#mantan_forex
#mostly deviden stock only
sekilas info yang baru masuk kek saya ke per.saham.an
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 134/PMK.03/2021, setiap transaksi dokumen surat berharga akan dibebankan tarif bea materai sebesar Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) kepada Nasabah sebagai Pihak Yang terutang dan berkewajiban membayar bea materai dengan ketentuan sebagai berikut:
Trade Confirmation atas transaksi surat berharga yang dilakukan di bursa efek dengan total nilai transaksi beli ditambah transaksi jual diatas Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), baik transaksi di pasar Reguler, Tunai dan Nego.
Transaksi surat berharga yang dilakukan di pasar perdana (IPO) berupa formulir konfirmasi penjatahan efek dengan nilai diatas Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah).
Transaksi surat berharga yang dilakukan melalui penyelenggara pasar alternatif dengan nilai diatas Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah).
(mbak2 / mas2 CS)
Jadi tiap kali trading buy/sel total 10juta akan dikenakan materai ya
jangan sampai scalping ngambil dikit kena fee sana sini kena materai juga g diperhitungkan ya, tau2 malah los hasil akhirnya
yang mode invest/swing/trend trade abaikan aja masih masuk lah ya
moga bermanfaat buat yang baru2 masuk atau yang belum tau
boleh juga share2 pengalamannya para sesepuh tentang penggunaan SB di kolom komentar ya