馃毉 Jokowi Resmi Larang Jual Rokok Eceran per Batang! 馃毉
Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi melarang penjualan rokok eceran per batang melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024. Berikut beberapa ketentuannya:
1. Perizinan dan Pengujian: Produsen, importir, dan distributor harus memiliki izin usaha, mematuhi batas maksimal nikotin dan tar, serta melaporkan hasil pengujian kandungan nikotin dan tar.
2. Bahan Tambahan: Penggunaan bahan tambahan harus dibuktikan tidak berbahaya secara ilmiah dan melalui pengujian di laboratorium terakreditasi.
3. Pengemasan: Rokok mesin harus dikemas minimal 20 batang per kemasan, sementara tembakau iris maksimal 50 gram per kemasan. Rokok elektronik memiliki batasan ketat terkait pengemasan cairan nikotin.
4. Larangan Penjualan: Penjualan rokok eceran per batang, kecuali cerutu dan rokok elektronik, dilarang. Penjualan di sekitar pintu masuk, radius 200 meter dari sekolah, dan kepada orang di bawah 21 tahun atau perempuan hamil juga dilarang.
Gimana nih tanggapan nya para smoker?
Source: idxchannel
#Jokowi #PeraturanRokok #KesehatanMasyarakat #StopSmoking
Tag: $HMSP $GGRM $ITIC $WIIM $RMBA