Kasus Blokir Rekening

Kemarin ada user Stockbit yang minta saya bahas tentang kasus yang lagi viral, blokir rekening di BNI Sekuritas. Foto - foto dan link Twitter kasus tersebut bisa dicek di Twitter.
https://cutt.ly/q6eGt3u

Kasus ini bisa mengakibatkan investor takut berinvestasi di pasar modal. Bayangkan kamu ketika habis transaksi saham, sudah cuan gede 100 miliar, lalu kamu tidak bisa jual saham dan tidak bisa tarik duit dari RDN. Mengerikan. Apalagi kalau itu adalah duit pensiunmu. Bukannya kamu bisa pensiun dengan damai dan kaya raya tapi malah miskin mendadak kena blokir sekuritas.

Tapi dalam kasus ini ada beberapa hal yang belum terjelaskan. Saya hanya ingin berkomentar sebagai sesama investor ritel, bukan sebagai expert, pakar dan master karena terus terang kasus seperti ini bisa saja terjadi pada kita semua. Saya tidak tahu siapa yang benar dan salah dalam kasus ini jadi saya hanya berpendapat berdasarkan pengetahuan pribadi saja.

Pertama, transaksi yang dilakukan oleh Hadi Santoso Aswin ini siapa pihak broker BNI Sekuritas yang memberikan approval? Ini yang harus ditelusuri. Karena setiap transaksi dengan nilai besar dan apalagi mengakibatkan perubahan harga saham yang sangat signifikan >25% itu harusnya dianggap sebagai transaksi tidak wajar dan langsung mengaktifkan early warning system untuk Transaksi yang tidak wajar.

Transaksi penjualan tidak wajar tersebut siapa yang membuatnya bisa terwujud? Apakah itu kesalahan yang bersumber dari pihak Hadi Santoso Aswin yang membuatnya terwujud atau kah itu terjadi karena kesalahan dari pihak sekuritas dan counterparty transaksinya?

Transaksi di pasar saham harusnya fair and square. Kamu pasang order buy dan ada yang pasang order sell. Transaksi dapat approval dari broker dan match, ya sudah selesai. Semua orang happy dengan keputusan buy and sell nya masing-masing.

Dengan asumsi kalau Hadi Santoso Aswin benar-benar innocent dalam transaksi ini maka semua duit yang ada di RDN nya harus dikembalikan ke Hadi Santos karena transaksi jual beli saham yang dilakukan itu via OLT yang secara teori harusnya tidak bisa dimanipulasi dan sudah dapat approval dari pihak broker BNI Sekuritas.

Jadi kasus Blokir ini sangat aneh.

Kedua, siapa pihak counterparty transaksi yang dilakukan oleh Hadi Aswin. Counterparty itu adalah lawan transaksi Hadi. Jadi ketika Hadi menjual saham, tentu pasti ada yang beli. Pertanyaannya adalah siapa pihak yang membeli saham Aswin. Dan siapa broker yang mang-autorisasi transaksi tersebut.

Transaksi tersebut mustahil terjadi tanpa otorisasi pihak yang berwenang di Sekuritas BNI dan pihak berwenang di counterparty nya. Harusnya ini mudah di cek dari mutasi kas dan trade confirmation ketika transaksi terjadi.

Ketiga, pihak Hadi Aswin hanya melakukan konfirmasi ke pihak KPEI dan sekuritas padahal elephant in the room kasus ini adalah Surat pemblokiran yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya. Polda Metro Jaya mustahil melakukan pemblokiran kalau tidak ada pelaporan atau aduan. Jadi harusnya pihak Hadi Aswin bisa bertanya ke Polda Metro Jaya. Saya sebenarnya tidak mengerti juga mengapa pihak Sekuritas dan KPEI tidak memberitahukan alasan pemblokiran rekeningnya. Biasanya surat Polda Metro Jaya itu akan menyebutkan di surat pemblokiran tentang alasan pemblokiran. KSEI dan Sekuritas harusnya bisa memberitahukan alasan tersebut ke nasabahnya kecuali dalam sifat surat Polda Metro Jaya tersebut tertulis RAHASIA sehingga tidak bisa disebutkan alasan pemblokiran. Tapi kalau sifat surat biasa tanpa ada tulisan rahasia, maka harusnya pihak Hadi punya hak untuk tahu apa yang sebenarnya terjadi dengan rekening mereka. Hak konsumen dan nasabah sekuritas untuk tahu apa yang terjadi dengan rekening mereka.

