SHARIA ECONOMICS (SHARIA BANKING) INDUSTRY - Series 2: Pendahuluan tentang Masyir dan Ghahar
$BRIS $PNBS $BTPS $BANK
Selain konsep Value of Money yang berbeda dalam ekonomi islam karena menjurus ke riba, ekonomi islam juga melarang beberapa hal. Contohnya seperti kegiatan spekulatif seperti perjudian (maysir), hal-hal yang tidak jelas dan meragukan (gharar) serta hal-hal yang rusak atau tidak sah (bathil) serta tentunya transaksi barang yang haram dalam hukum Islam. Kita akan bahas ini terutama Masyir dan Ghahar.
Sebelumnya menjelaskan part sebelumnya, ada alasan ekonomi mengapa Islam melarang riba. Islam memandang pemilik modal dan peminjam yang merupakan pemilik usaha memiliki posisi yang setara. Islam menginginkan kedua pihak memikul resiko yang setara sehingga ada rasa tanggung jawab untuk mensukseskan usaha. Hal ini tidak terlihat dalam riba. Pemilik modal tidak terlalu peduli apakah usahanya berhasil atau tidak, yang lebih dipikirkan adalah uang pinjaman bisa dikembalikan dan bunga diberikan. Selain itu, riba disatu titik bisa menghambat aliran investasi. Kok bisa? Semakin tinggi tingkat suku bunga, maka semakin besar kemungkinan aliran investasi yang terbendung. Contoh saja ketika suku bunga perbankkan diatas 15%, tentu saja hanya sedikit orang yang mau meminjam uang ke bank karena kekhawatiran tidak bisa membayar bunga. Indonesia pernah mengalami masalah ekstrim di medio 1997-1998. Pada saat itu suku bunga perbankan melambung sangat tinggi mencapai 60%. Dengan suku bunga setinggi itu bisa dikatakan hampir tidak ada orang yang berani meminjam ke bank. Dari sini tentu aliran investasi terbendung.
Oke, balik ke pembahasan Masyir dan Ghahar. Maysir sendiri berawal pada permainan anak panah pada jaman sebelum Islam, ketika peserta bertaruh untuk mendapatkan hadiah yang telah ditentukan. Dari sini kita dapat mengerti masyir sendiri segala sesuatu yang mengandung unsur judi dan taruhan. Selain mengharamkan bentuk-bentuk judi dan taruhan yang gamblang, hukum Islam juga mengharamkan setiap aktivitas bisnis yang mengandung unsur judi. Judi secara ekonomis bisa menghambat aliran investasi. Mengapa bisa seperti itu? Karena uang yang mengalir ke meja judi tidak terkait langsung dengan sektor riil dan uang ini berputar saja disana serta tidak memberikan dampak meningkatkan penawaran barang dan jasa.
Gharar secara harfiah berarti akibat, bencana, bahaya, risiko. Dalam Islam, yang termasuk gharar adalah semua transaksi ekonomi yang melibatkan unsur ketidakjelasan, penipuan atau kejahatan. Jika dijelaskan lebih lanjut, gharar artinya menjalankan suatu usaha secara buta tanpa memiliki pengetahuan yang cukup, atau menjalankan suatu transaksi yang risikonya berlebihan tanpa mengetahui dengan pasti apa akibatnya atau memasuki risiko tanpa memikirkan konsekuensinya. Namanya bisnis, ada unsur ketidakpastian. Namun, ketika ketidakpastian ini bukanlah hal yang dominan, maka diizinkan kalau memang tidak bisa ditinggalkan.
Semua transaksi ini termasuk ketidakjelasan dalam jumlah, kualitas, harga, dan waktu, risiko, serta penipuan atau kejahatan. Pengertian yang lebih ilmiah dijelaskan oleh Afzal-ur-Rahman (1990). Dia membagi pengertian gharar menjadi dua:
a) Gharar karena adanya unsur risiko yang mengandung keraguan, probabilitas, dan ketidakpastian secara dominan
b) Gharar karena adanya unsur yang meragukan yang dikaitkan dengan penipuan atau kejahatan oleh salah satu pihak terhadap pihak lainnya.
Pelarangan gharar dalam Islam dimaksudkan untuk mengutamakan transparansi dalam bertransaksi demi asas keadilan.
Lalu apa solusi yang ditawarkan Islam? Prinsip ini natinya akan digunakan dan dikembangkan penerapannya dalam Bank Syariah. Saya akan menjelaskan 1-1 konsepnya pada part 3.
Terima Kasih.