Target Cukai Makanan dan Minuman Manis di Masa Depan Adalah 20%
Setelah saya baca berita di bisnis Indonesia, saya hanya bisa berkata amazing.
Pemerintah bersama DPR telah menyepakati penerapan cukai untuk minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) yang akan dimulai pada tahun 2025 dengan tarif awal sebesar 2,5%. Kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi dampak negatif dari konsumsi minuman manis yang dapat meningkatkan risiko penyakit seperti diabetes ✅. Cukai ini akan diterapkan secara bertahap hingga mencapai 20% dalam beberapa tahun mendatang, dengan harapan mengendalikan konsumsi produk berpemanis dan memperbaiki kesehatan masyarakat ✅. Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan dapat meningkatkan penerimaan negara melalui cukai, mengurangi ketergantungan pada cukai hasil tembakau (CHT) ✅. https://bit.ly/45FDAJu
Testing awal 2,5% dan nanti akan terus naik jadi 20%. Dari POV negara, ini kebijakan bagus. Namun, kebijakan cukai ini diperkirakan akan memberikan tantangan besar bagi industri minuman. Produsen seperti $ULTJ $CMRY $MYOR $GOOD $ICBP dan perusahaan serupa yang memproduksi minuman berpemanis akan menghadapi kenaikan biaya operasional karena cukai ini ❌. Tarif cukai yang terus meningkat hingga 20% dapat mempengaruhi margin keuntungan mereka secara signifikan, serta memaksa produsen untuk menaikkan harga jual produk ❌. Hal ini berpotensi menurunkan permintaan konsumen terhadap minuman manis karena daya beli yang berkurang, dan bisa memicu penurunan penjualan ❌. https://bit.ly/3YGX6Dc
Selain berdampak pada industri minuman, kebijakan ini juga bisa mempengaruhi sektor ritel. Kenaikan harga minuman berpemanis di pasar ritel kemungkinan akan menekan volume penjualan produk-produk tersebut ❌. Konsumen yang terbiasa membeli minuman manis mungkin akan beralih ke produk alternatif yang lebih murah atau memilih untuk mengurangi konsumsi minuman berpemanis ✅. Di sisi lain, industri kesehatan dapat merasakan dampak positif dari pengurangan konsumsi minuman manis ini, karena risiko kesehatan yang berkaitan dengan konsumsi gula berlebihan akan menurun ✅. https://bit.ly/3YGX6Dc
Selain itu, terdapat berbagai jenis pemanis yang berpotensi terkena cukai dalam kebijakan ini. Cukai akan mencakup minuman yang mengandung gula tambahan seperti sukrosa, glukosa, fruktosa, dan juga pemanis buatan seperti aspartam dan sakarin ✅. Minuman yang mengandung pemanis alami maupun buatan berpotensi mengalami kenaikan harga karena adanya penambahan tarif cukai ini ❌. Cukai yang lebih tinggi diharapkan dapat mengendalikan penggunaan pemanis secara berlebihan dalam industri makanan dan minuman ✅. Semua yang manis bisa kena cukai, tidak peduli itu alami atau buatan. Hajar semua, belakangan baru pandang bulu. https://bit.ly/3YGX6Dc
Penerapan cukai minuman berpemanis memberikan dampak positif bagi upaya peningkatan kesehatan masyarakat dan penerimaan negara ✅, namun membawa tantangan besar bagi industri minuman dan ritel ❌. Pengurangan konsumsi minuman manis diharapkan dapat mengurangi beban kesehatan, sementara industri perlu menyesuaikan diri dengan perubahan biaya dan perilaku konsumen. Dengan kebijakan yang berfokus pada pengendalian konsumsi, pemerintah juga dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang dampak buruk konsumsi gula berlebihan ✅.
Untuk diskusi lebih lanjut bisa lewat External Community Pintar Nyangkut di Telegram dengan mendaftarkan diri ke External Community menggunakan kode: A38138
(caranya cek gambar terakhir)
Link Panduan https://stockbit.com/post/13223345
Dan jangan lupa kunjungi Pintarsaham di sini
https://bit.ly/3QtahWa
Sedangkan untuk rekomendasi belajar saham bisa cek di sini https://bit.ly/3YGX6Dc
Disclaimer: http://bit.ly/3RznNpU
https://bit.ly/44osZSV
https://bit.ly/47hnUgG
https://bit.ly/47eBu4b
https://bit.ly/3LsxlQJ
1/2