Lelucon Delisting Bursa Efek Indonesia
Hampir tiap bulan BEI rilis daftar saham calon delisting. Tapi itu semua hanya daftar lelucon dan bercanda saja karena sejak 2022 - 2024, tidak ada satupun saham fundamental busuk di IHSG yang delisting dari bursa. Kok bisa? Itu karena OJK mewajibkan saham yang mau delisting wajib buyback.
Gimana ceritanya itu saham - saham yang fundamental busuk yang seperti jamban tidak dibersihkan selama 5 tahun bisa buyback saham untuk delisting kalau mereka semua nyaris bangkrut berjamaah? Dari mana duitnya, tanya Ucup Mansur.
Bisa lihat dalam list calon delisting ada saham yang sudah 65 bulan suspend atau sekitar 5,4 tahun kena suspend tapi tidak juga di delisting. Itu lah kenapa daftar saham delisting itu sebenarnya hanya daftar bercanda saja.
Apa gunanya tiap bulan rilis daftar saham delisting tapi sampai lima tahun lebih tidak delisting juga? Kan jadinya hanya jadi bahan lelucon saja itu.
Selama proses Skrining IPO BEI dan OJK masih sama seperti ini dan selama OJK tidak melakukan pengawasan ketat terhadap laporan keuangan perusahaan dengan baik maka akan semakin banyak itu daftar saham yang kena suspend lebih dari 6 bulan. Saham - saham yang baru IPO di 2019 - 2020 sudah banyak yang masuk suspend nyaris abadi. Skrining kedodolan akhirnya banyak saham IPO Abal - Abal masuk bursa. Nanti jadinya malah bursa IHSG mayoritas diisi sama saham Suspend calon delisting abadi yang tak juga delisting yang hanya dijadikan exit strategy founder untuk keruk duit dari investor ritel unyu-unyu yang gemar sedekah bursa dan bercita-cita jadi pahlawan bursa.
Gimana ceritanya juga itu OJK bisa awasi laporan keuangan emiten yang ada di bursa kalau laporan keuangan OJK sendiri malah ndak beres dan dapat opini WDP (gambar 2). Itu laporan keuangan perusahaan seperti $BBRI $ASII $BRIS $ANTM $ADRO malah lebih bagus daripada laporan keuangan OJK. Jadi jangan heran kalau banyak laporan keuangan aneh - aneh bisa lolos di IHSG. Contoh fraud laporan keuangan INAF saja itu OJK tidak bisa deteksi dini, sangat beda dengan kinerja SEC Amerika Serikat. Pas sudah mau bangkrut baru lah ketahuan laporan keuangan fraud.
Sebagai lembaga negara yang menghimpun uang dari industri sekaligus mengemban tugas mengatur dan mengawasi maka tak seharusnya OJK mendapatkan label WDP (wajar dengan pengecualian). Terlebih, menurut amanat Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), OJK telah masuk dalam rumpun anggaran.
Laporan keuangan perusahaan itu wajib ada opini auditornya. Laporan keuangan yang bagus itu opini nya adalah WTP (wajar tanpa pengecualian).
Opini Wajar Tanpa Pengecualian adalah opini terbaik yang dapat diberikan oleh auditor. Opini ini menyatakan bahwa laporan keuangan perusahaan disajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.
Opini Wajar dengan Pengecualian seperti yang didapatkan OJK adalah opini yang diberikan jika auditor menemukan adanya penyimpangan dari prinsip akuntansi yang berlaku umum atau ada batasan dalam ruang lingkup audit yang tidak material secara keseluruhan. Namun, penyimpangan atau batasan tersebut dianggap tidak mengubah keseluruhan laporan keuangan secara material.
Jadi bagaimana ceritanya bursa kita diawasi sama lembaga yang laporan keuangannya saja kurang beres? Itu namanya bercanda kan?
Untuk diskusi lebih lanjut bisa lewat External Community Pintar Nyangkut di Telegram dengan mendaftarkan diri ke External Community menggunakan kode: A38138
(caranya cek gambar terakhir)
Link Panduan https://stockbit.com/post/13223345
Dan jangan lupa kunjungi Pintarsaham di sini
https://bit.ly/3QtahWa
Sedangkan untuk rekomendasi belajar saham bisa cek di sini https://bit.ly/3YGX6Dc
Disclaimer: http://bit.ly/3RznNpU
https://bit.ly/44osZSV
https://bit.ly/47hnUgG
https://bit.ly/47eBu4b
https://bit.ly/3LsxlQJ
1/3