


Volume
Avg volume
PT Tempo Inti Media Tbk merupakan perusahaan media yang bergerak dalam produksi dan penerbitan surat kabar. Bisnisnya diklasifikasikan ke dalam dua segmen: penerbitan dan percetakan. Produk utamanya adalah Tempo, sebuah majalah berita mingguan. Perusahaan ini juga menerbitkan Koran Tempo, sebuah surat kabar harian; Tempo English, edisi Tempo berbahasa Inggris, dan Tempo.co, sebuah portal berita online. Beberapa produk lain Perusahaan adalah Majalah Aha!, sebuah majalah anak-anak bulanan, dan majalah beragam gaya, yakni Travelounge dan KOMUNIKA. Bisnis percetakannya dijalankan oleh anak perusahaannya, PT Temprint.
$TMPO
pantesan
https://cutt.ly/MteFfh7k
$TMPO besok siap² ngegas
DYOR
https://cutt.ly/3teFizhf

$LFLO $FLMC $TMPO Teman-teman, saya baru upload video terbaru tentang berbagai istilah unik yang sering muncul di dunia trading saham. Pembahasannya ringan tapi tetap edukatif biar makin mudah dipahami. Adakah diantara teman teman yang pernah mengalami salah satu 3 istilah ini ???/ atau mengalami ke 3 nya.. jika ada komen ya...
Silakan tonton videonya di berikut—semoga bermanfaat dan bisa menambah wawasan kita semua dalam berinvestasi! 🚀📈 https://cutt.ly/1teDSxJ5
$TMPO
Update aja
Posisi Floating Loss -3.53%
TP masih sama
TP1=190
TP2=220
TP3=268
Do Your Own Research (DYOR)
*Disclaimer ON
Bukan ajakan beli/jual saham apapun
Setiap keputusan menjadi tanggung jawab masing-masing
Random Tag $PGEO $NETV

Tempo Media tengah menghadapi gugatan perdata dari Menteri Pertanian Amran Sulaiman, yang menuntut ganti rugi imaterial Rp200 miliar dan material Rp19,17 juta. Gugatan tersebut dipicu oleh poster dan motion graphic bertajuk “Poles-Poles Beras Busuk” yang diunggah Tempo pada 16 Mei 2025, yang dianggap merugikan pihak Kementerian Pertanian. Meskipun Dewan Pers telah melakukan mediasi awal, proses tersebut gagal karena pengadu tidak sepakat dengan hasilnya.
Dewan Pers kemudian menerbitkan Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) yang mewajibkan Tempo memperbaiki judul poster, memoderasi komentar, serta menyertakan permintaan maaf. Tempo mengklaim telah melaksanakan seluruh rekomendasi tersebut pada 19 Juni 2025. Namun, Menteri Pertanian tetap mengajukan gugatan pada 1 Juli 2025 dengan dalih bahwa Tempo belum memenuhi semua rekomendasi. Proses berlanjut ke mediasi pengadilan yang berlangsung lima kali, tetapi berakhir buntu setelah Menteri Pertanian menolak proposal perdamaian dari Tempo.
Kini perkara tersebut menunggu putusan sela Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang akan menentukan kelanjutan gugatan tersebut, sekaligus Dewan Pers berencana melakukan mediasi tambahan di luar jalur hukum. Tempo telah menunjuk LBH Pers sebagai kuasa hukum dan menyatakan bahwa gugatan tersebut tidak berdampak material terhadap operasional perusahaan. Seluruh aktivitas perseroan dilaporkan tetap berjalan normal meskipun sengketa hukum terus berlangsung.
Sumber: emitennewscom
$TMPO

📊 INFO EMITEN
TMPO Klarifikasi Gugatan Menteri Pertanian, Mediasi Gagal dan Perkara Lanjut ke Persidangan
PT Tempo Inti Media Tbk ($TMPO) memberikan klarifikasi kepada BEI terkait pemberitaan mengenai gugatan hukum oleh Menteri Pertanian RI. Perseroan menegaskan bahwa Menteri Pertanian telah mengajukan gugatan perdata atas dugaan Perbuatan Melawan Hukum pada 1 Juli 2025 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan tersebut menuntut ganti rugi imaterial sebesar Rp200 miliar, ganti rugi material Rp19,17 juta, serta permintaan maaf terbuka di 10 media nasional selama 30 hari berturut-turut. Gugatan bermula dari unggahan poster dan motion graphic di akun media sosial https://cutt.ly/Rtw0BvIb pada Mei 2025 bertajuk “Poles-Poles Beras Busuk”, yang kemudian dipersoalkan Kementerian Pertanian dan dilaporkan ke Dewan Pers.
Proses penyelesaian sempat ditempuh melalui Dewan Pers dengan keluarnya Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) yang meminta Tempo memperbaiki konten dan menyampaikan permintaan maaf. Tempo telah mematuhi seluruh rekomendasi tersebut, termasuk mengganti judul, memperbaiki konten, menghapus unggahan, serta memoderasi komentar. Meski demikian, Menteri Pertanian tetap mengajukan gugatan ke pengadilan. Sesuai arahan PN Jakarta Selatan, kedua pihak menjalani lima kali mediasi sejak 7 Agustus hingga 4 September 2025, namun tidak mencapai kesepakatan sehingga perkara dilanjutkan ke proses persidangan. Perseroan menegaskan akan mengikuti seluruh proses hukum dan tetap memenuhi kewajiban keterbukaan informasi kepada publik.
Source : Keterbukaan Informasi TMPO – 12 November 2025
semoga mentalnya sehat yang pernah bilang ini emiten sampah $DGIK
sampah yang punya nilai lebih 😌
(random: $CAMP $TMPO)
