Ini perbedaan perlakuan (nasib) investor (nasabah) publik di Jiwasraya - Asabri, dengan investor publik di emiten terkait yang kena sita porsi saham/asetnya, bisa dilihat dari urut-urutan kasarnya saja.

Nabung (invest/polis) di Jiwasraya dan Asabri ->
Klaim polis ->
Gagal bayar klaim ->
Nasabah menuntut lalu viral ->
Jiwasraya Asabri ketauan rugi / uang hilang tidak wajar ->
Ternyata dana nasabah dikorupsi dan disalahgunakan trading saham gorengan lalu rugi nyangkut ->
Pencucian uang hasil korupsi masuk ke saham emiten publik termasuk yang terpidana jadi PSP atau afiliasi ->
Proses pengadilan ->
Vonis pidana bagi pelaku ->
Seluruh aset terpidana (Bentjok HH dkk) disita Kejagung termasuk yang dimiliki emiten publik terkait ->
Negara gelontorkan PMN (penyertaan modal) untuk menambal gagal bayar polis dan proses pengalihan polis nasabah ->
Aset sitaan kemudian dilelang semua tanpa memperhatikan porsi hak kepemilikan publik, pokoknya yang terkait terpidana dilelang semua ->
100% uang lelang hasil sitaan masuk ke kas negara jadi PNBP (penerimaan negara bukan pajak), menambal pengeluaran PMN dan kerugian di atas tadi.

Sedangkan investor publik (masyarakat) yang invest di emiten terkait, artinya punya porsi kepemilikan atas aset emiten yang disita Kejagung, dengan dalih masih milik atau terkait (afiliasi) terpidana, sehingga aset itu dianggap jadi sarana pencucian uang bagi pelaku.

Masyarakat yang di sini harus rela haknya dirampas dan hasil lelang langsung masuk ke kas negara, dengan dalih menutupi kerugian negara yang sudah gelontorkan PMN untuk membayar klaim polis nasabah (masyarakat lain tapi viral) yang gagal bayar karena dananya dikorupsi dan ada aliran masuk ke emiten terkait pelaku.

Konklusinya, ada hak masyarakat di emiten terkait yang ditransfer untuk menutupi hak masyarakat lainnya yang jadi nasabah Jiwasraya - Asabri.

Lebih eksplisitnya lagi, duit investor publik di emiten terkait dipakai buat "bayarin" klaim polis nasabah Jiwasraya - Asabri karena Negara gak mau bayar semua.

Transfer hak ini dilakukan oleh Negara, dalam hal ini pemangku kepentingan supaya dapat "citra baik", bisa menyelesaikan tuntutan masyarakat yang viral, dengan mengorbankan yang tidak viral.

Tag lagi 5 emiten terkait sitaan Kejagung kasus Jiwasraya - Asabri
$SIMA $BTEK $POOL $FIRE $PRIM

Read more...
2013-2024 Stockbit ·About·ContactHelp·House Rules·Terms·Privacy