Jumlah Investor $RONY Hanya 172 Orang
Ada user Stockbit yang tanya saya mengapa RONY bisa jadi ARA dan top Gainer.
Jawabannya sederhana saja, itu karena jumlah investor RONY hanya 172 Orang saja. Penjelasan panjangnya bisa baca hipotesis pengaruh jumlah investor pada harga saham. https://bit.ly/3shiX84
Jadi harga saham tidak saja dipengaruhi oleh faktor internal fundamental perusahaan. Tapi juga dipengaruhi oleh kepentingan para investor yang ada di dalamnya.
https://bit.ly/45FDAJu
Investor yang pengen repo saham pasti pengen harga sahamnya naik dan digoreng biar bisa dapat jaminan utang repo yang banyak. Investor yang pengen harga murah pasti pengen shortsell dll.
https://bit.ly/3pPY1nD
Dengan Jumlah investor hanya 172 Orang saja, maka suka - suka 172 investor ini saja untuk menentukan harga saham. Gampang atur kesepakatan untuk menaikkan dan menurunkan harga saham.
Beda cerita dengan saham seperti $SIDO $FREN dan $ANTM yang jumlah investornya lebih dari 100ribu orang. Itu sangat sulit untuk mencapai kesepakatan antara ratusan ribu investor. Ada investor yang mau take profit, ada investor yang mau cutloss, ada investor yang mau tambah posisi, dll. Kepentingan terlalu banyak, sulit untuk di rekonsiliasi.
Kalau investor hanya 172 Orang, skenario nya kan mudah banget, tinggal calling aja, woy... Jangan jual dulu saham mu. Kita goreng dulu sampai ARA.
Secara aturan ini jumlah investor hanya 172 Orang ini sudah melanggar POJK NOMOR 43 /POJK.04/2020 TENTANG KEWAJIBAN KETERBUKAAN INFORMASI DAN TATA KELOLA PERUSAHAAN BAGI EMITEN ATAU PERUSAHAAN PUBLIK YANG MEMENUHI KRITERIA EMITEN DENGAN ASET SKALA KECIL DAN EMITEN DENGAN ASET SKALA MENENGAH
Pasal 1 POJK itu menyebutkan bahwa Perusahaan Publik adalah perseroan yang sahamnya telah dimiliki sekurang-kurangnya oleh 300 (tiga ratus) pemegang saham dan memiliki modal disetor paling sedikit Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) atau suatu jumlah pemegang saham dan modal disetor yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Dengan jumlah investor sisa 172 Orang saja maka sudah jelas melanggar POJK tersebut. Masalahnya adalah di POJK itu tidak ada sanksi buat emiten yang Jumlah Investor nya kurang dari 300 orang. Kalau di aturan POJK lama, perusahaan yang jumlah investornya kurang dari 300 orang pilihannya hanya 2, yakni:
1. Dipaksa refloating sampai jumlah investor jadi >300 orang
2. Dipaksa delisting
Bisa lihat contoh $TURI itu jumlah investor kurang dari 300 orang, mereka langsung memilih delisting dan go private saja.
Cuma masalahnya ini RONY adalah emiten akselerasi kelas UMKM sehingga diberikan banyak keistimewaan seperti:
1. Emiten Skala Kecil dan Emiten Skala Menengah tidak wajib menggunakan Penilai dalam hal melakukan transaksi afiliasi dan transaksi material, kecuali transaksi tersebut memerlukan persetujuan RUPS;
2. bagi Emiten Skala Kecil dan Emiten Skala Menengah yang Efeknya tercatat di bursa Efek hanya wajib melakukan pengumuman kepada masyarakat melalui Situs Web Emiten dan Situs Web bursa;
3.. bagi Emiten Skala Kecil dan Emiten Skala Menengah yang Efeknya tidak tercatat di bursa Efek wajib melakukan pengumuman kepada masyarakat melalui Situs Web Emiten dan surat kabar harian berbahasa Indonesia berperedaran nasional atau di Situs Web yang disediakan Otoritas Jasa Keuangan;
4. bahasa yang wajib digunakan dalam laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan dan pengumuman kepada masyarakat cukup bahasa Indonesia. Emiten Skala Kecil dan Emiten Skala Menengah mempunyai pilihan untuk menggunakan bahasa asing atau tidak;
5. Selain hal-hal tersebut di atas, diberikan pula kelonggaran dalam penerapan ketentuan terkait tata kelola perusahaan bagi Emiten Skala Kecil dan Emiten Skala Menengah, yaitu antara lain: jumlah komisaris independen cukup 1 (satu) orang dan penyederhanaan prosedur pengunduran diri anggota direksi dan anggota dewan komisaris.
https://bit.ly/3LsxlQJ
Disclaimer: http://bit.ly/3RznNpU
https://bit.ly/44osZSV
https://bit.ly/3SJLT0W
https://bit.ly/3CJthZl
https://bit.ly/3LsxlQJ
1/4