Kejahatan $MYRX Menurut OJK: Manipulasi Laporan Keuangan dan Menghimpun Dana Dari Masyarakat
Saya akan rangkum Kejahatan dan Modus Operandi PT Hanson International Tbk berdasarkan hasil investigasi OJK dan beberapa jurnal penelitian. Jangan lupa baca bukunya Pak Toto untuk analisis laporan keuangan https://bit.ly/45FDAJu
PT Hanson International Tbk, yang dikendalikan oleh Benny Tjokrosaputro, terlibat dalam beberapa kasus pelanggaran hukum dan peraturan keuangan. Berikut adalah penjelasan rinci mengenai kejahatan, modus operandi, dan peran masing-masing pihak yang terlibat.
1. Overstatement Pendapatan dalam Laporan Keuangan Tahun 2016
Kejahatan:
- Pelanggaran: PT Hanson International Tbk terbukti melanggar Pasal 69 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, Peraturan Nomor VIII.G.7 tentang Penyajian dan Pengungkapan Laporan Keuangan Emiten atau Perusahaan Publik, dan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 44 tentang Akuntansi Aktivitas Real Estat.
- Modus: Tidak mengungkapkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Kavling Siap Bangun (Kasiba) dalam laporan keuangan tahunan 2016.
Detail Kejadian:
- Overstatement Pendapatan: PT Hanson International Tbk mengakui pendapatan dengan metode akrual penuh atas penjualan kavling siap bangun di perumahan Serpong Kencana, tertanggal 14 Juli 2016. Penjualan ini menghasilkan nilai gross sebesar Rp 732 miliar.
- Pengakuan Tidak Tepat: Karena Hanson tidak mengungkapkan transaksi ini dalam laporan keuangannya, pendapatan Desember 2016 menjadi overstated atau dilebih-lebihkan dengan nilai material sebesar Rp 613 miliar.
2. Penghimpunan Dana Ilegal
Kejahatan:
- Pelanggaran: PT Hanson International Tbk melakukan penghimpunan dana nasabah secara ilegal, melanggar Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.
- Modus: Menghimpun dana masyarakat dalam bentuk simpanan, meskipun Hanson bukan merupakan bank, melainkan perusahaan properti.
Detail Kejadian:
- Investigasi OJK: Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menemukan bahwa Hanson menghimpun dana dalam jumlah triliunan rupiah dari masyarakat dalam bentuk simpanan.
- Tindakan OJK: Pada 28 Oktober 2019, OJK memerintahkan penghentian semua kegiatan penghimpunan dana dan meminta perusahaan untuk mengumumkan penghentian ini kepada masyarakat melalui media massa dan surat kepada nasabah.
3. Kesalahan Penyajian Laporan Keuangan dan Tanggung Jawab Direksi
Pelanggaran:
- Benny Tjokrosaputro: Sebagai Direktur Utama PT Hanson International Tbk, bertanggung jawab atas kesalahan penyajian Laporan Keuangan Tahunan (LKT) per 31 Desember 2016.
- Adnan Tabrani: Sebagai Direktur PT Hanson International Tbk pada tahun 2016, juga bertanggung jawab atas kesalahan penyajian laporan keuangan.
- Sherly Jokom: Akuntan publik dari Kantor Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro, dan Surja yang melakukan audit atas LKT 2016, terbukti melanggar kode etik dan ketentuan audit, serta tidak cermat dalam menjalankan tugas auditnya.
Sanksi yang Diberikan
PT Hanson International Tbk:
- Denda Administratif: Rp 500 juta.
- Perintah Tertulis: Untuk melakukan perbaikan dan penyajian kembali atas LKT per 31 Desember 2016 paling lambat 14 hari setelah ditetapkannya surat sanksi.
Benny Tjokrosaputro:
- Denda Administratif: Rp 5 miliar.
Adnan Tabrani:
- Denda Administratif: Rp 100 juta.
Sherly Jokom:
- Pembekuan STTD: Surat Tanda Terdaftar Akuntan Publik dibekukan selama satu tahun.
Kesimpulan
Kasus ini menyoroti berbagai bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh PT Hanson International Tbk dan individu-individu terkait, termasuk overstatement pendapatan, kesalahan penyajian laporan keuangan, dan penghimpunan dana ilegal. Modus operandi yang digunakan melibatkan pengakuan pendapatan yang tidak tepat dan penghimpunan dana secara ilegal, yang semuanya bertujuan untuk memberikan gambaran keuangan yang lebih baik dari kenyataan sebenarnya. OJK telah mengambil tindakan tegas dengan memberikan sanksi berat untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi dan menjaga integritas pasar modal.
Untuk diskusi lebih lanjut bisa lewat External Community Pintar Nyangkut di Telegram dengan mendaftarkan diri ke External Community menggunakan kode: A38138
(caranya cek gambar terakhir)
Link Panduan https://stockbit.com/post/13223345
Dan jangan lupa kunjungi Pintarsaham di sini
https://bit.ly/3QtahWa
Sedangkan untuk rekomendasi belajar saham bisa cek di sini https://bit.ly/3YGX6Dc
Disclaimer: http://bit.ly/3RznNpU
https://bit.ly/44osZSV
https://bit.ly/47hnUgG
https://bit.ly/47eBu4b
https://bit.ly/3LsxlQJ
$ANTM $BRIS $BBRI $BREN
1/5