Volume
Indo Pureco Pratama Tbk. (IPPE) bergerak dalam bidang industri pengolahan minyak buah kelapa. IPPE didirikan pada tanggal 20 Maret 2019 dan melakukan penjualan pada bulan Mei 2019 dengan produk Virgin Coconut Oil (VCO). Pabrik berlokasi terletak di Batununggul 1 Balimbing, Kecamatan Pagaden Barat, Kabupaten Subang, Provinsi Jawa Barat. Indonesia sebagai penghasil Kelapa No. 1 di dunia, selama ini masih sebagian besar diexport ke Tiongkok, Thailand, Malaysia, Sri Langka, India dan negara-negara lainya. Sebagian besar dalam bentuk bahan baku seperti kopra, CCO, Kelapa butiran yang tidak memiliki nilai tambah tinggi bagi semua Sta... Read More
$DAAZ kalau you yakin baju yang di pake warna hitam, mau semua orang bilang itu baju warna putih, yaa tetep warna hitam yang bener, inget kawan di saham itu pemilik modal besar tidak bodoh, mereka tau baju yang you pake warna hitam, selama orang orang kaya tau you make make baju hitam, its no problem orang orang lain bilang baju you warna putih
$TLKM $MLPT $KARW $IPPE
$IPPE tumben kasih laporan keuangan tepat waktu wkwk,
kalo masih suspend parah sih ni BEI duit gua masih sangkut disini 🤣
semoga turun dulu ke harga 2-3 buat serok paling bawah,dan siap di tunggu naek nya kembali
$BEBS
random tag
$ZATA $IPPE
@Rahmat77777 maksudnya dibantu survei sama $BBCA & $AKSL kalo perusahaannya kemungkinan kecil gagal bayar utang 😂 ... malah saya lebih takut perusahaan kecil yg gak punya utang/utangnya kecil seperti kepunyaan sultan subang $IPPE $BEBS $ZATA 😅😅
Apa Pengaruhnya Jika Asep Kalah Lawan Mirae?
Ada user @Stockbit bertanya setelah saya buat tulisan tentang kasus tuntutan 8 Triliun antara Asep be$BEBS vs Mirae (gambar 1) https://cutt.ly/SeAdnFWW
User Stockbit itu mengatakan kalau BEBS itu sudah tidak dibawah kendali Asep. Padahal itu salah besar. Bisa cek gambar 2, di laporan keuangan Q2 2024 BEBS jelas - jelas di situ dikatakan bahwa pengendali utama BEBS adalah Asep BEBS. Gambar 1 terlihat pemegang saham adalah Pendanaan Efek Indonesia, itu bisa jadi saham Repo gagal bayar yang mencapai 5,7% dari total kepemilikan. Bayangkan kalau semua itu diguyur ke market. Pak Toto bisa menangis https://bit.ly/45FDAJu
Kalau Asep Kalah Lawan Mirae maka Asep akan dipaksa bayar Mirae 7 Triliun. Dari mana duit aset untuk bayar Mirae? Bisa jual BEBS, bisa jual $IPPE, bisa jual $ZATA. Kalau ternyata Asep menang maka asep dapat duit 8 Triliun dari Mirae. Kaya raya lagi Asep maka Asep bisa buyback saham Repo gagal bayar di BEBS IPPE ZATA dan mungkin saja saham akan meroket lagi. Jadi tinggal tunggu saja hasil pengadilan.
Dalam kasus ini, semua orang pengen cuan. Bandar yang sudah capek - capek goreng BEBS IPPE ZATA, apakah sekarang mau rugi hanya karena kasus repo gagal bayar? Maybe yes maybe no.
Pada akhirnya semua itu sekarang tergantung manajemen BEBS. Apakah ini perusahaan bisa cetak laba? Apakah bisa bagi dividen? Apakah BEBS ini masih punya bisnis? Kalau masih punya bisnis dan bisa cetak laba lalu bagi dividen maka itu artinya kasus Mirae vs Asep ini tidak ngaruh. Tapi kalau seandainya kasus ini bikin BEBS susah cetak laba karena PSP nya sudah tidak fokus, maka itu bahaya.
Bisa lihat gambar 3. Cadangan kas BEBS tinggal 1,4 Miliar. Utang bank 4,8 Miliar. Utang pajak 52 miliar. Aset lancar hanya 60 Miliar. Itu artinya BEBS harus jual aset tetap 425 Miliar kalau mau lunasi utang pajak dan utang bank. Siapa tahu ada investor yang mau jadi donator untuk bayar utang BEBS biar bisa upgrade skill. https://bit.ly/3YGX6Dc
Padahal waktu IPO di 2021, BEBS dapat duit 200 Miliar dari investor ritel. Fast forward ke 2024, kas sisa 1,4 miliar. Kemana duit BEBS yang lain? Ndak ada dividen juga di 2023 dan 2024. Lari kemana duitnya? Siapa yang makan?
