Kasus Titip Dana Ilegal 71 Milyar Boncos 31 Miliar Akhirnya Ditindak OJK
Ini merupakan follow up dari artikel saya sebelumnya tentang kasus titip dana ilegal. Di artikel sebelumnya saya menyembunyikan identitas nama pelaku karena OJK belum turun tangan. https://cutt.ly/iedRJrxQ
Berhubung OJK sudah turun tangan seperti yang diberitakan OJK, jadi tidak perlu lagi menyembunyikan identitas pelakunya. Apalagi kantor berita CNN langsung sebar foto pelakunya (gambar 1).
Apa yang dilakukan oleh Influencer ini sangat mirip dengan yang dilakukan oleh Kasus Jouska di mana dia adalah lembaga pendidikan tapi melakukan penghimpunan dana secara ilegal dari masyarakat, malah sampai mengendalikan akun trading nasabah tanpa sepengetahuan klien. Saham yang digoreng Jouska adalah saham IPO Kacang Keberuntungan, the Next Amazonk kata bos Jouska. Good luck mencari saham tersebut.
Ini juga sangat mirip dengan kasus percobaan phising mencuri akun User @Stockbit yang mencoba mengendalikan akun trading User Stockbit oleh user yang pakai foto Patih Gajah Mada. Dia menggunakan teknik social engineering dengan metode flexing dan sedekah tip untuk bisa memperdaya User Stockbit lain agar mau menyerahkan akses Online Trading sehingga akun tersebut bisa dijadikan akun zombie untuk goreng saham. Bisa baca kisah sepak terjang akun patih gajah mada yang pengen akses password dan PIN Online trading di sini https://cutt.ly/YwM3LUKJ
Menghimpun dana dari masyarakat tanpa izin BI dan OJK itu berpotensi melanggar pasal 16 dan 46 UU Perbankan Tahun 1998 dan Pasal 237 dan Pasal 305 UU P2SK Tahun 2023. Jika melanggar pasal itu maka potensi denda yang bisa dikenakan adalah paling sedikit 1 miliar dan paling banyak 1 Triliun.
Kalau himpun dana ilegal dari duit negara seperti dapen BUMN, Jiwasraya, Asabri maka ancamannya adalah hukuman mati dan bisa wajib ganti rugi hingga 20 Triliun seperti pada kasus Bentjok dan Heru Hidayat.
Pelajaran penting yang bisa kita ambil dari kasus ini antara lain:
1. Jangan mudah tertipu dan terlena dengan metode kaya mendadak dengan skema titip dana
2. Jangan mudah terlena dengan flexing Influencer yang pamer harta dan pamer portofolio ijo - ijo di medsos karena bisa jadi itu harta hasil cuci duit dan porto editan.
Kasus Jouska, Doni Salmanan, Indra Kenz, dan ARR ini tidak cukup menjadi pelajaran bagi para investor newbie bahwa nyaris mustahil yang namanya skema kaya mendadak secara halal kecuali kamu nikah sama janda atau duda Jeff Bezos atau dapat warisan dari Warren Buffett karena Buffett salah ketik nama pewaris atau kamu hoki banget all in full margin waktu bottom market dan bisa jual pas pucuk lalu beli lagi di bottom dan jual lagi di pucuk, rinse and repeat tiap Bulan selama 10 tahun berturut-turut atau memang itu raja trader yang lebih jago dari Jim Simons. Kalau skema kaya mendadak dengan cara haram, itu sangat banyak metode nya. Tapi yang namanya kaya mendadak lewat teknik haram dan ilegal itu biasanya tidak panjang umur. Bisa lihat Bentjok jadi bandar sejak 1998, tapi akhirnya bonyok juga di tahun 2020. Seandai-pandainya ketua KPU titip celana dalam, pada akhirnya nanti ketahuan juga. Tinggal tunggu kabar meledaknya kasus yang katanya raja kripto. Siapa itu raja kripto $BTC ? Saya pun tak tahu.
3. Beli saham dividend investing seperti $BBRI $PTBA $ITMG $ADRO memang tidak akan bikin kaya mendadak tapi setidaknya itu halal dan bisa bikin tidur malam lebih nyenyak karena tidak dikejar - kejar pertanyaan McLaren kamu kalernya apa? Ijo? YELO?
Untuk diskusi lebih lanjut bisa lewat External Community Pintar Nyangkut di Telegram dengan mendaftarkan diri ke External Community menggunakan kode: A38138
(caranya cek gambar terakhir)
Link Panduan
https://stockbit.com/post/13223345
Dan jangan lupa kunjungi Pintarsaham di sini
https://bit.ly/3QtahWa
Sedangkan untuk rekomendasi belajar saham bisa cek di sini https://bit.ly/3YGX6Dc
Disclaimer: http://bit.ly/3RznNpU
https://bit.ly/44osZSV
https://bit.ly/47hnUgG
https://bit.ly/47eBu4b
https://bit.ly/3LsxlQJ
1/4