Syarat Agar Nasabah Bisa Melakukan Shortsell
Berdasarkan Pasal 11 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 6 Tahun 2024, nasabah yang dapat melakukan short selling harus memenuhi syarat berikut ini:
1. Memiliki riwayat transaksi yang lancar
2. Memiliki rekening efek pembiayaan transaksi margin dan rekening efek transaksi short selling
3. Menyetorkan jaminan awal pada saat transaksi short selling, minimal 50% dari nilai transaksi atau minimal Rp 50 juta
Tunggu tanggal mainnya Oktober 2024. Saham yang sudah rally >100% dan overvalued siap - siap jadi sasaran shortsell.
Untuk diskusi lebih lanjut bisa lewat External Community Pintar Nyangkut di Telegram dengan mendaftarkan diri ke External Community menggunakan kode: A38138
(caranya cek gambar terakhir)
Link Panduan https://stockbit.com/post/13223345
Dan jangan lupa kunjungi Pintarsaham di sini
https://bit.ly/3QtahWa
Sedangkan untuk rekomendasi belajar saham bisa cek di sini https://bit.ly/3YGX6Dc
Disclaimer: http://bit.ly/3RznNpU
https://bit.ly/44osZSV
https://bit.ly/47hnUgG
https://bit.ly/47eBu4b
https://bit.ly/3LsxlQJ
$GEMS $ABMM $BBRI $ASII $ANTM
1/2