PTMP TBK MASUK LQ 45 JALUR POLITIK?
Patut diduga telah terjadi kekeliruan dalam tata kelola pemeringkatan suatu emiten di bursa efek yang menempatkan PTMP masuk dalam index LQ45. PTMP diduga tidak layak masuk jajaran LQ 45 dibandingkan dengan emiten raksasa yang dikeluarkan seperti: INDY, SCMA, TBIG dan TPIA. Akibatnya banyak investor yang merasa dirugikan dan terjadi kepanikan baik emiten yang “dikeluarkan” maupun investor PTMP. Tiba-tiba saham PTMP naik drastis, kemudian secara sistematis turun drastis. Harga saham yang bergejolak hebat naik turun tiap hari ini telah menimbulkan suatu “kegaduhan pasar” dan tanda tanya besar bagi para investor. Kita ambil contoh saja pada tanggal 20 Maret 2024 harga PTMP dibuka dengan harga 278, setelah itu mengalami penurunan siginifikan sampai dengan hari ini harga saham PTMP sudah di angka 141, hampir 50% penurunan dalam jangka waktu 2 minggu, apakah ini contoh saham yang layak masuk ke dalam Indeks 45 saham terbaik di Indonesia?
Tak ada peristiwa siqnifikan yang menjadi indikator terjadinya gejolak di pasar. Kondisi demikian tak sejalan dengan tujuan BEI yang menyediakan infrastruktur yang memungkinkan perdagangan efek berjalan tertib, adil dan efisien. Keputusan pemeringkatan emiten seperti PTMP ini diambil oleh BEI berdasarkan mempertimbangkan faktor-faktor kuantitatif dan kualitatif yang relevan. Namun nyatanya penafsiran ini menjadi bias dan tidak lazim sesuai dengan peraturan yang biasa diterapkan.
Kami memahami bahwa indeks LQ45 dirancang untuk merepresentasikan saham-saham terbaik di Indonesia, yang tidak hanya memiliki kinerja keuangan yang solid tetapi juga tata kelola korporasi yang baik dan prospek pertumbuhan yang positif. Namun, inklusi PTMP justru telah menimbulkan pertanyaan penting terkait dengan beberapa aspek fundamental perusahaan sebagai berikut:
- Market Cap Kecil: Per 31 Januari 2024, market cap PTMP hanya sebesar Rp672 miliar, jauh di bawah rata-rata market cap saham LQ45 lainnya yang umumnya mencapai triliunan rupiah. Ini menimbulkan pertanyaan mengenai kesesuaian PTMP dengan indeks yang seharusnya diisi oleh emiten-emiten berkapitalisasi besar.
- Laba Bersih Turun: Laba bersih PTMP per September 2023 mengalami penurunan drastis sebesar 33,7% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Performa keuangan yang lesu ini tentu saja dipertanyakan untuk masuk ke indeks yang seharusnya dihuni oleh emiten-emiten dengan kinerja keuangan yang solid.
- PER Tinggi: Rasio PER PTMP mencapai 88,4 kali, jauh melampaui rata-rata PER sektor barang industri yang hanya sekitar 8 kali. PER yang tinggi mengindikasikan harga saham yang overvalued, sehingga menimbulkan kekhawatiran bagi investor yang fokus pada valuasi wajar.
- ROE Rendah: ROE PTMP hanya sebesar 4,5%, tergolong rendah dibandingkan dengan rata-rata ROE LQ45. ROE yang rendah menandakan rendahnya kemampuan perusahaan dalam menghasilkan keuntungan dari ekuitas yang diinvestasikan, suatu aspek krusial bagi investor yang mencari pertumbuhan jangka panjang.
Kami telah menyurati OJK, BEI dan DPR Komisi XI, namun tanggapannya tidak ada. Kami yang telah berdiri sejak tahun 1999 senantiasa konsisten dengan “Perlindungan Investor Pasti” dan meminta agar PTMP segera dikeluarkan dari index LQ45. Jika tidak segera dicabut keputusan PTMP masuk ke LQ45, maka kami mengkhawatirkan para investor saham PTMP yang merasa dirugikan akan melakukan upaya:
1. Mempersoalkan hal tersebut ke Komisi XI DPR RI.
2. Melakukan upaya hukum ke Pengadilan atas dugaan kekeliruan atau penyimpangan dalam tata kelola terhadap peraturan yang sudah ada dan lazim dilakukan sebagai syarat masuk LQ45.
MISSI akan memfasilitasi para investor yang dirugikan akibat kesalahan dalam melakukan pemeringkatan ini. Kami membuka saluran melalui email: masyarakatinvestor@gmail.com
Dari MISSI, Perlindungan Investor Pasti! $PTMP $IHSG $INDY $SCMA $TPIA
Salam,
MISSI
(Masyarakat Investor Sekuritas Indonesia)