Sekarang tinggal kembali ke masing-masing investor. Apakah percaya pada Asep atau tidak percaya pada Asep?
Untuk diskusi lebih lanjut bisa lewat External Community Pintar Nyangkut di Telegram dengan mendaftarkan diri ke External Community menggunakan kode: A38138
(caranya cek gambar terakhir)
Link Panduan https://stockbit.com/post/13223345
Dan jangan lupa kunjungi Pintarsaham di sini
https://bit.ly/3QtahWa
Sedangkan untuk rekomendasi belajar saham bisa cek di sini https://bit.ly/3YGX6Dc
Disclaimer: http://bit.ly/3RznNpU
https://bit.ly/44osZSV
https://bit.ly/47hnUgG
https://bit.ly/47eBu4b
https://bit.ly/3LsxlQJ
$BREN $KARW
1/4
Kasus Mirae Sekuritas YP vs Sultan Subang Pemilik $BEBS $IPPE $ZATA
Lanjutan dari postingan sebelumnya tentang Kasus BEBS x Mirae x Asep https://cutt.ly/JeApF4zk
Saat ini ada 2 kasus di Pengadilan Jaksel, yang mana dua pihak saling gugat.
Pihak yang menggugat lebih dahulu adalah PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia. Mereka mengajukan gugatan dalam perkara 930/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL yang terdaftar pada 9 September 2024. Dalam kasus ini, PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia menuntut Asep Sulaeman Sabanda atas dasar wanprestasi, yang menunjukkan adanya pelanggaran kontrak atau ketidakmampuan untuk memenuhi kewajiban yang telah disepakati (gambar 1). Pak Toto sedih kalau lihat orang saling gugat begitu. https://bit.ly/45FDAJu
PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia menggugat Asep Sulaeman Sabanda dalam perkara dengan nomor 930/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL. Selain itu, terdapat beberapa pihak yang juga disebut sebagai turut tergugat, yang meliputi (gambar 2):
1. Muhammad Yusuf Fahlepi
2. Ujang Rojiman
3. Rivana Luthfiani Putri Adelia
4. Muhammad Mahfuz
5. Denadva Putri Amanda
6. Bedi Ubaidillah
7. Fajarudin
8. Ridho Radiansyah
9. PT Berkah Multi Beton
10. Juda Aryandi Perkasa Alam
11. Bagus Laksono
12. Alam Destini Sdn Bhd
13. PT Abikama Karunia Cakrawala
14. PT Alam Mubarok Sejahtera
15. Muhammad Azka Rofiqunnaja
16. Andika Rahman
17. Dadan Suparman
18. Akbar Fatahillah Sabanda
19. Faqih Abdurrohman
20. PT Permata Jaya Semesta
21. Aep Saepuloh
22. Khoerul Musafak
23. Abdul Gofur
24. Arif Armanto
25. Firmansyah Yuliana
26. Fahed Mubarok
27. Imron Agung Khoirudin
28. Tasman Wargana
29. Dwi Setyo Pambudi
30. Hilman
31. Achmad Ihya Ulumuddin
32. Zainal Marzuki
33. PT Gama Manunggal Lestari
34. Ganang Adikarya Muhammad
35. Parjo Zaenal
36. M Aulia Ramadhan
37. Muhammad Khaidar Asfat
38. H Yoga Arif Kurniawan S Sos
39. Nopellian Annisa Kurnia
40. Suyatna
41. Hadori
42. Alfian Nor Ichsan
43. Andri Saputra
44. Ahmad Romli
Total nilai sengketa dalam perkara ini adalah sebesar Rp 7.673.140.066,00.
Sementara itu, perkara 1015/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL terdaftar kemudian pada 30 September 2024 dan melibatkan sejumlah penggugat, termasuk individu dan beberapa perusahaan, yang menuntut PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia atas perbuatan melawan hukum. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia adalah pihak yang menggugat lebih dahulu sebelum perkara yang melibatkan banyak penggugat terhadap mereka. Upgrade Skill https://bit.ly/3YGX6Dc
Kasus yang tercatat dengan nomor 1015/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL merupakan perkara perbuatan melawan hukum yang melibatkan banyak penggugat, termasuk individu dan perusahaan. Para penggugat terdiri dari 39 nama, di mana terdapat beberapa entitas korporasi seperti PT. Berkah Multi Beton, PT. Abikama Karunia Cakrawala, dan PT. Alam Mubarok Sejahtera. Keberadaan banyak penggugat menunjukkan bahwa mereka mungkin memiliki kepentingan atau kerugian yang sama terkait dengan tindakan yang diduga dilakukan oleh tergugat, yaitu PT. Mirae Asset Sekuritas Indonesia.
