MREI

MREI

ID flagID flag

Maskapai Reasuransi Indonesia Tbk.

980

+35

(3.70%)

Today

225,900

Volume

309,974

Avg volume

Company Background

PT. Maskapai Reasuransi Indonesia Tbk (MREI) bergerak dalam bisnis reasuransi. Perusahaan mulai beroperasi secara komersial pada tahun 1953.

imageProfile
Potential Junk
Potential Spam

$MREI 10 Oct 25
Investor: BANK OF SINGAPORE
Action: BUY
Shares Traded: +22,200 (+0.0043%)
Current: 32,240,155 (6.2265%)
Previous: 32,217,955 (6.2222%)
Broker: -
Investor Type: Foreign
Source: KSEI

imageProfile
Potential Junk
Potential Spam

$MREI kbanyakan kopi manis...jdi ngantuk kgk brangkat2 Mrei mrei jlei tenan

imageProfile
Potential Junk
Potential Spam

$MREI advance block bearish.....cabuittttt

imageProfile
Potential Junk
Potential Spam

$MREI

imageProfile
Potential Junk
Potential Spam

$MREI 07 Oct 25
Investor: BANK OF SINGAPORE
Action: BUY
Shares Traded: +20,000 (+0.0039%)
Current: 32,217,955 (6.2222%)
Previous: 32,197,955 (6.2183%)
Broker: -
Investor Type: Foreign
Source: KSEI

imageProfile
Potential Junk
Potential Spam

$MREI 06 Oct 25
Investor: BANK OF SINGAPORE
Action: BUY
Shares Traded: +10,000 (+0.0019%)
Current: 32,197,955 (6.2183%)
Previous: 32,187,955 (6.2164%)
Broker: -
Investor Type: Foreign
Source: KSEI

Siap2 emiten asuransi to the moon DYOR random taq $TUGU $MREI $LPGI AHAP

imageProfile
Potential Junk
Potential Spam

@stevewinarto contoh PBV nol koma & manajemen ok: $MCOR $MREI $DPNS 🚀📈

imageProfile
Potential Junk
Potential Spam

$MREI 03 Oct 25
Investor: BANK OF SINGAPORE
Action: BUY
Shares Traded: +25,000 (+0.0048%)
Current: 32,187,955 (6.2164%)
Previous: 32,162,955 (6.2116%)
Broker: -
Investor Type: Foreign
Source: KSEI

imageProfile
Potential Junk
Potential Spam

$MREI

imageProfile
Potential Junk
Potential Spam

$MREI 01 Oct 25
Investor: BANK OF SINGAPORE
Action: BUY
Shares Traded: +30,000 (+0.0058%)
Current: 32,162,955 (6.2116%)
Previous: 32,132,955 (6.2058%)
Broker: -
Investor Type: Foreign
Source: KSEI

imageProfile
Potential Junk
Potential Spam

$MREI 29 Sep 25
Investor: BANK OF SINGAPORE
Action: BUY
Shares Traded: +90,000 (+0.0174%)
Current: 32,132,955 (6.2058%)
Previous: 32,042,955 (6.1884%)
Broker: -
Investor Type: Foreign
Source: KSEI

imageProfile
Potential Junk
Potential Spam

$MREI 26 Sep 25
Investor: BANK OF SINGAPORE
Action: BUY
Shares Traded: +30,000 (+0.0058%)
Current: 32,042,955 (6.1884%)
Previous: 32,012,955 (6.1826%)
Broker: -
Investor Type: Foreign
Source: KSEI

imageProfile
Potential Junk
Potential Spam

$TUGU ada yg menarik selain tugu yaitu $MREI

imageProfile
Potential Junk
Potential Spam

$MREI sementara koreksi dulu,hari Jumat🚀

imageProfile
Potential Junk
Potential Spam

$MREI Laba Q3 perkiraan 100M

@irkhamnr18 so far yg merah cuman $MREI
ada beberapa saham yg lagi diincer sebenernya tp total skrg uda pny 8 saham jd ngerem dulu

imageProfile
Potential Junk
Potential Spam

SHARIA ECONOMICS (SHARIA INSURANCE) INDUSTRY - Series 5: Prinsip Asuransi Syariah
$PNBS $MREI $TUGU

Dalam hukum Islam, industri asuransi seperti yang saya jelaskan sebelumnya tidak bisa diterima karena mengandung gharar, maysir, dan riba (detail pengertiannya saya pernah jelaskan ditulisan-tulisan sebelumnya). Keadaan gharar terjadi pada saat tidak ada klaim maka perusahaan asuransi dapat memperoleh semua keuntungan (premi), sedangkan pihak pemegang polis (peserta) tidak memperoleh keuntungan apapun. Maysir atau judi terjadi dalam kontrak asuransi ketika pemegang polis mengkontribusikan sejumlah premi dengan harapan memperoleh jumlah yang lebih besar, namun pada saat klaim atau peristiwa yang diasuransikan tidak terjadi, pemegang polis akan kehilangan premi yang dibayarkan. Unsur riba terjadi karena beberapa produk seperti produk endowment atau produk investasi pada asuransi konvensional menjanjikan jaminan dan terdapat keuntungan investasi yang digunakan untuk pembayaran klaim.

