Volume
PT Ladang Baja Murni Tbk (LABA) didirikan pada tahun 1990. Sebagai salah satu pendistributor produk baja dan turunan baja, Perseroan telah memiliki kerjasama dengan perusahaan lokal dan juga perusahaan multinasional yang ada di Indonesia. Dengan pengalaman lebih dari 25 tahun, Perseroan dengan bangga menyediakan produk Mould terbaik di Indonesia. Produk-produk Perseroan juga telah digunakan pada banyak industri di Indonesia untuk keperluan operasional perusahaan tersebut.
$LABA Tugas Komisaris Independen pada dasarnya adalah mengawasi dan memastikan perusahaan dijalankan dengan tata kelola yang baik (Good Corporate Governance), tanpa adanya konflik kepentingan. Ia berperan sebagai pengawas yang netral dan objektif terhadap manajemen (Direksi) maupun pemegang saham pengendali.
Berikut penjelasan lengkapnya 👇
🧭 1. Fungsi Utama
Komisaris Independen adalah anggota dewan komisaris yang tidak memiliki hubungan keuangan, kepengurusan, kepemilikan saham, dan/atau hubungan keluarga dengan pemegang saham pengendali, direksi, atau dewan komisaris lainnya.
Tujuannya agar dapat melakukan pengawasan secara independen dan objektif.
📋 2. Tugas dan Tanggung Jawab Utama
Mengawasi kebijakan direksi dalam menjalankan perusahaan dan memberikan nasihat kepada direksi.
Menilai kinerja manajemen dan memastikan kepentingan seluruh pemegang saham (terutama minoritas) terlindungi.
Memastikan penerapan prinsip GCG (Good Corporate Governance):
Transparansi
Akuntabilitas
Responsibilitas
Independensi
Kewajaran (Fairness)
Menelaah laporan keuangan, audit, dan kebijakan internal perusahaan.
Mengawasi transaksi yang berpotensi menimbulkan benturan kepentingan (conflict of interest).
Menjadi anggota Komite Audit, Komite Nominasi & Remunerasi, atau komite lain di bawah Dewan Komisaris.
Memberikan pendapat independen bila terjadi perbedaan pendapat antara direksi dan pemegang saham.
Menjaga kepatuhan terhadap peraturan OJK, BEI, dan hukum lain yang berlaku.
⚖️ 3. Dasar Hukum di Indonesia
UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik
→ Mengatur bahwa minimal 30% anggota Dewan Komisaris harus independen.
🧠 4. Contoh Praktis
Misalnya, perusahaan publik akan melakukan transaksi afiliasi dengan perusahaan milik pemegang saham mayoritas.
➡️ Komisaris Independen wajib:
Menelaah apakah transaksi itu wajar dan tidak merugikan publik.
Memberikan opini independen dalam laporan keterbukaan ke BEI & OJK.
Apakah kamu ingin saya buatkan contoh nyata peran komisaris independen di salah satu emiten BEI (misalnya di sektor properti atau tambang)?
TERNYATA MASLAAH LAPORAN KEUANGAN JUGA TUGAS DIA ( MENELAAH LAPORAN KEUANGAN)😂😂 Apa mungkin di semprot oleh pengendali ya🤔,.. sehingga mengundur kan diri
STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Dedy Bernardus Simanjuntak telah mengumumkan pengunduran dirinya selaku Komisaris Independen pada PT Green Power Group Tbk (LABA).
Mengutip surat pengunduran diri yang disampaikan oleh Dedy Bernardus Simanjuntak ke Bursa Efek Indonesia, Kamis, 9 Oktober 2025, yang bersa...
stockwatch.id
@Zhidhan kalau emiten bermasalah seperti $LABA , mungkin masuk akal suspend sebegitu lama bang, ini emiten gada masalah apa2 ya normal nya 9 hari - 11 hari kerja, karena masih Papan Akselerasi dan harga masih 100 an
EmitenNews.com - PT Green Power Group Tbk. (LABA) mengumumkan bahwa Dedy Bernandus Simanjuntak telah mengajukan pengunduran diri dari jabatannya sebagai Komisaris Independen.
Direktur Utama LABA AN Shaohong dalam keterangan resmi, Kamis (9/10), menyampaikan bahwa perseroan telah menerima surat peng...
www.emitennews.com
$NINE Besok belum, kesalahan dipembukuan itu fatal ygy, sepertinya bakal mirip nasib $LABA ini yg begelud dipembetulan lapkeu
Mana sama lagi@RendiFrmnsyh punya gw tiga2nya kena suspend $LABA $PIPA $DADA 🗿🗿🗿🗿 merenung ini ga bisa ngapa2in udh all in