$BEKS TIME TO TURN ARROUND!

RUPSLB Bank Banten secara mayoritas menyetujui dua agenda penting yang berfokus pada penguatan permodalan dan ketahanan bank.
​1. Persetujuan Kelompok Usaha Bank (KUB) dan Pemegang Saham Pengendali Kedua
​Rapat menyetujui penetapan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) sebagai Bank Induk Kelompok Usaha Bank (KUB) dan Pemegang Saham Pengendali (PSP) Kedua.
​Keputusan ini diambil untuk memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait modal inti minimum bank umum. Melalui skema KUB, Bank Banten hanya perlu memiliki modal inti minimal Rp 1 triliun. Pemerintah Provinsi Banten akan tetap menjadi PSP utama dengan kepemilikan mayoritas (66,11%), dan bersama-sama mengendalikan Perseroan dengan Bank Jatim. Seluruh proses KUB, termasuk uji kelayakan oleh OJK, telah selesai. Sinergi KUB diharapkan dapat memperkuat struktur permodalan, likuiditas, efisiensi, serta mendorong transformasi digital Bank Banten.

​2. Persetujuan Rencana Aksi Pemulihan (RAP) Tahun 2026
​Rapat juga menyetujui Rencana Aksi Pemulihan (RAP) Tahun 2026 sebagai bagian dari kewajiban regulasi OJK. RAP merupakan dokumen strategis yang memuat langkah-langkah terukur untuk menjaga stabilitas dan mengembalikan kondisi keuangan bank menjadi sehat apabila sewaktu-waktu menghadapi tekanan ekstrem (financial distress).
​Kinerja Keuangan (Triwulan III 2025)
​Dalam laporannya, Direksi menyampaikan kinerja Bank Banten menunjukkan tren perbaikan yang signifikan. Laba bersih tahun berjalan tumbuh 43,3% menjadi Rp 10,702 miliar. Total aset Bank Banten mencapai Rp 9,5 triliun. Rasio kecukupan modal (CAR) Bank Banten sangat kuat di angka 40,05%, jauh di atas batas minimum regulasi. Rasio kredit bermasalah (NPL Gross) juga membaik menjadi 5,53%.


​Rangkuman Singkat Sesi Tanya Jawab
​Sesi tanya jawab berpusat pada implikasi KUB dan rencana bisnis ke depan:

​Aksi Korporasi: Direksi mengonfirmasi bahwa Bank Banten akan melanjutkan Rencana Aksi Menambah Modal (AMD) dalam waktu dekat, dan Bank Jatim diyakini akan turut berpartisipasi.
​Pendanaan Kredit: Menanggapi kekhawatiran mengenai pemenuhan kebutuhan kredit yang besar, Direksi menjelaskan bahwa pengelolaan bank akan selalu menjaga keseimbangan antara Dana Pihak Ketiga (DPK) dan penyaluran kredit (LDR). Mereka meyakini KUB akan meningkatkan kepercayaan publik dan mempermudah penghimpunan DPK. Bank Jatim sebagai Bank Induk akan dilibatkan dalam penetapan strategi bisnis dan skema pendanaan bersama.


​Dukungan Daerah: Terdapat permintaan kepada kepala daerah di Banten untuk segera mendukung Bank Banten dengan mempercayakan pengelolaan Rekening Kas Umum Daerah (RKUD). Direksi menyatakan Bank Banten telah siap mengelola RKUD di seluruh wilayah Banten berkat penguatan KUB.
​Kepemilikan Saham Bank Jatim: Meskipun kepemilikan Bank Jatim saat ini kecil, Direksi menekankan bahwa fokus utama KUB adalah dukungan non-finansial seperti sinergi manajerial, pelatihan, produk, dan transformasi digital, yang nilainya melebihi sekadar persentase saham.


​Status Saham: Mengenai status perdagangan saham, Direksi menyatakan bahwa saham Bank Banten sudah diperdagangkan secara terbuka di pasar modal. Mereka berharap KUB akan menjadi sentimen positif yang kuat untuk mendorong harga saham naik dan keluar dari notasi khusus.
$IKAI $BTEK

Read more...
2013-2025 Stockbit ·About·ContactHelp·House Rules·Terms·Privacy