Lalu bagaimana hukum islam diterapkan pada produk asuransi syariah?
Oke, sebenarnya produk ini bernama takaful (cooperative/gotong royong) yang sebanarnya mengakar ke prinsip paling awal asuransi seperti pada tulisan SHARIA ECONOMICS (SHARIA INSURANCE) INDUSTRY - Series 1 dan mencakup unsur-unsur yang diperbolehkan yakni tanggungjawab bersama, ganti rugi bersama, kepentingan bersama dan solidaritas. Namun, pelaksanaan operasionalnya nanti mengikuti ketentuan syariat Islam.

Akad yang digunakan pada asuransi syariah juga beberapa mirip dengan produk lain seperti bank syariah seperti:
a) Akad Tabarru’ (Hibah/Tolong Menolong) --> Peserta asuransi memberikan hibah yang akan digunakan untuk menolong peserta lain yang terkena musibah.
b) Akad Tijarah / Mudharabah --> Premi dari akad ini dapat diinvestasikan dan hasil keuntungan atas investasi tersebut dibagi-hasilkan kepada para pesertanya.
c) Akad Wakalah bil Ujrah --> Peserta memberikan kuasa atau amanah kepada perusahaan asuransi untuk mengelola dana peserta dengan imbalan pemberian ujrah (fee). Perusahaan asuransi sebagai wakil dapat menginvestasikan premi yang diberikan, namun tidak berhak memperoleh bagian dari hasil investasi.
d) Akad Mudharabah Musytarakah --> Akad ini merupakan pengembangan dari akad mudharabah, dimana perusahaan asuransi sebagai mudharib dan juga menyertakan dananya dalam investasi bersama dana peserta. Bagi hasil investasi dibagikan antara perusahaan asuransi dan peserta sesuai nisbah yang disepakati sesuai dengan porsi dana masing-masing.

Lalu bagaimana asuransi syariah ini bekerja? Berikut penjelasan dasarnya.
1) Setiap “peserta” (istilahnya bukan tertanggung ya), akan memberikan “kontribusi” (bukan membayar premi) ke dalam suatu kumpulan dana kebajian atau nama lainnya dana tabarru.
2) Untuk melakukan pengelolaan Dana Tabarru, ditunjuklah Perusahaan Pengelola Asuransi Syariah (Takaful Operator).
3) Pengelola Asuransi Syariah melakukan analisa untuk menentukan tarif yang dianggap sesuai dengan risiko yang ingin dishare. Analisa ini ada perhitungannya baik dari sisi market, statistik kejadian dll. Analisa ini juga termasuk ke berapa jumlah minimal peserta yang ikut serta dalam kontribusi dana tabarru.
4) Peserta melakukan akad Wakalah kepada Pengelola Asuransi Syariah. Dengan demikian, Pengelola Asuransi Syariah sesuai dengan hasil kerjanya berhak atas upah (ujrah).
5) Apabila adalah salah seorang Peserta yang mengalami musibah, maka tugas dari Pengelola Asuransi Syariah mewakili seluruh Peserta memberikan santunan (manfaat). Prinsipnya, manfaat yang diterima oleh seseorang yang mengalami musibah adalah santunan dari peserta lain.

Dari sini, bisa dipahami bahwa asuransi syariah dengan asuransi konvensional memiliki beberapa perbedaan utama:
"Sisi Prinsip"
- Asuransi Syariah berprinsip sharing risk sehingga semua peserta saling menanggung resiko peserta lainnya.
- Asuransi konvensional berprinsip transfer of risk, dimana pemegang polis mengalihkan resiko kepada Perusahaan asuransi sehingga Perusahaan asuransi bertindak sebagai penanggung jawab sepenuhnya.

"Sisi Kepemilikan Dana"
- Asuransi Syariah tidak berhak kepada dana kumpulan para peserta (dana tabarru) dan hanya sebagai pengelola.
- Asuransi konvensional memiliki hak penuh atas alokasi dana dan hasil investasi dana float.

"Sisi Penggunaan Dana Float"
- Asuransi syariah bisa saja mengelola dana para peserta dengan Akad Wakalah bil Ujrah dengan imbalan pemberian ujrah (fee). Namun investasi ini harus sesuai dengan syariat Islam.
- Asuransi konvensional bebas menginvestasikan dana peserta ke seluruh instrumen.

Pada kesempatan selanjutnya saya akan menjelaskan detail bagaimana alur dana pada Asuransi Syariah. Terima kasih.

Read more...
imageProfile
Potential Junk
Potential Spam

$MREI 24 Sep 25
Investor: BANK OF SINGAPORE
Action: BUY
Shares Traded: +30,000 (+0.0058%)
Current: 32,012,955 (6.1826%)
Previous: 31,982,955 (6.1768%)
Broker: -
Investor Type: Foreign
Source: KSEI

imageProfile
Potential Junk
Potential Spam

Gitu dong mulai liquid $MREI

imageProfile
Potential Junk
Potential Spam

$MREI 23 Sep 25
Investor: BANK OF SINGAPORE
Action: BUY
Shares Traded: +20,000 (+0.0039%)
Current: 31,982,955 (6.1768%)
Previous: 31,962,955 (6.1729%)
Broker: -
Investor Type: Foreign
Source: KSEI

2013-2025 Stockbit ·About·ContactHelp·House Rules·Terms·Privacy