Perusahaan fintech peer to peer (P2P) lending diharuskan memenuhi ketentuan modal minimum sebesar Rp 7,5 miliar. Kebijakan tersebut mulai berlaku pada 4 Juli 2024. Menanggapi hal itu, perusahaan fintech lending PT Akselerasi Usaha Indonesia atau Akseleran menyebut telah memenuhi ketentuan permoda...
kontan.co.id