🚬 Cukai Rokok Batal Naik pada 2025 Meski Harga Jual Akan Disesuaikan
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Askolani, mengatakan bahwa tarif cukai hasil tembakau (CHT) pada 2025 tidak akan berubah. Namun, pemerintah kemungkinan akan menyesuaikan harga jual eceran (HJE) produk tembakau tahun depan. Askolani menyatakan dalam menyusun kebijakan cukai 2025 ini, pemerintah salah satunya mempertimbangkan fenomena downtrading, di mana konsumen beralih ke rokok yang lebih murah, yang telah berdampak pada penerimaan cukai tahun ini. [Sumber: Kontan]
Stockbit’s take
Keputusan untuk mempertahankan tarif CHT pada 2025 merupakan perkembangan positif bagi perusahaan rokok – seperti $HMSP, $GGRM, $WIIM – terutama mengingat tantangan yang terus berlanjut dari downtrading dan penurunan margin akibat kenaikan cukai yang konsisten selama beberapa tahun terakhir. Pada 2023 dan 2024, rata-rata kenaikan cukai rokok berkisar ~10% per tahun. Dengan tidak adanya tekanan tambahan dari kenaikan cukai, perusahaan rokok diperkirakan akan mengalami peningkatan profitabilitas dan pendapatan.
Namun, kami memperkirakan tren downtrading akan tetap berlanjut meski tidak ada kenaikan cukai, mengingat pemerintah berencana melakukan kenaikan HJE. Selisih HJE saat ini antara rokok SKM tier 1 dan tier 2 cukup besar hingga mencapai 64%, sehingga membuat produk yang lebih murah lebih menarik bagi konsumen. Jika penyesuaian HJE tidak dapat mempersempit kesenjangan harga tersebut, maka downtrading kemungkinan akan tetap berlangsung. Perlu dicatat, produsen rokok harus memastikan harga pasar setidaknya 85% dari HJE yang diatur.
----------
Stockbit Research Team