Kecuali memang alasan tersebut tidak bisa diungkapkan karena sifat surat rahasia dan karena sedang dalam proses penyidikan sehingga itu bisa mengganggu jalannya penyidikan maka memang akan sulit bagi pihak Hadi untuk tahu alasan pemblokiran.

Pihak kepolisian dan kejaksaan bisa melakukan pemblokiran jika memang terjadi beberapa hal berikut:

1. Dicurigai adanya manipulasi di pasar modal yang melanggar UU Pasar Modal seperti yang terjadi pada kasus Jiwasraya dan Asabri. Bisa baca kisahnya di sini waktu Kejaksaan memblokir ribuan rekening karena dianggap terlibat dalam kasus manipulasi pasar modal
https://cutt.ly/R6eB9WS
https://cutt.ly/96eB8Rt
https://bit.ly/419oERd

2. Dicurigai adanya kasus TPPU seperti yang terjadi pada kasus Nazarudin dulu yang menggunakan saham sebagai tempat cuci duit dan juga pada kasus Jimmy bantu Bentjok. Itu rekening juga kena blokir oleh Kejaksaan bisa baca kisahnya di sini
https://cutt.ly/X6eNh2M
https://bit.ly/3VEA0LT

Oleh karena itu kunci pemblokiran ini ada di polda metro Jaya. Jika terbukti bahwa rekening tersebut tidak ada kaitannya dengan kasus TPPU dan kejahatan pasar modal maka harusnya blokir rekening bisa dibuka.
https://cutt.ly/P6eNNq6

Jadi kalau memang yakin bahwa sumber dana yang digunakan untuk Trading memang bersih dan transaksi tersebut bukan lah bagian dari skema pencucian duit dan kejahatan pasar modal maka seharusnya pihak Hadi tinggal sewa pengacara saja untuk bisa menuntut pembukaan blokir rekening.

Dari duit 1 miliar, kasi fee ke pengacara 10-30% dari total dana sengketa kalau rekening yang diblokir bisa terbuka. Ini dengan catatan memang pihak Hadi punya bukti bahwa semua transaksi yang dia lakukan adalah fair and square.

Soalnya dulu waktu kisah blokir rekening Jiwasraya dan Asabri serta Wanaartha, masa blokir nya lumayan lama.
https://cutt.ly/x6eMDBQ
https://cutt.ly/I6eMXJt

2020 diblokir dan di 2021 baru dibuka. Itu pun pas mau dibuka rekening itu katanya bikin surat pernyataan bersedia jadi saksi di kasus Jiwasraya dam Asabri.

Jadi yang bisa dilakukan oleh pihak Hadi adalah:
1. Pasrah saja menerima nasib menunggu proses hukum di Polda naik ke pengadilan dan Kasus beres yang bisa menunggu waktu lebih dari 1 bulan hingga 3 tahun. Dan bahkan bisa lebih lama dari itu.

2. Meminta bantuan hukum dari pengacara untuk membantu membuktikan kalau transaksi tersebut fair and square. Kalau terbukti bahwa transaksi itu tidak terkait dengan TPPU dan kejahatan pasar modal, maka lumayan itu cuan 1 miliar. Berikan pengacara fee 10%-30% dari total dana jika cair menurut saya not bad. Fee dibayar jika duit di cair.

Saham sering digunakan sebagai alat cuci duit dengan mekanisme Placement, layering dan integration seperti pada kasus Nazarudin zaman old.
https://cutt.ly/56e1NO6
https://bit.ly/41rYFVD

Disclaimer: http://bit.ly/3RznNpU
https://cutt.ly/p8bNpqb
https://bit.ly/3SJLT0W
https://bit.ly/3LsxlQJ
https://bit.ly/3CJthZl
$MEDC $PTBA $BTPS $ANTM $ZYRX

Read more...

1/10

testestestestestestestestestes
2013-2025 Stockbit ·About·ContactHelp·House Rules·Terms·Privacy