Sedekah Negara: Tarif Gas $PGAS Untuk Industri Tertentu
Di postingan sebelumnya saya sudah bahas bagaimana investor PGAS itu harus ikhlas menerima kenyataan bahwa perusahaannya dijadikan tumbal untuk kebahagiaan perusahaan lain.
https://bit.ly/3WXS0l4
Bagaimana PGAS ditumbalkan?
Jadi pemerintah lewat kementerian ESDM sudah membuat tarif penyaluran gas terbaru untuk PGAS pada beberapa industri tertentu. Keputusannya bisa cek di postingan ini https://bit.ly/3qF1Oo0
Di peraturan tersebut ada lebih dari 200 perusahaan mendapatkan harga gas khusus maksimal 6,5 dollar saja. Beberapa perusahaan yang saya lihat dapat harga gas khusus seperti $AMFG $ARNA MLIA $BRAM MARK GGRP KRAS TOTO MDKI INDR UNIC AGII TFCO TPIA FPNI TBLA hingga UNVR.
https://bit.ly/3MWWHap
Pokoknya mereka semua ini dapat keuntungan dari penderitaan PGAS. Kenapa PGAS bisa menderita?
https://bit.ly/43OimZ6
PGAS beli gas dari $MEDC 7 dollar dan disuruh pemerintah jual 6,5 dollar. Secara bisnis ini namanya sedekah. Tapi mau tak mau itu harus dilakukan oleh PGAS karena perintah pemerintah sebagai PSP.
https://bit.ly/3WTD9bD
Untungnya PGAS menjual gas dengan harga miring seperti itu hanya untuk 7 industri yang berhak menerima sesuai Perpres no.40 tahun 2016 yakni:
1. Industri pupuk
2. Industri petrokimia
3. Industri oleochemical
4. Industri baja
5. Industri keramik
6. Industri kaca
7. Industri sarung tangan karet
https://bit.ly/43PaWEV
Kalau PGAS dipaksa untuk sedekah lagi ke lebih banyak industri maka bisa makin tekor PGAS.
https://bit.ly/3SJLT0W
Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat, pelaksanaan harga gas bumi tertentu (HGBT) sebesar USD 6 per MMBTU berdampak pada kehilangan penerimaan negara sebesar Rp 29,39 triliun. Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Ditjen Migas, Kementerian ESDM, Tutuka Ariadji mengatakan, kehilangan penerimaan negara terjadi pada sektor hulu minyak dan gas bumi.
https://bit.ly/3NkpvLi
Itu akibat penyesuaian harga gas bumi setelah menghitung bagi hasil produksi migas antara bagian pemerintah terhadap kontraktor. "Terkait penurunan-penurunan penerimaan bagian negara atas HGBT ini, kewajiban mereka kepada kontraktor yaitu sebesar 46,81 persen atau 16,46 triliun pada tahun 2021 dan 46,94 persen atau 12,93 triliun tahun 2022," kata Tutuka, dikutip dari Antara, Jumat (14/4).
https://bit.ly/3LsxlQJ
Jadi kalau mau banyak sedekah ke negara dan industri lainnya, jadi lah investor PGAS.
https://bit.ly/3WTD9bD
https://bit.ly/43PTMXI
Disclaimer: http://bit.ly/3RznNpU
https://bit.ly/43vdqbj
https://bit.ly/3SJLT0W
https://bit.ly/3CJthZl
https://bit.ly/3LsxlQJ