Menurut saya bukan siapa yang salah karena seolah-olah ada siapa yang benar, mungkin lebih "pas" jika kita memberikan bobot dosa, yang dalam pendapat saya, urut-urutan bobot dosanya adalah:
1. OJK -> Retorika Perlindungan Investor (Bobot Dosa: 50%)
2. BEI -> Tidak membangun pasar yang bermartabat dan bermoral (Bobot Dosa: 25%)
3. IAI & KAP -> Pembiaran Kepalsuan Opini Audit Wajar Tanpa Pengecualian (Bobot Dosa: 15%)
4. Investor Dengan Alasan & Kondisi Apapun (Bobot Dosa: 10%)
Scr khusus $KPAS ini adalah model kasus lemahnya perlindungan investor di BEI akibat pembiaran manipulasi laporan keuangan dengan opini audit WTP.
Ritel / Investor terlepas dari "kesalahan yang terjadi" adalah merupakan akibat dari Dosa Yang Ditimbulkan dan bukan semata merupakan sumber kesalahan utama yang seolah-olah menjadi suatu kebodohannya.
Saya scr khusus telah menyampaikan pengaduan terkait $KPAS ini, baik kepada OJK, BEI maupun Polri, dan inilah realita dari retorika pasar modal di Indonesia, semuanya hanya duduk manis saling menunggu dari entah apa yang ditunggu.
#WaniPiro