Tentang Titip Dana Ilegal Membawa Petaka Part 2
Jadi ini merupakan kelanjutan dari postingan sebelumnya tentang kisah Titip Dana Membawa Petaka. Postingan sebelumnya bisa baca di sini https://cutt.ly/iedRJrxQ
Kali ini saya bahas kelanjutan dari kisah tersebut agar bisa menjadi bahan pembelajaran untuk warga @Stockbit agar tidak lagi tertipu oleh modus yang sama.
Sebagai pendahuluan, titip dana itu ada 2 jenis yakni:
1. titip dana legal = ada izin OJK dan bisa membuktikan tidak ada skema cuci duit. Contohnya reksadana, family office, private equity, venture capital
2. titip dana ilegal = tidak ada izin OJK dan tidak bisa membuktikan kenihilan skema cuci duit. Contohnya: kasus shadow banking MYRX oleh Bentjok, kasus koperasi Indosurya.
Apakah kasus kali ini termasuk skema titip dana ilegal? Maybe yes, maybe no. Kalau memang ini legal maka harusnya OJK sudah turun tangan melakukan mediasi. Dan setahu saya sejak kasus Jiwasraya dan Asabri meledak, OJK melakukan moratorium izin fund manager. https://bit.ly/3u4N0kg
Hari ini ada salah satu member Pintar Nyangkut yang chat saya dan mengirimkan data - data mengenai kasus tersebut. Nama sengaja saya samarkan karena nampaknya korban dan pelaku sama-sama mau mengambil jalur damai via perdata (gambar 1).
Setelah saya mendapatkan data tersebut saya baru tahu kalau ternyata total dana yang dikumpulkan oleh pelaku mencapai 96,22 Miliar (gambar 2), dengan rincian sebagai berikut:
Rp 54,95 M penarikan client (57,11%)
Rp 30,99 M kerugian transaksi (32,21%)
Rp 9,06 M operasional (9,41%)
Rp 1,22 M sisa cash (1,27%)
Jadi dana 71 Miliar kemarin adalah dana nasabah yang masih nyangkut yang harus dikembalikan.
Saya pun melihat data transaksi dari 14 sekuritas, yang dipakai untuk kelola dana. Realized loss mencapai 30 Miliar rupiah.
Saya bisa bilang kalau pelaku ini nekat banget.
Baru kenal saham 2016.
Sudah kelola dana orang di 2022 dengan menjanjikan Return 40% setahun.
Waktu dana kelolaan masih kecil, cari cuan 40-100% setahun mungkin mudah. Tapi begitu dana kelolaan sudah gede, maka strategi trading yang berhasil ketika dana masih kecil langsung gagal karena efek position sizing dan likuiditas.
Kalau kita main saham gorengan market cap <10 Triliun maka dana <1 Miliar masih gampang keluar masuk enak. Tapi begitu dana sudah >1 Miliar, masuk saham market capital <10 Triliun jadi sulit all in tanpa menggerakkan harga saham atau memengaruhi likuiditas.
Saya melihat pelaku percaya diri kelola dana gede karena awalnya memang cuan terus. Sayangnya dia tidak mengubah strategi Trading begitu dana kelolaan sudah gede.
Dia dan klien nya sama-sama pengen kaya mendadak dan bikin perjanjian wajib bagi hasil tiap minggu. Menurut saya ini perjanjian yang gila. Mana ada orang yang bisa cuan trading tiap minggu. Bahkan Jim Simons dan Warren Buffett waktu kelola dana itu menjanjikan bagi hasil hanya setahun sekali dan dana lock wajib minimal 5 tahun. Perjanjian bagi hasil tiap minggu itu benar-benar parah. Trading saham itu mustahil bisa cuan tiap hari atau tiap minggu. Akan ada fase loss. Benjamin Graham dan Warren Buffett pun dulu pakai bisnis titip dana tapi sifatnya legal dan ada izin. https://bit.ly/3PP2BgF
Jim Simons, dewa trader, pun membatasi dana kelolaan maksimal 15 miliar dollar/tahun karena menurut dia begitu dana kelolaan terlalu besar maka strategi Trading nya gagal.
Untungnya pada kasus ini belum ada satupun korban ja yang mengambil jalur pidana karena nampaknya masih ada itikad baik dari pelaku untuk mengembalikan dana. Semoga sih endingnya semua damai dan sama-sama happy. Tapi risiko kalau ada korban yang tidak puas, bisa berujung pada kasus pidana.
Pelajaran apa yang bisa diambil dari kasus ini?
1. Jangan serakah. Pada kasus ini menurut saya pihak pelaku dan nasabah sama-sama serakah. Sama-sama pengen cuan gede dan melupakan bahwa saham itu punya risiko tinggi. Apalagi sampai bikin perjanjian bagi hasil tiap minggu dengan minimal return 40% setahun. Jika pasar saham semudah itu maka semua User Stockbit sudah masuk daftar orang terkaya versi Forbes. Mimpi kaya mendadak boleh saja, yang penting jangan lupa bangun.
2. Wajib diversifikasi. Pelaku pada kasus mengkonsentrasikan aset di saham 100%. Dia sampai buka 14 akun trading tapi loss semua. Padahal dana 96 Milyar itu harusnya bisa diversifikasi risiko di Surat Berharga Negara atau obligasi korporasi dengan kupon 6-12% setahun atau instrumen lain seperti emas, properti atau bisnis Real lainnya seperti jualan buku atau jualan kaos yang penting halal. Jadi ketika saham seperti $BBRI $ASII $TLKM $SMGR $ANTM lagi anjlok maka bisa tetap survive dari kupon SBN atau return reksadana atau dari jualan Kaos Pintar Nyangkut https://bit.ly/46sqO23
3. Strategi trading yang berhasil ketika pakai dana kecil, belum tentu akan berhasil ketika pakai dana gede karena masalah position sizing. Strategi trading yang berhasil di masa lalu belum tentu bisa berhasil lagi di masa depan karena market dinamis dan Trend bisa berubah.
4. Sadari batas kemampuan diri sendiri. Tak ada manusia yang sempurna. Jika pengalaman di market belum lama, jangan terburu-buru pengen kelola dana orang lain.
5. Tidak semua orang diciptakan untuk bisa jadi Day Trader. Bisa kita lihat pelaku pada kasus ini awalnya adalah swinger trader tiba - tiba pindah haluan jadi day trader karena dikejar setoran. Endingnya bukannya kaya mendadak malah jadi gembel mendadak. Saya sendiri tidak sanggup melakukan Day trading karena kerjaan di sektor Real lumayan banyak sehingga mustahil pantau running trader tiap menit waktu jam bursa buka. Tapi ada juga memang orang yang sukses jadi day trader karena mungkin mentalnya kuat dan waktu luangnya banyak.
Data saya dapatkan dari salah satu member Pintar Nyangkut di Telegram. Nama pelaku sengaja disamarkan.
Untuk diskusi lebih lanjut bisa lewat External Community Pintar Nyangkut di Telegram dengan mendaftarkan diri ke External Community menggunakan kode: A38138
(caranya cek gambar terakhir)
Link Panduan https://stockbit.com/post/13223345
Dan jangan lupa kunjungi Pintarsaham di sini
https://bit.ly/3QtahWa
Sedangkan untuk rekomendasi belajar saham bisa cek di sini https://bit.ly/3YGX6Dc
Disclaimer: http://bit.ly/3RznNpU
https://bit.ly/44osZSV
https://bit.ly/47hnUgG
https://bit.ly/47eBu4b
https://bit.ly/3LsxlQJ
1/10