO agar dapat modal baru untuk ganti modalnya yang setengah mati setengah hidup akibat status PKPU afiliasi Bakrie.

Jadi alur utangnya adalah VIVA ambil utang ke Digi Bintang Sinergi 789 Miliar. Kemudian Digi Bintang Sinergi ambil utang ke VERN 137 Miliar. Dengan demikian VERN baru bisa dapat duit kalau VIVA bisa bayar utang ke Digi Bintang Sinergi. Jadi ketika VIVA kena kasus PKPU seperti sekarang maka VERN dan RAAM harus puasa dulu. https://bit.ly/3YGX6Dc

Itu lah mengapa jalan agar bisa dapat modal ketika modal lama terkunci adalah dengan cara IPO. Biar investor ritel yang bantu.

Untuk diskusi lebih lanjut bisa lewat External Community Pintar Nyangkut di Telegram dengan mendaftarkan diri ke External Community menggunakan kode: A38138
(caranya cek gambar terakhir)
Link Panduan https://stockbit.com/post/13223345

Dan jangan lupa kunjungi  Pintarsaham di sini  
https://bit.ly/3QtahWa

Sedangkan untuk rekomendasi belajar saham bisa cek di sini https://bit.ly/3YGX6Dc

Disclaimer: http://bit.ly/3RznNpU
https://bit.ly/44osZSV
https://bit.ly/47hnUgG
https://bit.ly/47eBu4b
https://bit.ly/3LsxlQJ
$SCMA

Read more...

1/7

testestestestestestes
2013-2024 Stockbit ·About·ContactHelp·House Rules·Terms·Privacy