Kasus WIIM: Jenis-Jenis Hukuman untuk Pelaku Pencucian Uang di Indonesia
Di postingan sebelumnya saya sudah bahas tentang $WIIM yang lagi disidik karena kasus TPPU
https://bit.ly/3Qy6TJU
Kalau kasus sudah ditahap sidik itu artinya polisi mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya. Ini sesuai Pasal 1 angka 2 KUHAP. Itulah mengapa Gedung WIIM digeledah.
https://bit.ly/3YyiWca
Pada tindakan penyelidikan, penekanannya diletakkan pada tindakan “mencari dan menemukan” suatu “peristiwa” yang dianggap atau diduga sebagai tindakan pidana. Sedangkan pada penyidikan titik berat penekanannya diletakkan pada tindakan “mencari serta mengumpulkan bukti”.
https://bit.ly/45tpWsZ
Apakah semua yang disidik pasti akan jadi terdakwa dan berakhir di pengadilan? Belum tentu.
Pasal 109 ayat (2) KUHAP menyebutkan bahwa dalam hal penyidik menghentikan penyidikan karena tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut ternyata bukan merupakan tindak pidana atau penyidikan dihentikan demi hukum, maka penyidik memberitahukan hal itu kepada penuntut umum, tersangka atau keluarganya.
https://bit.ly/47yY1tC
Jadi ada 3 alasan sehingga penyidikan dihentikan
1. Tidak cukup bukti
2. Karena kasusnya ternyata bukan kasus pidana tapi kasus perdata atau masalah administrasi saja
3. Karena kasus dihentikan demi hukum
https://bit.ly/47yY1tC
Jadi WIIM ini sebenarnya masih ada harapan kasusnya tidak berakhir menjadi kasus pidana. Bisa saja malah bebas.
Tapi kalau ternyata ini kasus WIIM menjadi kasus pidana TPPU maka hukumannya lumayan juga.
Di Indonesia, hukuman bagi seseorang ini tergantung pada tahapan pencucian uang yang telah dilakukan oleh terduga pelaku. Besaran hukuman tentu sesuai dengan hasil persidangan.
https://bit.ly/45tpWsZ
Hukuman untuk pelaku pencucian uang di Indonesia ini terbilang cukup berat. Menurut undang-undang pencucian uang, tersangka bisa saja dihukum pidana kurungan penjara hingga 15 tahun. Tidak hanya itu saja, sebagai efek jera maka pengadilan juga memberikan hukuman denda.
Pelaku bisa saja mendapat hukuman denda sebesar 2 miliar rupiah. Selain itu, aset-aset yang terbukti dari hasil tindak kejahatan bisa saja dibekukan dan disita oleh pengadilan.
Pada case WIIM kalau memang hanya hukuman penjara dan denda 2 miliar rupiah maka itu tidak akan memberatkan investor ritel karena laba WIIM masih banyak untuk bayar denda dan yang akan kena penjara mungkin hanya salah satu atau beberapa direktur.
Yang parah itu adalah jika terjadi penyitaan aset dan pembekuan semua aset yang dihasilkan dari hasil TPPU selama bertahun-tahun. Ini yang berat. Kita belum tahu ini kepolisian dan BPKP/BPK mau hitung pakai metode apa kerugian negara pada kasus WIIM.
Saya ambil contoh dalam perkara TPPU, penyidik memberlakukan Pasal 18 UU Tipikor sebagai persiapan uang pengganti. Hal ini tercermin dari jumlah aset yang disita dalam kasus Jiwasraya sebesar Rp18 triliun yang ternyata melebihi kerugian negara berdasarkan audit BPK sebesar Rp16,8 triliun.
https://bit.ly/3YyiWca
Jadi meskipun di aset LK WIIM tertulis bahwa nilai aset HGB kurang dari 20 Miliar rupiah, bisa saja BPK menggunakan metode penilaian kerugian negara pakai angka aktual terkini. Itu bisa bengkak nilainya kalau pakai apraisal masa kini.
Pada kasus TPPU Jiwasraya dan Asabri juga waktu itu kejaksaan memblokir dan menyita banyak akun. Bisa lihat masih banyak saham yang sampai sekarang ada Kejaksaan nya.
https://bit.ly/47yY1tC
Jadi sebagai investor, banyak - banyak doa saja kasus ini hanya terisolir di gedung. Jangan sampai merembet seperti pada kasus $AISA dan Jiwasraya yang menjalar ke banyak kasus lain.
https://bit.ly/3CT4Mbr
Dan semoga saja tidak berujung pada pembukaan rekening. Ini efeknya bisa berat untuk kelangsungan bisnis perusahaan. Beberapa perusahaan yang kena kasus TPPU itu banyak yang lumpuh bisa lihat case Darmex Agro yang kena kasus penyerobotan lahan negara itu kena pembekuan rekening. Nyaris lumpuh
Kalau WIIM bisa lolos sih akan lebih bagus lagi. Tinggal lihat saja siapa nanti pengacara WIIM.
https://bit.ly/3LsxlQJ
Disclaimer: http://bit.ly/3RznNpU
https://bit.ly/44osZSV
https://bit.ly/3SJLT0W
https://bit.ly/3CJthZl
https://bit.ly/3LsxlQJ
$GGRM $HMSP $ITIC
1/4