HOSPITAL (HEALTHCARE SERVICES PROVIDER FACILITY) INDUSTRY - Series 6: Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan (Permenkes No 3 tahun 2023) Part 2
$SAME $MIKA $BMHS $SILO $HEAL
Lanjut ke pembahasan standar tarif pelayanan kesehatan di FKTP Non Kapitasi.
Pada Non Kapitasi, pelayanan yang dibayar dengan cara ini meliputi:
a. pelayanan ambulans, untuk pasien rujukan dengan kondisi tertentu dari FKTP ke FKTP lain atau ke FKRTL sesuai dengan standar tarif ambulans yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah
b. pelayanan obat program rujuk balik. Diberikan untuk pelayanan penyakit kronis dan harus menggunakan obat program rujuk balik sebagaimana tercantum dalam formularium nasional. Harga obat program rujuk balik yang ditagihkan kepada BPJS Kesehatan mengacu pada harga obat yang ditetapkan oleh Menteri ditambah biaya pelayanan kefarmasian (faktor pelayanan kefarmasian x harga obat)
c. pelayanan pemeriksaan penunjang penyakit kronis seperti pemeriksaan gula darah sewaktu, pemeriksaan gula darah puasa, pemeriksaan gula darah Post Prandial (GDPP), pemeriksaan HbA1c, pemeriksaan kimia darah, pemeriksaan urin analisis microalbuminuria
d. skrining kesehatan seperti IVA-test untuk penyakit kanker leher rahim; pap smear; pemeriksaan gula darah, pemeriksaan darah lengkap dan apus darah tepi untuk penyakit thalassemia; pemeriksaan rectal touche dan darah samar feses untuk penyakit kanker usus
e. pelayanan terapi krio untuk kanker leher rahim
f. pelayanan rawat inap tingkat pertama sesuai indikasi medis;
g. pelayanan kebidanan dan neonatal seperti masa hamil (ante natal care), persalinan, masa sesudah melahirkan (post natal care), pra rujukan akibat komplikasi
h. pelayanan kontrasepsi seperti prapelayanan kontrasepsi, tindakan pemberian pelayanan kontrasepsi, pasca pelayanan kontrasepsi.
i. pelayanan gawat darurat pada FKTP yang belum bekerja sama dengan BPJS Kesehatan
j. pelayanan protesa gigi.
Lanjut ke Standar tarif pelayanan kesehatan di FKRTL (Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan) dengan cara bayar INA-CBG dan Non INA-CBG.
Tarif INA-CBG mencakup tarif untuk pelayanan:
a. administrasi pelayanan
b. pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis dasar di unit gawat darurat
c. pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi spesialistik oleh dokter spesialis dan subspesialis
d. tindakan medis spesialistik, baik bedah maupun non-bedah sesuai dengan indikasi medis
e. pelayanan obat dan bahan medis habis pakai, termasuk untuk pemberian sekurang-kurangnya 7 hari obat penyakit kronis
f. pelayanan penunjang diagnostik lanjutan sesuai dengan indikasi medis
g. rehabilitasi medis
h. rehabilitasi psikososial sesuai indikasi medis dengan terapi medis
i. pelayanan darah, termasuk kantung darah
j. pelayanan pemulasaran jenazah pada pasien yang meninggal di fasilitas kesehatan, tidak termasuk peti jenazah
k. pelayanan kontrasepsi
l. Continuous Ambulatory Peritoneal Dialysis (CAPD) untuk pemasangan pertama
m. perawatan inap non-intensif
n. perawatan inap di ruang intensif.
Pada tarif INA-CBG terdapat pembayaran tambahan (top up payment) pada Special Casemix Main Groups (CMG) terdiri atas: a. special procedure; b. special drugs; c. special investigation; d. special prosthesis; e. subacute cases; dan f. chronic cases. Kriteria dan besaran pembayaran tambahan (top up payment) pada Special Casemix Main Groups (CMG) dan kriteria pelayanan dan kompetensi FKRTL tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri tersebut.
Tarif INA-CBG terdiri atas tarif rawat jalan dan tarif rawat inap (kelas 1, 2, 3), dengan 5 kelompok tarif yaitu:
a. untuk: 1. Rumah Sakit Umum Pusat Nasional (RSUPN) Dr. Cipto Mangunkusumo; dan 2. Rumah Sakit Khusus yang terdiri atas Rumah Sakit Jantung dan Pembuluh Darah Harapan Kita, Rumah Sakit Kanker Dharmais, Rumah Sakit Anak dan Bunda Harapan Kita, dan Rumah Sakit Pusat Otak Nasional Prof Dr.dr. Mahar Mardjono.
b. untuk rumah sakit pemerintah dan swasta kelas A;
c. untuk rumah sakit pemerintah dan swasta kelas B;
d. untuk rumah sakit pemerintah dan swasta kelas C;
e. untuk rumah sakit pemerintah dan swasta kelas D.
Tarif INA- CBG terdiri dari 5 (lima) regional yaitu:
a. regional 1 meliputi seluruh provinsi di Jawa kecuali Banten
b. regional 2 meliputi NTB, Bengkulu, Sulawesi Tengah, Kalimantan Barat, Lampung, Banten, Sumatera Barat, Bali, dan Sumatera Utara
c. regional 3 meliputi Sulawesi Tenggara, Jambi, Sulawesi Barat, dan Gorontalo
d. regional 4 meliputi Kalimantan Selatan, Riau, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Kepulauan Riau, dan Sumatera Selatan
e. regional 5 meliputi Sulawesi Selatan, Seluruh provinsi di Papua, Aceh, Kepulauan Bangka Belitung, Sulawesi Utara, NTT, Maluku, dan Maluku Utara.
Ada juga tarif Non INA-CBG. Tarif Non INA-CBG merupakan tarif untuk beberapa pelayanan tertentu meliputi:
a. Continuous Ambulatory Peritoneal Dialysis (CAPD)
b. pelayanan imunohistokimia untuk kanker payudara dan limfoma non Hodgkin
c. pemeriksaan Epidermal Growth Factor Receptor (EGFR) untuk kanker paru
d. obat penyakit kronis
e. PET scan
f. obat kemoterapi
g. obat alteplase
h. kantong darah
i. ambulans
j. alat bantu kesehatan.
Tata cara pengajuan klaim Tarif Non INA-CBG dilakukan secara terpisah dari sistem INA-CBG.
Semua tarif ini tercantum detail dalam Permenkes No 3 tahun 2023 ini dan ini menggambarkan betapa sangat teregulasinya revenue dari rumah sakit jika komposisi pendapatannya lebih tinggi ke JKN.
Berakhirlah penjelasan saya terkait HOSPITAL (HEALTHCARE SERVICES PROVIDER FACILITY) INDUSTRY ini. Menurut saya ini cukup memberikan gambaran bagaimana bisnis Rumah Sakit bisa menghasilkan uangnya. Tentu selain tadi, faktor-faktor seperti jumlah rumah sakit barunya emiten (termasuk harga pembelian tanahnya berapa), Lokasi rumah sakit, persaingan dengan rumah sakit lain, biaya pekerja Kesehatan, kerjasama dengan asuransi kesehatan termasuk JKN/BPJS, dan persebaran suatu penyakit perlokasi menjadi hal yang perlu dianalisa dalam bisnis ini. Terima Kasih.
Dilain kesempatan saya ingin mencoba membahas industri yang berbeda seperti keuangan syariah.