Andai saya jadi owner $SMRA
Saya tidak mau buang uang untuk menjual aset demi kepentingan IPO. Tidak ada kepentingan strategis seperti spin off $INDF dengan $ICBP
Kalau mengacu pada sektor properti dulu CTRP CTRS akhirnya malah dimerger ke $CTRA agar lebih efisien dan efektif . Atau seperti $PWON recurring income entitas tidak dispin off.
Entah apa yang ada dipikiran manajemen. Membuang cash flow untuk pajak penjual SMRA PPh 4 (2) 2,5% Rp 192 miiar dan Pajak Pembeli SMIP 5% Rp 402 miliar an
Dengan nilai MKG dasn sekitarnya yang sangat material Rp 7,6 Triliun (base pph) yang harus diwaspadai investor SMRA potensi sengketa pajak.
Siap siap saja manajemen menghadapi potensi tagihan, pemeriksaan dan sengketa pajak untuk masa datang atas kekurangan PPN 11% inbreng sebesar minimal Rp 845 miliar
Mengapa ? yang saya pahami bahwa inbreng merupakan penyertaan modal non kas dengan menyerahkan aset.
Aturan masuk grey area base UU HPP Klaster PPN pasal 1A ayat 2d. vs Sesuai UU PPN No. 7 thn 2021 pasal 1 angka 12, definisi pengusaha. Yang melakukan inbreng adalah pemegang saham, apakah pemegang saham tersebut diklasifikasikan sebagai pengusaha? SMRA dapat dikatakan pengusaha. Menjual kepada SMIP yang juga Pengusaha, Maka SMRA wajib memungut PPN Keluaran dengan membuka faktur pajak untuk SMIP.
Kembali diatas jika saya owner mau balik modal dengan IPO ya harus perhitungkan potensi pajak +/- Rp 1,439 Triliun ditambah biaya IPO itu ongkosnya + aset 8 triliun + markup keuntungan.
Kalau dari saya sisi investor saya bisa katakan potensi IPO SMIP mendatang valuasinya sangat mahal kalau lihat modal diatas. Kita lihat nanti apakah akan jadi IPO sukses untuk exit liquidity PSP ?
Disclaimer on Analisa ini hanya menurut pendapat opini penulis. Bagi pembaca harap melakukan analisa mandiri dan independen. Kerugian dan keuntungan terkait saham bukan merupakan tanggungjawab penulis.
#NewBiePembelajar
#KeberuntunganHasilPersiapan