Perkara ini terdaftar pada 30 September 2024 dan saat ini berada pada status sidang pertama. Durasi proses hingga saat ini adalah 11 hari, yang menunjukkan bahwa kasus ini masih dalam tahap awal. Para penggugat tampaknya berusaha mendapatkan keadilan atas tindakan yang dianggap merugikan mereka, yang dapat berkaitan dengan aspek hukum seperti penyalahgunaan wewenang, ketidakadilan, atau pelanggaran kontrak yang mungkin dilakukan oleh tergugat.
Kasus kedua, dengan nomor 930/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL, berfokus pada wanprestasi yang dilakukan oleh Asep Sulaeman Sabanda terhadap PT. Mirae Asset Sekuritas Indonesia. Wanprestasi biasanya merujuk pada pelanggaran atau ketidakmampuan memenuhi kewajiban yang telah disepakati dalam suatu kontrak. Dalam konteks ini, PT. Mirae Asset Sekuritas Indonesia bertindak sebagai penggugat yang merasa dirugikan akibat tindakan tergugat, yang menunjukkan bahwa ada kesepakatan yang tidak dipenuhi.
Dalam perkara nomor 1015/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL, yang terdaftar pada 30 September 2024, para penggugat terdiri dari 40 orang, termasuk individu dan beberapa perusahaan. Di antara mereka terdapat nama-nama seperti Ujang Rojiman, Rivana Luthfiani Putri Adelia, Muhammad Mahfuz, dan PT. Berkah Multi Beton. Mereka menggugat PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia atas dasar perbuatan melawan hukum. Penggugat diwakili oleh kuasa hukum yang sama, yaitu Asevy Sobari, SH. https://bit.ly/3YGX6Dc
Perkara ini memiliki nilai sengketa yang cukup besar, mencapai Rp 8.165.621.686.000,00, menunjukkan bahwa kasus ini melibatkan klaim finansial yang signifikan. Dengan status sidang pertama, kasus ini masih dalam tahap awal penyelesaian hukum. Keterlibatan banyak penggugat dan nilai sengketa yang tinggi mencerminkan kompleksitas dari perkara ini, serta pentingnya penyelesaian yang adil di pengadilan untuk semua pihak yang terlibat.
Untuk diskusi lebih lanjut bisa lewat External Community Pintar Nyangkut di Telegram dengan mendaftarkan diri ke External Community menggunakan kode: A38138
(caranya cek gambar terakhir)
Link Panduan https://stockbit.com/post/13223345
Dan jangan lupa kunjungi Pintarsaham di sini
https://bit.ly/3QtahWa
Sedangkan untuk rekomendasi belajar saham bisa cek di sini https://bit.ly/3YGX6Dc
Disclaimer: http://bit.ly/3RznNpU
https://bit.ly/44osZSV
https://bit.ly/47hnUgG
https://bit.ly/47eBu4b
https://bit.ly/3LsxlQJ
$LABA $BREN
1/3
Ada orang yang sudah berhasil di dunia saham yang mengajariku. Salah satu penentu berhasilnya suatu perusahaan adalah mengetahui siapa nahkoda dibalik perusahaan itu.
Who is man behind the gun.
Random Tag Penghuni sumur paling dalam
$BEBS
$IPPE
$ZATA
klo baru di saham jauhi saham gorengan sultan subang (yg mungkin bukan sultan lagi) kecuali mau nyangkut $IPPE $BEBS $ZATA .... perusahaan tersebut kecuali ZATA hampir bankrut
Unpopular Opinion, "Bro want to reconcile the conflict by only talking to one party ignoring the other." Yeah It shows partisanship. Repeated over and over again. Our constitution states that politics is free and active, not partisan.
Why not Trying to open a relationship with him, invite both parties to hang out "Ngopi" together. Maybe they want one side to Disappear?
Remember they even recovered from nazy genocide.
Saham Busuk Bangkai
$BEBS
$POSA
$IPPE
$SBAT
$ZATA
Be$BEBS & miss $ZATA mematung terus maybe gara2 mpok $IPPE disuspen, krn ketiganya ada keterkaitan yaitu pernah ada hubungan dg sultan Subang