imageProfile
Potential Junk
Potential Spam

$META ada perbedaan definisi pengendali, antara Bursa Filipina dan Bursa Indonesia.

Pada Bursa Filipina, didefinisikan sebagai berikut:
"Control is the power to determine the financial and operating
policies of an entity in order to benefit from its activities. It is
presumed to exist when the parent entity owns, directly or through subsidiaries and/or affiliates, more than fifty percent (50%) of the voting power of an entity. "

Sedangkan di bursa Indonesia, dalam peraturan OJK, definisinya adalah:
Pemegang Saham Pengendali yang selanjutnya disingkat
PSP adalah badan hukum, orang perseorangan, dan/atau
kelompok usaha yang:

a. memiliki saham perusahaan atau Bank sebesar
25% (dua puluh lima persen) atau lebih dari jumlah
saham yang dikeluarkan dan mempunyai hak
suara; atau

b. memiliki saham perusahaan atau Bank kurang dari
25% (dua puluh lima persen) dari jumlah saham
yang dikeluarkan dan mempunyai hak suara
namun yang bersangkutan dapat dibuktikan telah
melakukan pengendalian perusahaan atau Bank,
baik secara langsung maupun tidak langsung.

Sehingga, dapat disimpulkan bahwa di Filipina harus memiliki di atas 50% untuk dapat disebut sebagai pengendali, sedangkan di Indonesia, dimungkinkan untuk pengendali memiliki hanya 1,5% saham (kurang dari 25%), asal memenuhi persyaratan pada poin b.

Read more...
2013-2025 Stockbit ·About·ContactHelp·House Rules·Terms·Privacy