Corporate action adalah tindakan atau perubahan yang dilakukan oleh perusahaan publik yang berdampak pada pemegang saham dan pemegang obligasi perusahaan tersebut. Tindakan ini dapat berupa:
* Pembagian dividen: Pemberian sebagian keuntungan perusahaan kepada pemegang saham.
* Pemberian saham bonus: Pemberian saham baru kepada pemegang saham secara gratis.
* Stock split: Pembagian saham menjadi beberapa lembar saham dengan nilai yang lebih kecil.
* Rights issue: Penawaran saham baru kepada pemegang saham lama dengan harga diskon.
* Buyback saham: Pembelian kembali saham perusahaan oleh perusahaan itu sendiri.
* Merger: Penggabungan dua atau lebih perusahaan menjadi satu perusahaan baru.
* Akuisisi: Pembelian satu perusahaan oleh perusahaan lain.
* Divestment: Penjualan sebagian atau seluruh aset perusahaan.
Tujuan dari corporate action ini adalah untuk meningkatkan nilai perusahaan dan pemegang sahamnya.
Contoh corporate action:
* Pada tahun 2023, PT Bank XYZ Tbk mengumumkan pembagian dividen tunai sebesar Rp 100 per saham kepada pemegang sahamnya.
* Pada tahun 2022, PT ABC Def Tbk melakukan stock split dengan rasio 1:2.
* Pada tahun 2021, PT GHI Jkl Tbk melakukan merger dengan PT MNO Porst Tbk.
$BBRI $BBCA $ITMG $OKAS $BOSS