Menkeu Purbaya menjawab pertanyaan saat Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR RI yang membahas bea keluar (ekspor) emas dan batubara.
https://cutt.ly/9tiV5ltC
Bea keluar batubara diterapkan karena UU Ciptaker yang menetapkan batubara sebagai barang kena pajak (BKP) dari semula bukan BKP, menyebabkan pengusaha batubara bisa mengajukan restitusi pajak besar-besaran ke pemerintah.
Akibatnya pendapatan negara dari batubara bukannya positif, malah minus seolah-olah pemerintah memberi subsidi ke pengusaha yang untungnya sudah besar.
Penerapan aturan bea keluar adalah upaya untuk mengembalikan ke mekanisme sebelum UU Ciptaker berlaku, tidak mengganggu daya saing global.
Menkeu akan mendorong program hilirisasi supaya berjalan lebih serius, dan siap memberi insentif terukur untuk investor yang berminat, termasuk melalui satgas hilirisasi yang sudah ada.
Menkeu menegaskan lagi upaya revamp dirjen bea cukai dan pajak.
Bea cukai akan memastikan kalori batubara yang akan diekspor sebelum kapal berangkat.
Menkeu menegaskan cukai minuman manis (MBDK) tidak akan diterapkan sebelum ekonomi tumbuh 6% lebih.
$ITMG $ARCI $CMRY